Jangan Cuma Kecam Miras, Kecam Juga Demokrasi yang Menjadikannya Legal dan Massal

MUSTANIR.net – Kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras Newport di festival musik The Sounds Project, Ancol, pada awal Agustus 2026, semestinya tidak berhenti pada kecaman terhadap pelaku atau permintaan maaf dari perusahaan.

Peristiwa tersebut memang layak dikecam karena menjadikan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras. Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia bahkan telah melaporkannya kepada kepolisian sebagai dugaan penistaan agama. Namun, ada persoalan yang jauh lebih mendasar dan jarang disentuh: mengapa minuman keras itu bisa hadir secara legal di tengah masyarakat sejak awal?

Mengapa publik hanya diarahkan untuk mengecam orang yang menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai permainan demi mendapatkan miras, tetapi tidak diajak mempertanyakan sistem yang memungkinkan miras diproduksi, diimpor, didistribusikan, dijual, dipromosikan, dan dikonsumsi melalui berbagai saluran yang memiliki dasar perizinan?

Inilah titik persoalan yang seharusnya menjadi perhatian serius umat Islam. Jangan cuma kecam miras. Kecam pula sistem politik dan hukum yang menjadikan miras sebagai komoditas legal.

Dalam perspektif Islam, khamr bukan sekadar barang yang perlu “dikendalikan” agar tidak berlebihan. Allah Swt. secara tegas menyebut khamr sebagai rijsun min ‘amal asy-syaithan dan memerintahkan kaum Muslim untuk menjauhinya. Larangan itu tidak hanya ditujukan kepada peminumnya. Rasulullah Saw. bahkan memberikan gambaran luas tentang mata rantai khamr dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang mabuk atau tidak. Persoalannya adalah keberadaan sebuah industri yang menjadikan sesuatu yang diharamkan syariat sebagai barang dagangan.

Ironisnya, sistem hukum sekuler justru membedakan antara “haram secara agama” dan “legal secara negara”. Sesuatu dapat dianggap haram oleh umat Islam, tetapi tetap diproduksi dan diperjualbelikan karena negara tidak menjadikan hukum Allah sebagai sumber hukum yang mengikat seluruh aktivitas publik. Di sinilah akar persoalannya.

Indonesia bukan negara yang secara total melarang produksi dan peredaran minuman beralkohol. Sebaliknya, negara membangun mekanisme pengendalian, pengawasan, perizinan, distribusi, impor, dan perdagangan minuman beralkohol. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, misalnya, menjadi salah satu dasar pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, sementara regulasi industri juga mengatur mekanisme terkait bahan baku dan industri minuman beralkohol.

Bahkan pada level daerah, terdapat regulasi yang secara eksplisit mengatur produksi, distribusi, pemasaran, konsumsi, perizinan, hingga pengawasan minuman beralkohol. Peraturan daerah tentang pengendalian usaha minuman beralkohol bukanlah penghapusan industri tersebut, melainkan pengaturan agar aktivitasnya berlangsung dalam batas-batas yang ditentukan negara.

Dengan kata lain, masalahnya bukan negara tidak tahu bahwa miras berbahaya. Negara justru mengetahui, lalu memilih pendekatan pengendalian, bukan penghapusan. Di sinilah demokrasi memperlihatkan batas fundamentalnya ketika berhadapan dengan hukum syariat.

Dalam demokrasi, hukum ditentukan melalui mekanisme legislasi manusia. Sesuatu dapat dilarang atau dibolehkan berdasarkan pertimbangan politik, suara mayoritas, kepentingan ekonomi, penerimaan negara, investasi, pariwisata, budaya lokal, dan kepentingan kelompok-kelompok yang memiliki pengaruh dalam proses legislasi.

Karena itu, perdebatan tentang miras akhirnya sering bergeser dari pertanyaan, “Apakah Allah mengharamkannya?” menjadi pertanyaan, “Bagaimana mengaturnya agar tetap memberikan manfaat ekonomi tetapi tidak menimbulkan terlalu banyak mudarat?”

Dua pertanyaan tersebut berdiri di atas paradigma yang berbeda.

• Islam bertolak dari wahyu. Demokrasi bertolak dari kedaulatan manusia.
• Islam bertanya tentang halal dan haram. Demokrasi bertanya tentang legal dan ilegal.
• Islam menjadikan syariat sebagai standar. Demokrasi menyerahkan legislasi kepada manusia melalui institusi politik.

Maka jangan heran jika sesuatu yang haram secara syar’i tetap dapat menjadi legal secara hukum positif.

Bahkan istilah “pengendalian” itu sendiri menunjukkan persoalannya. Ketika negara mengatakan bahwa miras harus dikendalikan, pertanyaan berikutnya adalah: mengapa sesuatu yang diharamkan harus dikendalikan agar tetap dapat beredar, bukan dihentikan agar tidak beredar?

Apalagi ketika kepentingan ekonomi dijadikan salah satu alasan untuk mempertahankan keberadaannya. Sejarah pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR menunjukkan bahwa persoalan ini memang pernah berhadapan dengan berbagai pertimbangan sosial, ekonomi, budaya, dan kepentingan masyarakat tertentu.

Pada 2020, misalnya, pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali mencuat, tetapi perdebatan mengenai dampak ekonomi dan kehidupan masyarakat memperlihatkan betapa sulitnya pendekatan pelarangan total dalam kerangka legislasi yang ada.

Ini bukan sekadar persoalan teknis legislasi. Ini adalah persoalan paradigma. Jika hukum dibangun berdasarkan maslahat versi manusia, maka sesuatu yang haram dapat dinegosiasikan. Jika dianggap memberikan penerimaan negara, membuka lapangan kerja, mendukung pariwisata, atau merupakan bagian dari budaya tertentu, maka keberadaannya dapat dipertahankan dengan berbagai pembatasan.

Padahal, dalam Islam, keharaman khamr tidak berubah menjadi halal hanya karena ia menghasilkan pajak. Tidak menjadi halal karena mendatangkan wisatawan. Tidak menjadi halal karena menyerap tenaga kerja. Tidak menjadi halal karena merupakan “budaya lokal”. Dan tidak menjadi halal karena negara memperoleh pemasukan darinya.

Allah Swt. telah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS Al-Ma’idah: 90)

Perintahnya bukan “batasi”. Bukan “atur”. Bukan “awasi”. Tetapi jauhilah. Karena itu, ketika terjadi kasus Al-Qur’an ditukar dengan miras, umat memang harus marah terhadap penghinaan terhadap kesucian Al-Qur’an. Akan tetapi, kemarahan itu semestinya tidak berhenti pada pelaku di sebuah stan promosi.

Kita juga harus bertanya: siapa yang memungkinkan miras itu hadir sebagai komoditas legal di ruang publik? Siapa yang membuat pabriknya dapat beroperasi? Siapa yang membuat distribusinya dapat berlangsung? Siapa yang mengatur izin perdagangannya? Siapa yang menetapkan mekanisme impornya? Dan siapa yang membuat seluruh rangkaian tersebut dapat berlangsung selama memenuhi persyaratan hukum positif?

Pertanyaan-pertanyaan itu membawa kita dari sekadar kemarahan terhadap sebuah insiden menuju kritik terhadap sistem yang melahirkan kondisi tersebut.

Data BPS yang dikutip dalam analisis terbaru menunjukkan konsumsi minuman beralkohol Indonesia pada 2025 sekitar 0,3 liter per kapita. Jika angka tersebut sekadar dibuat ilustrasi dengan asumsi 200 juta penduduk berusia 15 tahun ke atas, maka secara matematis diperoleh sekitar 60 juta liter per tahun. Jika setiap botol diasumsikan berisi 750 mililiter, jumlahnya setara sekitar 80 juta botol per tahun, atau lebih dari 219 ribu botol per hari.

Angka tersebut bukan berarti BPS melaporkan 80 juta botol sebagai konsumsi aktual—itu hanyalah konversi ilustratif berdasarkan asumsi tersebut. Namun ilustrasi itu cukup untuk menunjukkan bahwa persoalan miras tidak dapat dipahami sebagai ulah segelintir individu yang minum secara sembunyi-sembunyi.

Ada ekosistem ekonomi di belakangnya. Ada industri. Ada distribusi. Ada perdagangan. Ada promosi. Ada regulasi. Ada perizinan. Dan ada konsumen.

Dengan demikian, persoalan miras adalah persoalan sistemik. Maka, lembaga-lembaga Islam, termasuk Majelis Ulama Indonesia, semestinya tidak hanya bersuara ketika muncul kasus viral yang mempermalukan umat Islam. Kecaman terhadap penistaan Al-Qur’an tentu penting. Perlindungan terhadap kesucian ayat-ayat Allah tentu wajib. Penegakan hukum terhadap pelaku juga harus didorong.

Tetapi jangan berhenti di sana. Kecam pula sistem yang membuat barang haram dapat menjadi komoditas legal. Sebab jika akar persoalan tidak disentuh, kasus serupa akan terus berulang dengan bentuk yang berbeda.

Hari ini Al-Qur’an dijadikan bahan challenge untuk memperoleh miras. Besok mungkin agama kembali dijadikan gimmick pemasaran. Lusa mungkin simbol-simbol keislaman kembali dikomodifikasi demi keuntungan bisnis.

Mengapa?

Karena ketika pasar diberi kebebasan mengejar keuntungan dan hukum negara hanya mengatur batas-batas formalnya, kesucian agama pun dapat menjadi objek komersialisasi.

Dalam perspektif Islam, ini bukan sekadar persoalan moral individu. Negara memiliki kewajiban menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan ketertiban masyarakat. Karena khamr merusak akal dan membawa berbagai kemudaratan, negara dalam sistem Islam tidak cukup menjadi regulator industri khamr. Negara wajib menutup jalan menuju peredarannya.

Di sinilah perbedaan mendasar antara negara yang menjadikan syariat sebagai landasan dengan negara yang menjadikan legislasi manusia sebagai sumber hukum. Dalam sistem Islam, standar halal dan haram tidak menunggu survei popularitas. Tidak menunggu lobi industri. Tidak bergantung pada kepentingan pariwisata. Tidak berubah karena kebutuhan penerimaan negara.

Yang haram tetap haram sekalipun menguntungkan. Dan yang halal tetap halal sekalipun tidak menguntungkan.

Karena itu, umat Islam jangan sampai terjebak dalam pola reaksi yang hanya muncul setiap kali terjadi penghinaan terhadap Islam. Kita mengecam pelaku, menuntut permintaan maaf, meminta izin usaha dicabut, lalu persoalan dianggap selesai. Padahal, selama sumber masalahnya masih ada, problem akan terus diproduksi.

Jika miras masih diposisikan sebagai barang legal yang cukup “dikendalikan”, maka promosi miras akan terus mencari ruang. Jika miras masih menjadi komoditas ekonomi, industri akan terus mencari pasar. Jika hukum masih membolehkan produksinya, distribusinya akan terus berlangsung. Dan jika negara masih memisahkan hukum agama dari hukum publik, maka keharaman syar’i tidak otomatis menjadi larangan hukum.

Maka, kritik terhadap kasus Newport harus dinaikkan levelnya: dari sekadar kecaman terhadap perilaku individu menuju kritik terhadap struktur hukum dan politik yang memungkinkan perilaku tersebut terjadi.

Pelaku penistaan terhadap Al-Qur’an harus diproses sesuai hukum. Tetapi umat juga harus menyadari bahwa menghapus satu video tidak menghapus industri miras; mencabut satu izin tidak otomatis menghapus sistem perdagangan miras; meminta satu perusahaan meminta maaf tidak otomatis menghapus paradigma yang menjadikan khamr sebagai komoditas.

Masalahnya bukan hanya siapa yang memberikan miras. Masalahnya adalah mengapa miras boleh ada. Dan di sinilah kritik ideologis Islam harus diarahkan. Bukan sekadar mengganti satu merek dengan merek lain. Bukan sekadar memperketat iklan. Bukan sekadar mempersempit tempat penjualan. Bukan sekadar menaikkan pajak. Bukan sekadar membatasi usia konsumen.

Tetapi mengubah paradigma: dari negara yang mengatur kemaksiatan menjadi negara yang mencegah kemaksiatan; dari hukum buatan manusia yang dapat menegosiasikan halal-haram menjadi hukum yang tunduk kepada syariat Allah.

Maka, benar bahwa para pelaku challenge yang menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai sarana memperoleh miras harus dimintai pertanggungjawaban. Akan tetapi, umat Islam tidak boleh berhenti pada mereka.

Kecam penistaan Al-Qur’an. Kecam miras. Tetapi kecam pula sistem yang menjadikan miras legal dan memungkinkan peredarannya secara massal. Sebab selama sistemnya tetap sama, kecaman hanya akan memadamkan satu api kecil sementara sumber bahan bakarnya terus dipelihara.

Dalam pandangan Islam, perubahan yang hakiki bukan sekadar mengganti pelaku, regulasi, atau merek. Perubahan hakiki adalah mengganti paradigma yang menjadikan manusia sebagai pembuat hukum tertinggi dengan paradigma bahwa Allah adalah Al-Hakim, Pembuat hukum yang wajib ditaati.

Karena itu, persoalan akhirnya bukan sekadar Newport. Persoalannya adalah sistem. Dan jika umat benar-benar menghendaki masyarakat terbebas dari khamr serta berbagai kemaksiatan yang dilegalkan, maka perjuangannya tidak cukup dengan petisi, kecaman, dan tuntutan pencabutan izin.

Umat membutuhkan sistem pemerintahan yang menjadikan syariat Allah sebagai landasan pengaturan kehidupan. Bukan sekadar negara yang mengendalikan miras, tetapi negara yang menutup pintu kemaksiatan. Bukan sekadar mengganti regulasi miras, tetapi mengganti paradigma hukumnya. Bukan sekadar mengecam pelaku, tetapi mengoreksi sistem yang memungkinkan kemaksiatan menjadi legal.

Itulah konsekuensi ketika Islam dipahami bukan sekadar sebagai ajaran ibadah individual, melainkan sebagai mabda’ yang mengatur kehidupan secara menyeluruh. []

Sumber: Martin Sumari

About Author

Categories