Begini Cara-cara Bank Gelapkan Dana Nasabah
Begini Cara-cara Bank Gelapkan Dana Nasabah
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat berbagai modus tindak pidana yang dilakukan perbankan kepada dana nasabahnya. Ada beberapa modus yang dilakukan oleh bank.
Modus-modus ini sudah pernah dilakukan oleh bank dalam negeri, yang pada akhirnya ketahuan, sehingga izin bank dicabut dan pelakunya dijebloskan ke penjara.
Mari kita pelajari cara-cara bank menggelapkan dana nasabah supaya kita tidak terjebak di kemudian hari.
Berikut ini paparan dari Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea saat ditemui di acara seminar Optimalisasi Pengejaran Aset Tindak Pidana Perbankan, di Hotel Atlet Century, Jakarta, kemarin.
1. Pemberian Kredit Fiktif
Dari catatan LPS, modus ini yang paling sering dilakukan, yaitu pemberian kredit fiktif atau topengan.
Dia menjelaskan, dalam pemberian kredit fiktif si penerima kredit dalam perjanjian kredit dibuat secara pura-pura atau memakai nama orang lain. Jenis usaha yang dibiayai juga fiktif.
Bank berpura-pura menyalurkan kredit, dicatat dalam buku, padahal uangnya entah dibawa ke mana.
2. Penarikan Dana Tanpa Sepengetahuan Nasabah
Modus selanjutnya melalui penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik. Misalnya dalam buku bank sudah tidak tercatat ada simpanan nasabah (deposito) tapi si nasabah tidak pernah menarik deposito.
Sehingga ketika si nasabah menanyakan perihal depositonya, ternyata sudah tidak ada.
3. Tabungan atau Deposito Tidak Dicatat
Modus berikutnya adalah tindak pidana melalui deposito atau tabungan yang tidak dicatat dalam pembukuan bank (unrecorded).
Sehingga bank tidak mencatatkan simpanan nasabah dalam pembukuan bank meski nasabah sudah menyetorkan uangnya ke bank.
4. Setoran atau Angsuran Kredit Tidak Diteruskan ke Bank
Modus selanjutnya erakhir adalah setoran atau angsuran kredit tidak diteruskan pada bank. Nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada pegawai bank untuk simpanan atau pembayaran kredit, akan tetapi tidak dicatatkan dalam pembukuan bank tapi dibawa lari oleh si pegawai bank.
5. Hampir Selalu Melibatkan Orang Dalam
Pembobolan bank atau kejahatan perbankan yang terjadi di Indonesia hampir dapat dipastikan selalu melibatkan orang dalam bank itu sendiri.
Ketentuan dalam UU perbankan jelas dikatakan bahwa enam pasal tentang kejahatan, hanya satu pasal yang tidak melibatkan pihak bank, artinya memang kerentanan terjadinya kejahatan perbankan justru dari dalam bank itu sendiri.
Pasalnya, sulit sekali membobol bank tanpa ada kerjasama dengan pihak bank, apalagi bila sistem kontrol berjalan dengan baik.
Berbagai modus pembobolan bank yang dirancang (aktor intelektualnya) orang luar bank, seringkali justru terjadi atas bantuan orang dalam bank itu sendiri, baik memang karena mereka bekerjasama atau pun hanya sekadar membantu dengan mendapatkan upah atau komisi atas hasil jarahan dari bank tersebut. (detik/adj)