Ada Dugaan Tindak Pidana Bendera Merah Putih Berlogo PKB

Foto: Kini.co.id

Oleh:
Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
(Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjen LBH Pelita Umat).

MUSTANIR.COM – Berdasarkan berita yang saya kutip dari nawacita.co terdapat photo Bendera Merah Putih atau Bendera Negara Indonesia yang ada logo partai PKB, dengan keterangan dibawah photo sebagai berikut “Cak Imin menerima bendera PKB dan Bendera Jokowi-Makruf dari Cawapres KH Makruf Amin di DBL Arena, Surabaya Sabtu (29/9/2018).”.

Menanggapi photo bendera Merah Putih yang diduga ada logo partai PKB tersebut saya akan menyampaikan pendapat hukum sebagai berikut;

1. Bahwa pada saat Aksi Bela Islam (ABI) ada seorang peserta aksi membawa bendera Merah Putih yang ada lafadz Tauhid yang ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan.

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 UU No.24 Tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN, disebutkan :

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), *setiap orang yang ; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d”.

3. Bahwa setiap orang dihadapan hukum memiliki posisi yang sama (equality before the law), maka saya mendorong pihak penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tidak pidana terhadap bendera merah putih tersebut. Agar tidak menimbulkan distrust / kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum.

4. Bahwa jika penyidik tidak segera melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan, *maka benarlah praduga publik bahwa saat ini negara berada dibawah kendali kekuasaan (matchstaat).* Konsesi negara hukum (rechstaat) telah dikebiri oleh perilaku politik partisan dan adanya dugaan jaminan perlindungan hukum karena memiliki pilihan politik yang sejalan dengan penguasa.

Demikian pernyataan ini disampaikan.

Wallahualambishawab

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories