
Ekonomi Kuat dan Berdaulat Hanya dengan Syariah
MUSTANIR.net – Rupiah terus tertekan. Kini nilainya terus merosot hingga menembus level psikologis Rp 18.000 per dolar AS. Pelemahan ini bukan sekadar persoalan angka di pasar valuta asing. Ia berdampak nyata terhadap kehidupan ekonomi masyarakat. Sejumlah ekonom mengingatkan bahwa depresiasi rupiah berpotensi memicu inflasi impor, meningkatkan biaya produksi industri yang bergantung pada bahan baku luar negeri, serta mendorong kenaikan harga berbagai kebutuhan konsumsi.
Akibatnya, daya beli masyarakat tergerus. Pasalnya, pendapatan riil mereka tidak bertambah secepat kenaikan harga barang dan jasa.
Berbagai laporan menunjukkan bahwa sektor manufaktur mulai menghadapi kenaikan biaya produksi akibat mahalnya bahan baku impor. Akibatnya, ruang untuk menahan kenaikan harga semakin sempit. Kondisi ini berpotensi menekan penjualan, mengurangi aktivitas usaha, dan mendorong efisiensi tenaga kerja yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Data Bank Dunia juga menunjukkan bahwa tantangan pasar kerja Indonesia masih cukup serius. Ini ditandai dengan banyaknya pekerjaan berupah rendah dan penurunan upah riil dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, ketika rupiah melemah tajam, kelompok masyarakat berpendapatan tetap dan kelas menengah menjadi pihak yang paling terdampak. Daya beli menurun. Biaya hidup meningkat. Kesempatan kerja pun makin terbatas.
Penyebab Rupiah Melemah
• Pertama: Karena fundamental ekonomi Indonesia masih memiliki ketergantungan tinggi pada impor dan aliran modal asing.
Memang Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah. Akan tetapi, berbagai sektor strategis masih bergantung pada barang impor; mulai dari bahan baku industri, mesin produksi, teknologi, energi hingga sebagian kebutuhan pangan tertentu (seperti gandum dan kedelai). Data dari Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa impor bahan baku dan barang modal masih mendominasi struktur impor nasional.
• Ke dua: Karena ketergantungan pada investasi asing. Ini membuat nilai tukar rupiah rentan terhadap gejolak global.
Dalam sistem ekonomi liberal kapitalistik, arus modal asing dapat masuk dengan cepat ketika prospek keuntungan tinggi, tetapi juga dapat keluar secara besar-besaran ketika terjadi ketidakpastian ekonomi atau kenaikan suku bunga di negara maju. Ketika investor asing menarik dananya dari pasar saham maupun obligasi Indonesia, permintaan terhadap dolar meningkat karena modal yang keluar dikonversi ke mata uang asalnya.
• Ke tiga: Karena utang negara terus meningkat.
Sejumlah ekonom menyebut tahun 2026 sebagai periode yang berat karena jatuh tempo utang ribawi Pemerintah mencapai sekitar Rp. 833,96 triliun. Kondisi ini sering disebut sebagai debt wall atau “tembok utang”. Inilah situasi ketika kewajiban pembayaran menumpuk dalam satu periode tertentu sehingga membutuhkan pembiayaan yang sangat besar.
• Ke empat: Karena besarnya kebutuhan dana untuk membayar utang.
Ini dapat memengaruhi persepsi investor terhadap risiko ekonomi Indonesia. Jika investor menilai risiko meningkat, mereka cenderung mengalihkan aset ke instrumen yang dianggap lebih aman. Dalam teori ekonomi internasional, kondisi ini dikenal sebagai meningkatnya country risk premium, yaitu tambahan risiko yang harus ditanggung oleh negara berkembang dibandingkan negara maju.
• Ke lima: Karena dominasi dolar Amerika Serikat dalam sistem keuangan global.
Ini menjadi penyebab struktural melemahnya rupiah. Dolar AS masih menjadi mata uang utama dalam perdagangan internasional, cadangan devisa, transaksi komoditas, dan pembayaran utang luar negeri. Ketika Federal Reserve System menaikkan suku bunga acuannya, aset-aset berdenominasi dolar menjadi lebih menarik bagi investor global.
• Ke enam: Karena kombinasi antara faktor domestik dan global.
Ketergantungan pada impor, tingginya kebutuhan pembiayaan utang, serta dominasi dolar dalam sistem ekonomi dunia menciptakan tekanan berlapis terhadap mata uang nasional.
Berdaulat dengan Syariah
Dari perspektif Islam, pelemahan rupiah bukan sekadar persoalan kurs atau moneter, tetapi merupakan gejala dari ketergantungan struktural yang lahir dari sistem ekonomi kapitalisme.
Dengan kata lain, berbagai krisis ekonomi dan hilangnya keberkahan yang menimpa negeri ini pada hakikatnya tidak semata-mata disebabkan oleh faktor teknis-ekonomis. Ia lebih disebabkan oleh faktor ideologis, yakni penerapan sistem ekonomi kapitalisme sekuler yang menjauhi petunjuk dan hukum Allah SWT.
Al-Quran menjelaskan bahwa keberkahan hidup sangat terkait dengan keimanan dan ketakwaan. Demikian sebagaimana firman Allah SWT:
وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰٓ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَفَتَحۡنَا عَلَيۡهِم بَرَكَٰتٍ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَٰكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذۡنَٰهُم بِمَا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ
Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami). Karena itu Kami menyiksa mereka disebabkan perbuatan mereka itu (TQS al-A’raf [7]: 96).
Dengan menerapkan sistem ekonomi kapitalisme sekuler dan meninggalkan syariah Allah, negeri ini telah melakukan kemaksiatan dan kekufuran sistemik, khususnya bidang ekonomi.
Di antara sumber persoalan ekonomi modern adalah dominasi sistem ribawi yang menjadi fondasi kapitalisme global pimpinan AS. Sayangnya, Indonesia sebagai negeri Muslim terbesar di dunia telah menjerumuskan diri dalam ekonomi kapitalisme yang sarat dengan transaksi ribawi ini dan menjadikan AS sebagai rujukan.
Padahal Islam secara tegas mengharamkan riba secara mutlak pada level individu maupun negara. Allah SWT berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (TQS al-Baqarah [2]: 275).
Allah SWT bahkan menyatakan perang terhadap pelaku riba:
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Karena itu umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya (TQS al-Baqarah [2]: 279).
• Pertama: Karena itu negeri ini wajib meninggalkan seluruh instrumen pembiayaan yang berbasis riba, termasuk utang berbunga dan obligasi ribawi. Sebagai gantinya, pembiayaan negara ditopang oleh sumber-sumber pendapatan syar’i yang telah ditetapkan Islam.
• Ke dua: Negeri ini juga harus mengembalikan pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan tuntutan syariah. Syariah telah menetapkan bahwa negaralah yang berhak dan berkewajiban mengelola sumber daya alam yang menguasai hidup orang banyak.
Syariah Islam telah mengharamkan privatisasi SDA atau menyerahkan kepemilikan SDA kepada pihak asing atau aseng. Rasulullah saw. menegaskan:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Karena itu tambang minyak, gas, batubara, emas, nikel, listrik, hutan dan sumber daya strategis lainnya harus dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Hasilnya menjadi sumber pemasukan besar bagi Baitul Mal sehingga negara tidak perlu bergantung pada modal asing maupun utang dan pajak.
• Ke tiga: Negeri ini sudah seharusnya beralih pada mata uang dinar dan dirham agar terlepas dari dominasi mata uang kertas internasional yang terikat dengan dolar AS.
Dengan sistem moneter berbasis emas dan perak, nilai mata uang lebih stabil, inflasi lebih terkendali dan ketergantungan terhadap mata uang asing dapat dikurangi secara signifikan. Secara historis, dinar emas dan dirham perak pernah menjadi alat tukar yang digunakan selama berabad-abad di negeri-negeri Islam di bawah sistem pemerintahan Islam (Khilafah) yang menerapkan Islam secara kaaffah.
• Ke empat: Negeri ini harus mewujudkan kemandirian ekonomi dan industri dalam negeri.
Islam telah mewajibkan negara membangun kekuatan ekonomi yang bertumpu pada kemampuan produksi riil di dalam negeri; bukan pada ketergantungan terhadap impor bahan baku, teknologi, mesin produksi maupun kebutuhan strategis lainnya. Negara wajib mengembangkan sektor pertanian, industri, energi, pertambangan, teknologi dan industri militer sehingga umat memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan mereka secara mandiri. Dengan begitu perekonomian tidak mudah terguncang oleh perubahan kondisi eksternal.
• Ke lima: Negeri ini harus membangun sistem keuangan negara yang mandiri melalui institusi Baitul Mal.
Pemasukan negara tidak bertumpu pada utang ataupun pajak sebagai sumber utama. Di antara sumber pemasukan Baitul Mal adalah kharaj, jizyah, fai’, ghanimah, ‘usyur, harta milik negara dan hasil pengelolaan kepemilikan umum. Dengan pengelolaan yang benar atas sumber daya alam dan berbagai sumber pemasukan syar’i lainnya, negara memiliki kemampuan membiayai kebutuhan publik tanpa harus menumpuk utang.
Namun demikian, semua solusi tersebut tidak mungkin bisa dilakukan kecuali jika negeri ini menerapkan syariah Islam secara kaaffah. Pasalnya, Islam tidak memandang persoalan ekonomi sebagai masalah teknis semata, tetapi sebagai bagian dari sistem kehidupan yang harus diatur berdasarkan wahyu. Allah SWT berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah sistem hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi kaum yang meyakini? (TQS al-Ma’idah [5]: 50).
Karena itu solusi mendasar untuk mewujudkan mata uang yang kuat dan ekonomi yang berdaulat adalah penerapan syariah Islam secara menyeluruh dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Khilafahlah yang menerapkan hukum-hukum Allah dalam bidang politik, ekonomi, moneter, keuangan, perdagangan, industri dan pengelolaan sumber daya alam, dll. Dengan penerapan Islam secara kaaffah, kemandirian ekonomi, keadilan distribusi kekayaan dan stabilitas moneter dapat diwujudkan secara berkelanjutan.
WalLaahu a’lam bi ash-shawaab. []
Sumber: Buletin Kaffah Edisi 447
