30 Persen Dana APBN 2018 untuk Bayar Utang, Ini Saran DPR

image: http://bisnis.liputan6.com

 

MUSTANIR.COM – JAKARTA, Anggota Komisi XI DPR Refrizal mengatakan, penggunaan utang harus terukur dan terencana. Tata kelola utang harus dilakukan dengan baik, jangan sampai utang yang dilakukan sekarang bermasalah dikemudian hari.

”Untuk itu adalah sebuah keniscayaan memastikan bahwa utang yang kita lakukan saat ini adalah utang produktif yang mengandung aspek ekonomi,” jelas Refrizal, dalam siaran persnya, Selasa (5/9).

Refrizal menegaskan, jangan sampai utang yang digunakan untuk membangun infrastruktur fisik, malah menjadi beban generasi mendatang. Seperti pembangunan dermaga atau pelabuhan yang ternyata tidak tepat sasaran, yang begitu diresmikan ternyata pelabuhan tersebut tidak digunakan karena tidak tepat sasaran.

Dibeberapa daerah Sumatera, Refrizal menyaksikan banyak dermaga yang dibangun dengan APBN tetapi malah tidak digunakan karena pertimbangan pembangunan yang tidak tepat. Aspek penting yang perlu menjadi sorotan adalah besarnya utang yang ditanggung oleh negara.

Saat ini diperkirakan sekitar 30 persen APBN 2018 digunakan untuk pembayaran pokok dan bunga utang. ”Angka 30 persen ini cukup besar,” ucapnya.

Refrizal menilai, pemerintah seringkali mengatakan bahwa kondisi utang Indonesia masih kecil bila dibandingkan dengan negara lain, dikarenakan hanya berada dikisaran angka 28,1 persen dari PDB. Namun, perlu diingat, negara lain yang dibandingkan tersebut memiliki tingkat penerimaan pajak yang lebih besar dibandingkan Indonesia, sedangkan tingkat tax ratio Indonesia hanya ada di kisaran 12 persen.

Posisi utang luar negeri Pemerintah Pusat Indonesia berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan per tanggal 31 Juli 2017 adalah sebesar Rp 3.779,98 triliun. Angka tersebut berasal dari Surat Berharga Negara sebesar Rp 3.045,00 triliun dan Pinjaman sebesar Rp 734,98 triliun.

Sedangkan, proyeksi posisi akhir tahun dengan menggunakan asumsi PDB APBN 2017, rasio utang pemerintah pusat terhadap PDB adalah sebesar 28,1 persen. Dalam 3 tahun kepemimpinan Jokowi, utang Indonesia bertambah sebanyak kurang lebih Rp 1.000 triliun dengan angka rasio utang terhadap PDB meningkat dari 25 persen menjadi 28,1 persen.

 

Komentar Mustanir:

Bagaimanapun alasan penggunaan utang, tetap saja ini sebuah kekeliruan besar, mengingat jumlah utang negara yang sudah sangat tinggi, lebih lagi utang negara ini dibarengi dengan bunga yang sangat membebani. Bukan hanya akan membebani rakyat -karena sumber pembayaran utangnya dari pajak-, maupun membebani generasi yang akan datang, utang ini akan semakin menjadikan negara kita tidak mampu berdaulat dan akan semakin mengokohkan intervensi serta penjajahan dari negara lain. []

 

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories