Apakah Wanita Boleh Menyembelih Hewan?
Apakah Wanita Boleh Menyembelih Hewan?
Mustanir.com – Telah menceritakan kepada kami Ismail berkata; telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi’ dari Laki-laki Anshar dari Mu’adz bin Sa’d atau Sa’d bin Mu’adz ia mengabarkan kepadanya, bahwa budak wanita Ka’b bin Malik mengembalakan kambing di daerah Sal’, lalu salah satu kambingnya terkena sakit hingga ia pun menyembelihnya dengan batu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang hukum (daging sembelihannya), beliau menjawab: “Makanlah.” (HR. Al-Bukhari)
Imam Al-Bukhari berkata dalam kitabnya Shahih Al-Bukhari: “Bab tentang sembelihan wanita budak dan merdeka”, Ibnu Hajar Al-Asqolani menyebut bahwasanya seakan Al-Bukhari mengisyaratkan bantahan terhadap orang yang melarang hal tersebut (Sembelihan wanita), dan telah menukil Muhammad bin Abdul Hakam dari Malik makruhnya hal tersebut, namun disebut boleh dalam tulisannya, di sisi lain bagi Asy-Syafi’iyah (Pengikut madzhab Syafi’i) hukumnya makruh hal tersebut.
Dan menurut Said bin Manshur dengan sanad yang shahih dari Ibrahim An-Nakho’i bahwasanya ia berkata tentang bolehnya menyembelih hewan ternak bagi wanita dan anak kecil, jika mampu dan menyebut nama Allah Swt, dan ini adalah pendapat Jumhur.
Dan menurut pendapat yang paling kuat bahwasanya wanita diperbolehkan untuk menyembelih hewan sembelihan, baik anak kecil atau baligh, budak atau merdeka, suci atau sedang haidh, selama ia mampu untuk melakukan sembelihan dengan tata cara yang baik dan benar, serta menyebut nama Allah Swt.
Wallahu A’lam Bis Shawab
Maraji: Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari
بَارَكَ اللهُ فِيْك