Muhammadiyah dan PBNU Tidak Memiliki Hak Syar’i untuk Mengelola Tambang
MUSTANIR.net – Karena Tambang Masuk Kategori Milik Umum Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang
MUSTANIR.net – Karena Tambang Masuk Kategori Milik Umum Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang