200 Aktivis Inggris Desak Hapus Pengadilan Syariah
200 Aktivis Inggris Desak Hapus Pengadilan Syariah
Mustanir.com – Pemerintahan baru Inggris harus menghapuskan pengadilan-pengadilan syariah Islam, menurut para aktivis Senin, menggambarkan pengadilan-pengadilan tersebut sebagai “pengadilan kangguru” yang tidak dapat menjamin keadilan dan bahkan menginjak-injak hak perempuan dan anak-anak.
Hampir 200 aktivis Inggris menuntut pemerintah mereka untuk memenuhi janji pra-pemilu untuk meninjau kembali pengadilan-pengadilan hukum syariah yang pertama kami muncul di negara ini pada pertengahan 1980-an.
“Selama bertahun-tahun, kami telah menyaksikan pengaruh ‘pengadilan syariah’ terhadap kehidupan warga Muslim dalam tingkat memprihatinkan,” demikian menurut pernyataan dari 200 aktivis hak perempuan dikutip laman Voice of America(VoA).
“Walaupun ‘pengadilan syariah’ telah dipuji sejalan dengan hak melaksanakan agama, pengadilan-pengadilan ini pada kenyataannya digunakan sebagai alat yang efektif oleh gerakan Islamis ekstrem kanan yang tujuan utamanya adalah menolak dan membatasi hak-hak, terutama hak perempuan dan anak-anak,” demikian lanjutnya.
Telah dilaporkan bahwa terdapat 85 pengadilan seperti ini di Inggris, tapi jumlah pastinya tidak diketahui. Pengadilan-pengadilan ini – yang disebut sebagai dewan syariah – terutama mengurusi hukum keluarga, terutama perceraian.
Para aktivis menuduh, perempuan-perempuan yang teraniaya dalam rumah tangga dipaksa kembali kepada suami mereka, sementara sebagian lainnya jatuh miskin setelah bercerai di bawah hukum syariah. Banyak perempuan juga kehilangan hak asuh anak mereka setelah bercerai.
Pengadilan-pengadilan ini memberi bobot kesaksian perempuan setengah bobot kesaksian laki-laki, menurut para aktivis, dan anak-anak lelaki mendapat warisan dua kali lipat anak perempuan.
Dewan-dewan syariah yang dikontak oleh Thomson Reuters Foundation tidak menjawab permintaan untuk memberi komentar. Namun Dewan Syariah Islam di London bagian timur mengatakan dalam situsnya bahwa mereka mengambil “sikap keras” terhadap kekerasan dalam rumah tangga, tidak pernah memaksa perempuan untuk tidak menceraikan suami mereka dan selalu menyarankan pasangan untuk membawa isu hak asuh ke pengadilan perdata.
Para aktivis dalam pernyataannya meminta pemerintah untuk menghentikan pengembangan sistem hukum yang paralel dan untuk mempertahankan prinsip satu hukum untuk semua.
Petisi tersebut ditandatangani 197 kelompok sekuler dan kelompok pembela hak perempuan bersama dengan penulis-penulis ternama, akademisi, pers dan para pengacara. Kebanyakan dari mereka yang menandatangani memiliki latar belakang Muslim.
Departemen Kehakiman Inggris mengatakan Senin bahwa peninjauan kembali terhadap pengadilan-pengadilan syariah akan diikutsertakan dalam strategi kontra-ekstremisme yang akan segera diumumkan.
Sebagian pendukung dewan syariah telah mengutarakan bahwa masalah dengan sistem ini harus diselesaikan melalui perundang-undangan, tapi mereka yang menentang bersikeras pengadilan-pengadilan syariah harus dihapuskan.
Penentangan ‘pengadilan-pengadilan syariah’ mengklaim bukanlah rasisme ataupun ‘Islamophobia ” melainkan pembelaan terhadap hak semua warga negara, tanpa memandang kepercayaan dan latar belakang untuk diatur berdasarkan cara-cara demokratis di bawah prinsip satu hukum untuk semua,” demikian menurut petisi tersebut.
Para aktivis juga menuntut pemerintah untuk meninjau kembali dampak pemangkasan dana bagi bantuan hukum, yang menurut mereka telah membuat perempuan teraniaya dari kelompok minoritas untuk terpaksa mendatangi pengadilan-pengadilan syariah untuk perkara terkait hukum keluarga dan pernikahan.
Adopsi Syariah
Seperti diketahui, Inggris adalah Negara non Muslim pertama ‘mengadopsi’ aspek-aspek syariah. Diantaranya memberikan keleluasaan kaum Muslim mendirikan penyembelihan halal dan tumbuhnya perbankan Islam.
Di beberapa wilayah Inggris – seperti London, Birmingham, Manchester – yang dihuni banyak Muslim sudah terdapat semacam pengadilan syariah. Di London, sudah beroperasi sejak 1982. Pengadilan dipimpin empat “hakim” berusia paruh baya dari Pakistan yang menangani puluhan kasus, umumnya adalah soal pribadi dan keluarga.
Para hakim juga lazim dimintai fatwa mengenai kehalalan sebuah produk makanan tertentu, atau soal donasi organ tubuh.
Namun semua ini rupanya tak diinginkan kaum liberal yang tinggal di Inggris. Sebelumnya, penolakan juga datang dari kalangan Kristen.
Sepertiga uskup di Inggris pernah menyatakan ketidaksukaan mereka atas pernyataan Rowan Williams, Uskup Agung Centerbury – pemimpin resmi puluhan juta umat Kristen Anglikan dalam sebuah wawancaranya dengan stasiun BBC yang mandukung memberikan keleluasaan kaum Muslim.
’’Sepenuhnya tidak masuk di akal bagi seorang pemuka Kristen untuk memperkenalkan sistem terpisah yang tak mengandung nilai-nilai Kristen dan akan memecah belah kita,’’ ujar David Phillips, Sekretaris Jenderal Masyarakat Gereja dari Gereja Inggris mengecam dukungan Rowan Williams pada kelompok Muslim. (hidayatullah/adj)
Komentar Mustanir.com
Merupakan sebuah kemenangan bagi Islam jika Inggris ketika negara ini mulai menggunakan hukum Islam dalam beberapa aspek dan dalam perbankan. Bahkan perbankan Syariah terbesar ada di negara ini. Meskipun negara ini melakukan hal tersebut karena landasan manfaat belaka, namun kita dapat mengambil sedikit kesimpulan, bahwa Islam jika dapat diterapkan dalam berbagai bidang akan menghasilkan manfaat. Yang bahkan diakui oleh negara sekelas Inggris.