
Solusi Islam Mengatasi Kemiskinan
MUSTANIR.net – Ketika angka menentukan siapa yang berhak mendapat bantuan dan siapa yang tidak, kesalahan satu angka saja bisa mengubah nasib sebuah keluarga. Pemerintah membagi masyarakat menjadi 10 desil ekonomi. Desil 1–4 mendapat bantuan, sedangkan desil 5–10 dianggap mandiri.
Namun, kekacauan data membuat warga miskin ada yang masuk desil atas sehingga bantuan dihentikan, sementara orang kaya, bahkan anggota DPR, ada yang masuk desil bawah. Desil ini juga direncanakan menjadi dasar pembatasan subsidi Pertalite dan LPG 3 kg bagi desil 9–10.
Perbedaan juga terlihat pada angka kemiskinan. Pemerintah mencatat 23,85 juta orang miskin pada Maret 2025 dengan garis kemiskinan Rp609.160 per bulan atau Rp20.305 per hari. Sementara Bank Dunia menggunakan standar Rp52.500 per hari, sehingga menghasilkan angka sekitar 68,4% penduduk atau 194,6 juta jiwa.
Begitu pula pengangguran: pedagang kecil, pekerja serabutan, dan pekerja paruh waktu tetap dianggap bekerja meski penghasilannya tidak mencukupi. Inilah persoalannya: dalam sistem Kapitalisme, ukuran kemiskinan bersifat relatif dan angka statistik dapat berubah sesuai standar yang digunakan, bahkan berpotensi dipakai untuk menampilkan seolah-olah kondisi rakyat lebih baik daripada kenyataannya.
Kemiskinan rakyat bukan selalu karena mereka malas berusaha, tetapi bisa karena sistem yang membuat mereka sulit keluar dari kemiskinan. Rakyat miskin sulit mendapatkan pendidikan tinggi, modal usaha, dan pekerjaan layak, sementara kelompok kaya, terutama kapitalis-oligarki, lebih mudah memperoleh modal, menguasai sumber daya alam, serta mendapatkan akses kekuasaan. Akibatnya, ketimpangan semakin besar.
Pada 2025, INDEF mencatat 10% kelompok terkaya menguasai 60,2% kesejahteraan nasional, sementara pada 2026 kekayaan 50 orang terkaya mencapai Rp4.651 triliun, hampir dua kali lipat dibanding 2019 berdasarkan data Forbes yang diolah Celios.
Kondisi ini merupakan dampak dari penerapan Kapitalisme dengan prinsip kebebasan kepemilikan, sementara rakyat dibiarkan bersaing dengan prinsip survival of the fittest dan negara lebih banyak berperan sebagai regulator. Bahkan berbagai bantuan seperti BPJS dan beasiswa pada dasarnya juga bersumber dari pajak yang dibayar rakyat.
Jika kemiskinan adalah masalah kehidupan manusia, maka Islam tidak hanya menjelaskan siapa yang disebut miskin, tetapi juga menetapkan bagaimana kemiskinan itu harus diselesaikan. Dalam Islam, ukuran kemiskinan bersifat jelas: seseorang disebut miskin ketika kebutuhan pokoknya—sandang, pangan, dan papan—tidak terpenuhi secara menyeluruh. Islam mewajibkan setiap laki-laki dewasa menafkahi dirinya dan keluarganya.
Allah Swt. berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ
“Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut” (QS al-Baqarah [2]: 233)
Allah Swt. juga berfirman:
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana saja kalian (para suami) bertempat tinggal menurut kemampuan kalian” (QS ath-Thalâq [65]: 6).
Jika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya, kewajiban berpindah kepada kerabat terdekat yang mampu. Jika tidak ada kerabat yang mampu, maka negara wajib menanggung kebutuhan pokoknya. Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيْنَا
”Siapa saja yang mati meninggalkan harta maka hartanya untuk ahli warisnya. Siapa saja yang mati meninggalkan keluarga yang miskin maka mereka menjadi tanggungan kami.” (HR al-Bukhari)
Dengan demikian, dalam Islam pemenuhan kebutuhan pokok rakyat miskin bukan sekadar bantuan sukarela, tetapi merupakan kewajiban yang harus dijamin.
Untuk menjalankan kewajiban tersebut, negara memiliki Baitul Mal yang mengelola berbagai sumber pemasukan, termasuk zakat dan pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam. Jika dana tidak mencukupi, negara dapat mengenakan dhariibah secara terbatas kepada Muslim yang mampu, dan dihentikan ketika kebutuhan telah terpenuhi.
Rasulullah saw. mengingatkan:
وَأَيُّمَا أَهْلُ عَرْصَة أَصْبَحَ فِيهِمْ امْرُؤٌ جَائِعٌ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةُ الله تَعَالَى
“Penduduk negeri mana pun yang pada pagi hari di tengah-tengah mereka ada orang yang kelaparan, maka jaminan Allah telah lepas dari mereka.” (HR Ahmad, al-Hakim dan Abu Ya’la)
Ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai tanggung jawab yang wajib diperhatikan oleh negara dan masyarakat.
Jika kita ingin mengentaskan kemiskinan sampai ke akar masalahnya, maka yang perlu dibenahi bukan hanya orang miskinnya, tetapi juga sistem yang mengatur kepemilikan dan distribusi kekayaan. Dalam konsep Khilafah dengan penerapan syariah secara kaaffah, harta milik umum seperti tambang dan hutan dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan dikuasai segelintir individu atau korporasi.
Selain itu, Islam melarang penumpukan harta (kanzul maal) sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS at-Taubah [9]: 34, sehingga harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya, tetapi didorong menjadi harta produktif melalui usaha, konsumsi, infak, hibah, dan wakaf.
Inilah gambaran bagaimana Islam menangani kemiskinan bukan hanya pada gejalanya, tetapi hingga faktor penyebabnya. Namun, konsep tersebut membutuhkan penerapan syariah Islam secara kaaffah melalui sistem pemerintahan Khilafah, sehingga tidak dapat diwujudkan secara utuh dalam sistem Kapitalisme yang berlaku saat ini.
Semoga Allah Swt. memberi kita pemahaman terhadap syariat-Nya dan menunjukkan jalan yang diridai-Nya. Wallâhu a‘lam bish-shawâb. []
Sumber: Seruan Masjid
