Khilafah dan Demokrasi: Haruskah Dibenturkan?

MUSTANIR.net – Pertanyaan “Khilafah dan Demokrasi: Haruskah Dibenturkan?” bukan pertama-tama mengundang pembaca untuk menilai mana yang benar, melainkan mengajak membahas perlu atau tidaknya keduanya dipertentangkan.

Padahal bagi seorang Muslim, persoalan yang paling mendasar bukanlah soal benturan, melainkan soal kebenaran. Sebab sebelum berbicara tentang titik temu, terlebih dahulu harus dijelaskan apakah khilafah dan demokrasi memang berdiri di atas asas yang sama atau justru berbeda secara mendasar.

Dalam demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Manusialah yang berhak menentukan hukum melalui mekanisme mayoritas. Dengan demikian, ukuran benar dan salah dalam demokrasi pada akhirnya ditentukan oleh kehendak manusia, sedangkan dalam Islam ukuran benar dan salah ditentukan oleh wahyu.

Sebaliknya, dalam khilafah kedaulatan berada di tangan syariat Allah ﷻ. Manusia tidak berhak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal sekalipun didukung oleh suara mayoritas.

Karena itu, benturan antara keduanya bukanlah benturan yang dibuat-buat, melainkan perbedaan mendasar yang memang nyata. Allah ﷻ berfirman: “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah” (QS Yusuf: 40).

Karena itu, sebelum bertanya apakah khilafah dan demokrasi harus dibenturkan, seorang Muslim terlebih dahulu harus bertanya: Apakah demokrasi dan khilafah benar-benar berdiri di atas fondasi yang sama?

Jika ditimbang dengan Al-Qur’an dan Sunnah, setidaknya ada enam alasan mendasar mengapa kaum Muslim wajib meninggalkan demokrasi dan memperjuangkan tegaknya khilafah.

Perbedaan sumber kedaulatan itu bukan sekadar menghasilkan perbedaan teknis, melainkan melahirkan dua bangunan politik yang berbeda sejak dari fondasi hingga puncaknya. Karena itu, benturan antara demokrasi dan khilafah bukan terjadi pada satu atau dua cabang persoalan, melainkan pada keseluruhan bangunan sistemnya. Enam di antaranya sebagai berikut.

Pertama, sumber hukum demokrasi campur aduk antara yang hak dan batil.

Dalam demokrasi, syariat Islam hanya mungkin menjadi salah satu sumber hukum. Dalam khilafah, syariat Islam adalah satu-satunya sumber hukum. Timbangan:

“Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui” (QS al-Baqarah [2]: 42).

Ke dua, tugas kepala negara demokrasi menerapkan aturan buatan manusia.

Dalam demokrasi, kepala negara (presiden/perdana menteri) bertugas untuk menerapkan aturan buatan manusia (DPR/parlemen). Sedangkan dalam khilafah, kepala negara (khalifah/imam/amirul mukminin) bertugas untuk menerapkan syariat Islam. Timbangan:

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS al-Maidah [5]: 44).

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim” (QS al-Maidah [5]: 45).

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al Maidah [5]:47).

Ke tiga, masa jabatan kepala negara demokrasi periodik.

Dalam sistem demokrasi, periodik (Indonesia 5 tahun sekali/Amerika 4 tahun sekali). Sedangkan dalam khilafah, tidak ada periodeisasi, diganti hanya ketika melanggar syariat atau berhalangan menegakkan syariat. Timbangan:

“Dengar dan taatilah pemimpin kalian sekalipun yang memimpin adalah seorang budak hitam, yang kepalanya seperti dipenuhi bisul” (HR al-Bukhari). Dalam riwayat lain, yakni riwayat Imam Muslim dari jalan Ummu al-Hushain, dinyatakan: “(Selama) ia masih memimpin kalian sesuai dengan Kitabullah” (HR Muslim).

Ke empat, demokrasi memecah belah kaum Muslim.

Kepala negara dalam demokrasi merupakan pemimpin negara bangsa, sehingga kaum Muslim saat ini terpecah ke dalam lebih dari 57 negara bangsa. Kepala negara dalam khilafah merupakan kepemimpinan umum kaum Muslim sedunia dan menyatukan kaum Muslim di seluruh penjuru dunia. Timbangan:

“Jika dibai’at dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya” (HR Muslim dari Abu Sa’id al Khudri). Maknanya, kaum Muslim haram dipimpin oleh lebih dari satu pemimpin.

Ke lima, demokrasi tidak sesuai dengan misi penciptaan manusia.

Dalam demokrasi, taat kepada presiden tidak termasuk ibadah malah terkategori maksiat. Alasannya sudah disebutkan pada poin pertama dan ke dua. “Tidak boleh taat kepada makhluk untuk maksiat kepada Khalik (Pencipta)” (HR Muslim dan Tirmidzi).

Sedangkan dalam khilafah, taat kepada khalifah termasuk ibadah. “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Hadits)” (QS an-Nisa’ [4]: 59).

Timbangan:

“Dan tidaklah Kuciptakan jin dan manusia kecuali hanya untuk beribadah kepada-Ku” (QS ad-Dzariyyat [51]: 56).

Ke enam, sanad demokrasi tidak nyambung ke Nabi dan Khulafaur Rasyidin.

Bagi seorang Muslim, ukuran benar bukanlah siapa yang paling banyak mengikutinya, melainkan apakah memiliki dasar dari Rasulullah ﷺ dan para shahabat atau tidak. Dalam hal ini, khilafah memiliki teladan yang jelas dari Nabi ﷺ dan Khulafaur Rasyidin, sedangkan demokrasi tidak. Timbangan:

“Wajib atasmu memegang teguh Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin. Gigitlah ia dengan gigi gerahammu. Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang baru, karena sesungguhnya setiap perkara-perkara yang baru itu adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah itu adalah sesat” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Yang Sering Dikaburkan

Di sinilah biasanya muncul bantahan: “Bukankah Islam juga mengenal musyawarah?”

Ini adalah penyederhanaan yang keliru. Musyawarah dalam Islam bukanlah penentu halal-haram. Musyawarah hanya digunakan dalam perkara yang belum ditetapkan syariat. Ada pun demokrasi menjadikan suara mayoritas sebagai sumber legitimasi hukum.

Karena itu musyawarah tidak identik dengan demokrasi sebagaimana shalat tidak identik dengan ritual agama lain hanya karena sama-sama berdoa.

Tidak sedikit yang mencoba menyamakan demokrasi dengan musyawarah karena keduanya sama-sama melibatkan pendapat manusia. Padahal keduanya berbeda secara mendasar.

Dalam Islam, musyawarah dilakukan untuk mencari pendapat terbaik dalam perkara yang dibolehkan syariat. Ada pun dalam demokrasi, suara mayoritas dapat menjadi dasar lahirnya hukum yang mengikat masyarakat.

Dengan kata lain, musyawarah dalam Islam berada di bawah syariat, sedangkan dalam demokrasi suara manusia dapat ditempatkan di atas syariat.

Persoalan yang Harus Dijawab

Karena itu, persoalannya bukan apakah khilafah dan demokrasi harus dibenturkan atau tidak. Yang harus dijawab adalah: Apakah seorang Muslim wajib menjadikan syariat Islam sebagai satu-satunya sumber hukum, ataukah boleh menyerahkan penetapan hukum kepada suara mayoritas manusia?

Jika jawabannya adalah syariat Islam, maka pilihan seorang Muslim semestinya jelas.

Persoalannya adalah: ketika terjadi pertentangan antara wahyu dan suara mayoritas manusia, yang manakah yang harus didahulukan?

Karena itu, bagi seorang Muslim, ukuran kebenaran bukanlah apakah suatu sistem populer, modern, atau diterima banyak orang, melainkan apakah kedaulatan berada di tangan Allah ﷻ atau di tangan manusia. Jika hukum Allah harus didahulukan di atas kehendak mayoritas, maka sesungguhnya jawaban atas perdebatan ini telah jelas. Wallahu a’lam bish-shawab. []

Sumber: Joko Prasetyo | Jurnalis

About Author

Categories