Aset Negara yang Dipulihkan KPK Mencapai Rp 1,917 Triliun

foto: kompas


MUSTANIR.COM, JAKARTA — Pelaksana tugas (plt) Unit Pelacakan Aset Pngelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK (Labuksi), Irene Putri menyampaikan, aset milik negara atas pidana korupsi yang berhasil dikembalikan KPK mencapai sekitar Rp 1.917 triliun.

Jumlah tersebut didapat dari denda, uang pengganti dan rampasan. Rinciannya, denda sekitar Rp 66,3 miliar, uang pengganti sekitar Rp 908,724 miliar dan uang rampasan sekitar Rp 942,478 miliar

Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak 2005 hingga 2017.

“Aset recovery total sampai Juni 2017 (totalnya) Rp 1,97 triliun,” kata Irene dalam suatu diskusi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Ia menambahkan, asset recovery yang nilainya hampir Rp 2 triliun itu diperoleh tidak hanya dari penyitaan di dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri.

Irene mencontohkan penyitaan aset yang ada di luar negeri dan masih terkait perkara korupsi, yakni kasus pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero).

“Kalau yang sudah berkekuatan hukum tetap misalnya kasus Innospec Pertamina ada uang 190 dollar AS di Singapura dirampas untuk negara,” kata Irene.

Dalam prosesnya, Irene menjelaskan, Jaksa eksekusi KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum Singapura melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA).

Saat itu, meskipun sudah dilakukan kerjasama tapi penyitaan tidak langsung dapat dilakukan karena masih harus menunggu persidangan di sana selesai.

“Prosesnya bukan proses sekejap dan menunggu persidangan di sana, tapi perintah hakim di sini menyetujui aset dikembalikan ke Indonesia,” kata Irene. (KOMPAS.COM/12/10/2017)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories