
Mewaspadai Bahaya Pluralisme dan Sinkretisme Agama
MUSTANIR.net – Dalam beberapa hari terakhir, isu kerukunan antarumat beragama kembali menjadi sorotan publik. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kebahagiaan, kejayaan, dan kedaulatan bangsa tidak mungkin terwujud tanpa harmoni antar pemeluk agama, sebagaimana disampaikan pada pembukaan Jalan Sehat Lintas Agama di kantor Kementerian Agama. Kemenag juga mengumumkan rencana menggelar Natal Bersama untuk pertama kalinya, serta meluncurkan Kurikulum Cinta (KC) untuk semua jenjang pendidikan dengan lima pilar: cinta kepada Tuhan, sesama manusia, hewan dan tumbuhan, alam semesta, dan bangsa.
Namun, di balik kampanye toleransi tersebut terdapat kekhawatiran akan penguatan paham pluralisme dan sinkretisme agama. Pluralisme agama dipahami sebagai pandangan bahwa semua agama sama-sama benar dan berasal dari sumber ketuhanan yang sama sehingga tidak boleh ada klaim kebenaran. Ada pun sinkretisme merujuk pada pencampuradukkan ajaran, seperti Natal Bersama, doa lintas agama, atau shalawatan di gereja. Kedua konsep ini dipandang berpotensi membahayakan akidah Islam.
Di tengah meningkatnya wacana toleransi dan kerukunan antarumat beragama, maka sangat penting bagi umat Islam untuk memahami batas-batas prinsip akidah agar tidak rancu antara toleransi dan pencampuradukkan ajaran. Islam mengakui keberagaman keyakinan di tengah masyarakat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
”Untuk kalian agama kalian dan untukku agamaku” (QS. al-Kâfirun [109]: 6).
Namun pengakuan terhadap realitas sosial berbeda dengan pengakuan teologis bahwa semua agama sama.
Islam menolak pluralisme agama, yakni anggapan bahwa semua agama sama-sama benar dan merupakan jalan keselamatan. Hal ini bertentangan dengan nash-nash qath‘i, seperti firman Allah Subhanahu wata’ala:
اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِسْلَامُ
”Sesungguhnya agama yang Allah ridhai hanyalah Islam” (QS. Âli Imrân [3]: 19).
Dan juga firman-Nya :
وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُ
”Siapa saja yang mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima agama itu dari dirinya” (QS Âli Imrân [3]: 85).
Rasulullah ﷺ pun tegas menyatakan:
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
”Demi Tuhan yang jiwa Muhammad berada dalam genggaman tangan-Nya, tidaklah seorang pun mendengar tentang aku (sebagai utusan Allah), baik dia seorang Yahudi ataupun Nasrani, lalu dia mati, sementara dia tidak mengimani risalah yang aku bawa (yakni Islam), kecuali dia termasuk penghuni neraka.” (HR Muslim dan Ahmad)
Bahkan Nabi ﷺ pernah menegur keras Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ’anhu ketika membaca lembaran Taurat, seraya bersabda bahwa jika Nabi Musa hidup, niscaya ia akan mengikuti risalah beliau (HR Ahmad dan ad-Darimi).
Ada pun sinkretisme agama—mencampurkan ajaran berbagai agama atas nama harmoni—juga merupakan bahaya besar bagi akidah. Syariah melarang mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ
”Janganlah kalian mencampuradukkan yang haq dengan yang batil” (QS. al-Baqarah [2]: 42)
Ibnu Katsir, mengutip Qatadah, menjelaskan bahwa ayat ini berarti larangan mencampur agama Yahudi dan Nasrani dengan Islam, sebab agama Allah hanyalah Islam, sedangkan keduanya adalah ajaran yang telah berubah dan bukan berasal dari Allah. Dengan demikian, pluralisme agama maupun sinkretisme agama jelas bertentangan dengan prinsip akidah Islam.
Di saat meningkatnya wacana toleransi yang digaungkan berbagai pihak, muncul kegelisahan bahwa istilah toleransi kini kerap dijadikan alat untuk menormalisasi pluralisme agama. Padahal Islam sendiri telah mengatur toleransi secara jelas. Firman-Nya:
لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِ
”Tidak boleh ada paksaan dalam memeluk agama (Islam)” (QS al-Baqarah [2]: 256), dan tidak boleh mencela pemeluk agama lain, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ
”Janganlah kalian mencela orang-orang yang menyembah selain Allah” (QS al-An‘âm [6]: 108).
Namun, toleransi dalam Islam tidak berarti menyamakan semua agama atau mencampuradukkan ajarannya. Islam tetap menegaskan kekafiran keyakinan di luar Islam, termasuk sebagian ajaran Yahudi dan Nasrani, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِيْنَ قَالُوْٓا اِنَّ اللّٰهَ ثَالِثُ ثَلٰثَةٍۘ وَمَا مِنْ اِلٰهٍ اِلَّآ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ
”Sungguh telah kafir orang-orang yang menyatakan bahwa Allah itu adalah satu di antara yang tiga. Padahal tidak ada Tuhan kecuali hanya satu (yakni Allah saja)” (QS al-Mâidah [5]: 73).
Allah Subhanahu wa ta’ala juga menegaskan bahwa orang-orang kafir dari Ahlul Kitab dan kaum musyrik berada dalam Neraka Jahanam (QS al-Bayyinah [98]: 6). Karena itu, pluralisme dan sinkretisme agama jelas bertentangan dengan akidah Islam.
Masalah utama umat hari ini bukanlah kurangnya toleransi—sebab secara umum tidak ada konflik antar agama—tetapi kezaliman struktural akibat sistem kapitalisme sekuler yang menyingkirkan peran agama dalam kehidupan. Sistem inilah yang melegalkan kemaksiatan, membiarkan dominasi oligarki, merampas kekayaan alam, dan menyebabkan kemiskinan massal. Dengan demikian, akar kegaduhan di negeri ini adalah sekularisme, bukan kurangnya toleransi.
Di tengah derasnya kampanye toleransi yang kerap dibingkai dengan pluralisme dan sinkretisme, sejarah Islam justru menunjukkan model kerukunan yang kokoh tanpa harus mencampuradukkan akidah. Syariah Islam yang diterapkan secara kaaffah pada masa Kekhilafahan selama lebih dari 13 abad telah membuktikan hal itu.
Contoh paling masyhur adalah kebijakan Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ’anhu saat membuka Baitul Maqdis, ketika beliau menerbitkan ‘Uhdat ‘Umar yang menjamin keamanan jiwa, harta, dan gereja kaum Nasrani. Bahkan Umar radhiyallahu ’anhu menolak shalat di dalam gereja agar tidak dijadikan alasan bagi Muslim untuk merampasnya, menunjukkan bahwa kerukunan dalam Islam dibangun atas keadilan sekaligus penjagaan akidah.
Karena itu, toleransi sejati tidak membutuhkan pluralisme maupun sinkretisme agama. Islam telah memberikan jalan damai tanpa kompromi akidah, berbeda dengan agenda pluralisme dan ritual campuran yang kini didorong atas nama toleransi dan berpotensi merusak identitas umat.
Solusi hakiki bagi umat adalah kembali kepada penerapan syariah Islam secara kaaffah melalui institusi pemerintahan Islam sebagaimana era Khilafah, satu-satunya institusi yang secara historis dan syar‘i terbukti menjaga akidah, menegakkan keadilan, dan mewujudkan kerukunan antar manusia. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []
Sumber: Seruan Masjid
