Pengamalan Nilai Saja Merupakan Bentuk Sekularisasi

MUSTANIR.net – Munculnya ide untuk menerapkan Islam sekadar nilai-nilainya ialah buah dari pengadopsian pemikiran filsafat yang kita sebut perenialisme, satu pemikiran yang tidak terpisahkan dari sekularisme. Inti dari filsafat perenialisme bertolak pada pembagian dua dimensi agama, yaitu esoterik (batin) dan eksoterik (lahir). Bagi pendukung teori ini, dimensi esoterik dianggap lebih tinggi dibandingkan dimensi eksoterik.

Dalam perspektif filsafat perenial, dimensi esoterik dipandang sebagai wilayah kebenaran metafisik yang bersifat universal dan absolut. Sementara itu, dimensi eksoterik merupakan manifestasi historis dan formal dari agama-agama sehingga bentuknya relatif, meskipun berasal dari sumber wahyu yang sama. (Frithjof Schuon, 1989, The Transcendent Unity of Religions)

Dari pemahaman ini, nilai-nilai yang bersifat universal masuk ke dalam dimensi esoterik, dianggap merupakan nilai-nilai yang ditetapkan Tuhan sehingga kebenarannya bersifat absolut. Contohnya ialah persamaan, keadilan, toleransi, keseimbangan, dan kemaslahatan. Sedangkan syariat, tersebab masuk ke dalam ranah eksoterik, kebenarannya tidak dianggap mutlak.

Syariat dianggap sekadar pencerminan dari nilai-nilai pada ranah esoterik. Sebagai dimensi eksoterik, kebenaran syariat harus direlatifkan agar agama-agama yang ada bisa hidup berdampingan secara damai.

Walhasil, dalam kehidupan bernegara saat ini, suatu agama hanya boleh diambil nilai-nilainya karena dianggap bersifat sama untuk semua agama. Sedangkan syariatnya tidak boleh diambil karena tiap agama berbeda-beda dan hal ini dianggap berpotensi menimbulkan konflik.

Pemikiran seperti inilah yang melandasi pernyataan tokoh-tokoh Islam yang telah “tersibgah” (tercelup, ed.) pemahaman filsafat Barat untuk mencukupkan penerapan Islam hanya pada level nilai-nilai dan kemudian menganggapnya sudah islami. Terkait hal ini, pengamalan nilai-nilai agama dengan meninggalkan bentuk formalnya, yaitu syariat, pada hakikatnya ialah bentuk sekularisasi.

Syed Muḥammad Naqīb al-ʿAṭṭās (1978) dalam Islam and Secularism menjelaskan bahwa sekularisasi ialah memisahkan makna agama dari struktur hukumnya sehingga agama akhirnya hanya dipahami sebagai sumber etika. Beliau mengatakan, “Islam is not merely a system of ethical values but a complete way of life.” Islam bukan sekadar sistem nilai etika, melainkan merupakan sebuah cara hidup yang menyeluruh.

Mengambil sebatas nilai, lantas menyingkirkan syariat, berarti menjauhkan agama dari pengaturan kehidupan. Inilah yang dilakukan negara-negara sekuler di Barat. Mereka mengambil nilai kejujuran dan menghukum para pejabat yang korupsi. Mereka mengambil nilai kemanusiaan dan menetapkan hukuman pada para pembunuh dan pelaku tindak kriminal. Sama halnya dengan kita dan kita pun menyebutnya “islami”.

Akan tetapi, apakah negara-negara Barat itu mengeklaim mereka negara islami dan bukan negara sekuler? Nyatanya tidak! Prancis, AS, Inggris, dan negara-negara Barat lain justru dengan bangga memproklamasikan diri sebagai negara sekuler dan berjuang mempertahankan sekularisme.

Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa pernyataan “bukan negara agama, tetapi bukan negara sekuler” ialah jargon belaka. Justru mengambil agama hanya sebatas nilai, lantas menyingkirkan syariat, ialah bentuk sekularisme, yaitu meninggalkan agama dalam pengaturan kehidupan dan mengurungnya dalam ruang-ruang privat.

Taat Syariat ialah Manifestasi Iman

Dalam Islam, keimanan kepada Allah bukan hanya mengakui-Nya sebagai satu-satunya yang Mutlak, yang Tidak Terbatas, dan Maha Sempurna. Pengakuan terhadap-Nya juga harus diikuti pengakuan untuk tidak menyekutukan-Nya, serta tunduk kepada-Nya dengan cara, metode, jalan, dan bentuk yang ditunjukkan-Nya melalui para rasul-Nya.

Mengakui Allah, tetapi mengingkari cara, metode, jalan, dan bentuk yang Allah ajarkan melalui Nabi-Nya ialah bentuk kekafiran. Orang seperti ini tidak benar-benar berserah diri kepada-Nya.

Buktinya, iblis juga percaya pada Allah dan mengakui-Nya sebagai Sang Pencipta alam semesta, tetapi di dalam al-Qur’an ia tetap disebut “kafir” karena pengingkaran kepada perintah-Nya. Alhasil, memahami dan mengakui Allah sebagai Tuhan harus dengan mengikuti perintah, bentuk, cara, dan jalan-Nya, yaitu syariat yang kebenarannya tidak boleh diragukan.

Allah Swt. menegaskan dalam QS an-Nisa ayat 65,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga bertahkim kepadamu (Nabi Muhammad) dalam perkara yang diperselisihkan di antara mereka. Kemudian, tidak ada keberatan dalam diri mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka terima dengan sepenuhnya.”

Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya, Jāmiʿ al-Bayān ʿan Taʾwīl Āy al-Qurʾān, mengartikan وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (wa yusallimuu tasliimaa) sebagai ‘mereka tunduk kepada keputusanmu dengan ketundukan yang sempurna, patuh sepenuhnya, dan tidak menolaknya sedikit pun’. Dari penjelasan Imam ath-Thabari ini bisa disimpulkan tiga syarat kesempurnaan iman, yakni menjadikan Rasul sebagai hakim, tidak merasa keberatan terhadap keputusan beliau, dan tunduk sepenuhnya kepada keputusan tersebut.

Syariat Islam ialah apa saja yang dibawa dan diputuskan oleh Rasulullah ﷺ untuk diterapkan. Penolakan terhadap syariat berarti menolak apa saja yang Rasulullah ﷺ tetapkan. Hal ini berkonsekuensi meniadakan kesempurnaan iman pada diri seorang muslim.

Dengan demikian, seorang Muslim yang beriman tidak akan meninggalkan syariat yang dibawa oleh nabinya hanya demi mengikuti pendapat dan ajaran Barat tentang sekularisme, apalagi menyerukan untuk menerapkan nilai-nilai saja. Tidak cukup dengan sekadar islami, melainkan harus menerapkan Islam secara kafah.

Wallahualam. []

Sumber: Arini Retnaningsih, SP

About Author

Categories