Benarkah Minuman Alkohol Tradisional akan Diatur Dalam UU?

ekspos-berbagai-minuman-beralkohol-minol-hasil-razia-di-polsek-_160128175219-495

Benarkah Minuman Alkohol Tradisional akan Diatur Dalam UU?

Mustanir.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) memasukkan minuman tradisional dan yang racikan sendiri (oplosan) masuk menjadi minuman beralkohol yang diatur dalam RUU Minol bersama produk minol kemasan lainnya.

Ketua Pansus RUU Minol, Arwani Thomafi mengatakan dalam draft RUU Minol minuman tradisional yang mengandung alkohol tetap dilarang baik produksi, konsumsi dan distribusinya. “Minuman tradisional termasuk racikan sendiri dan oplosan sama seperti yang kemasan, termasuk yang diatur,” ujar Anggota Komisi II DPR ini kepada Republika.co.id, Ahad (21/2).

Diakui dia, memang dalam RUU Minol tersebut ada pengecualian, tapi pengecualian itu bukan pada jenis minolnya, tapi pada tempat dan peruntukkannya. Diantaranya pengecualian tersebut berlaku salah satunya untuk ritual keagamaan, kepentingan pariwisata dan kepentingan medis bukan sebagai minuman.

Bila ditemukan penyalahgunaan alkohol yang diklaim seperti minuman racikan kesehatan atau oplosan tertentu, ditegaskan dia hal itu tidak memenuhi kaidah dan standar kesehatan. “Kita ingin yang jelas-jelas minol telah mengakibatkan dampak buruk di masyarakat harus dilarang apapun jenisnya,” kata Anggota Fraksi PPP ini.

Dengan hadirnya RUU Minol ini diharapkan pengaturan dan penertiban produksi dan pemasaran minol lebih bisa diperketat pemantauan di lapangan. Bukan hanya pada kemasan bermerek, tapi juga produksi minol oplosan dan racikan yang tidak sedikit menelan korban masyarakat kelas menengah ke bawah.  (rol/adj)

Komentar Mustanir.com

Inilah solusi sistem aturan Liberal dalam mengatur peredaran minuman keras. Memang sulit untuk menghentikan peredarannya di kehidupan seperti ini, kehidupan yang jauh dari Islam, dan cenderung Sekuler. Di satu sisi pemerintah mendapatkan cukai dari pajaknya, di satu sisi akan terjadi kerusakan pada akal masyarakat disebabkan oleh minuman keras. Pemerintah lebih memilih untuk mengaturnya dibanding memusnahkannya. Bukankah ini sungguh ironi dengan peraturan dalam agama Islam yang mayoritas di negeri ini?

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories