Al-Imam Junnah dalam Penjelasan Singkat
Al-Imam Junnah dalam Penjelasan Singkat
Al-Imaam menurut ulama pakar bahasa, Imam Ibnu Faris (w. 395 H) artinya adalah “siapa saja yang diikuti perintahnya dan dikedepankan dalam memutuskan berbagai perkara, dan Nabi –shallallâhu ’alayhi wa sallam- adalah pemimpin para pemimpin, dan Khalifah adalah pemimpin rakyatnya, dan al-Qur’an adalah pemimpin kaum muslimin.”
Imam al-Manawi al-Qahiri (w. 1031 H) pun menegaskan bahwa al-Imam dalam hadits ini yakni al-Imam al-A’zham, istilah yang sama diungkapkan oleh ulama mujtahid penulis kitab Subul al-Salâm, Imam al-Shan’ani (w. 1182 H), dimana para ulama ketika menyebut al-Imâm al-A’zham berkonotasi Imâm al-Muslimîn, dan Imâm al-Muslimîn adalah al-Khalifah.
Al-Khalifah; seseorang yang memegang tampuk kepemimpinan umum bagi kaum muslimin: pemimpin tertinggi bagi Negara Islam (al-Dawlah al-Islâmiyyah). Sistem pemerintahan yang dipimpin oleh al-Khalifah adalah al-Khilâfah yang disebut para ulama sebagai al-Imâmah al-Kubrâ’ (kepemimpinan agung)
Dan makna al-junnah yakni pencegah dan pelindung, dan tidak ada bagi selain sosok al-Imam yang mampu mewujudkan keamanan bagi umatnya dari serangan orang-orang kafir.
Imam al-Baghawi al-Syafi’i (w. 516 H) ketika menjelaskan (الإِمَامُ جُنَّةٌ), dikatakan bahwa yang dimaksud darinya kaum itu berlindung dengannya dalam peperangan, dikatakan pula bahwa hal itu karena seorang al-Imam melindungi kaumnya dari hal-hal yang menyeretnya ke dalam siksa api (neraka).
Dimana kedua hal tersebut dapat terwujud ketika al-Khalifah menegakkan hukum-hukum Islam kâffah (totalitas) dalam pengaturan kehidupan masyarakat dan negara Daulah al-Khilafah, sehingga masyarakat tercegah dari kemaksiatan serta terlindungi dari kezhaliman orang-orang Kafir terhadap kaum muslimin. Wallahu ‘alam.