Benarkah Negara Melegalisasi ‘Penjarahan’?

Penjarahan di Meksiko (ilustrasi). foto: liputan6.com

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT

MUSTANIR.COM – Penulis masih dalam suasana duka, sejak kabar musibah gempa dan tsunami melanda Palu, tercatat 832 orang korban meninggal dunia. Belum dapat dihitung, rincian jumlah korban luka dan kerugian harta benda.

Alih-alih segera membuat tindakan penanganan pasca gempa, baik program pengadaan jaminan logistik, recovery fisik maupun recovery mental, Pemerintah melalui BNPB justru sibuk menjelaskan ihwal analis ilmiah penyebab gempa. Ormas Islam Muhammadiyah, dalam keterangan resminya menegur hal ini, dan mengingatkan agar Pemerintah fokus melakukan aktivitas nyata penanganan gempa.

Meski sibuk dengan analisis ilmiah, pernyataan mengejutkan justru keluar dari BNPB. Diketahui, buol (alat deteksi dini tsunami) sudah tidak beroperasi sejak tahun 2012. Lantas, apa yang dilakukan Pemerintah dalam kurun hampir 6 tahun sejak tahun 2012 sampai dengan 2018 ? bukankah musibah gempa Tsunami Aceh pada tahun 2004 telah cukup memberi pelajaran penting atas ketersediaan alat deteksi dini ? Apalagi belum lama gempa juga mengguncang NTB. Apakah Alokasi anggaran infrastruktur lebih penting ketimbang menjaga nyawa rakyat ? Apakah utang luar negeri lebih penting untuk membangun fisik ketimbang melindungi segenap jiwa dan raga rakyat ?

Belum habis keanehan itu, muncul lagi statement ngawur yang dikeluarkan Pemerintah. Pemerintah melegalkan ‘penjarahan’ atas kondisi darurat gempa di Palu. Pedagang retail dan warung kelontong, diminta membiarkan korban mengambil bahan kebutuhan di Warung tanpa membayar, cukup mencatat dan nanti bisa diklaim ke Pemerintah. Logika macam apa ini yang diterapkan ? Tim sukses makan bakso saja tidak bayar, baru dibayar ketika ramai di sosial media, apalagi kondisi di Palu yang terkena gempa. Yakin akan dibayar ?

Muskyil sekali solusi yang ditawarkan Pemerintah ini, awalnya penulis anggap ini cuma lucu-lucuan. Tetapi setelah melakukan koscek dan penelusuran berita, diketahui kabar ini benar adanya.

Kebijakan ngawur ini, setidak mengkonfirmasi beberapa hal :

Pertama, tidak adanya kesiapsiagaan dan antisipasi Pemerintah terhadap potensi bencana, baik dari sisi detensi dini maupun penanganan musibah pasca gempa. Negara, dengan seluruh perangkat dan alat kelengkapannya, seharusnya telah mampu membuat renstra deteksi dini dan antisipasi, termasuk renstra penanganan musibah.

Padahal, barus saja musibah gempa melanda NTB. Tentu, Pemerintah memiliki pengalaman yang cukup untuk membuat serangkaian skenario penanganan bencana, khususnya antisipasi ketercukupan logistik pasca bencana, sebagai kebutuhan yang paling urgen. Menyusul, renstra recovery fisik dan mental, setelah masalah logistik teratasi.

Kedua, tindakan ini menunjukan Pemerintah tidak mau bertindak sebagai pelayan dan penanggungjawab kebutuhan rakyat. Negara, justru membebankan tugas dan tanggung jawab itu kepada toko retail dan warung-warung. Negara telah menjadikan warung seperti lembaga asuransi, diminta menanggung klaim kebutuhan rakyat, padahal warung-warung itu tidak pernah mendapat bayaran premi dari negara.

Andaikan benar ini langkah taktis, tentu yang benar adalah negara segera turun membawa anggaran yang ada, mengecek seluruh inventaris toko, membayarnya dimuka, baru memerintahkan rakyat untuk mengambilnya. Itupun, harus dengan pola distribusi yang terkondisi. Bukan liar, sebab jika rakyat dibiarkan mengambil sendiri pasti akan terjadi anarki.

Ketiga, negara tidak mendidik rakyat agar menjadi pribadi yang terjaga dan semakin taat kepada Allah SWT pasca musibah melanda. Pengumuman Pembiaran penjarahan ini, justru melegitimasi tindakan culas, amoral, dan akan terjadi homo homoni lupus. Yang kuat, akan menjarah lebih banyak, yang lemah bisa jadi kelaparan dan meninggal akibat tidak ada jaminan distribusi pangan secara merata dan proporsional dari pola Pembiaran penjarahan tanpa aturan.

Musibah yang melanda, bukannya menjadi sarana Instrospeksi, membuat rakyat semakin sabar, semakin ikhlas, semakin sadar manusia kecil, hanya Allah SWT yang besar, tetapi justru menjadikan rakyat semakin beringas. Atas dalih “mempertahankan hidup” sesama korban akan saling menzalimi, demi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sudah seperti menerapkan ideologi komunis saja, yang kuat yang berhak bertahan, yang lemah ketimbang membebani lebih baik dikorbankan. Naudzubillah.

Keempat, tidak ada jaminan klaim toko retail dan warung akan memperoleh pembayaran dari Pemerintah. Apalagi, di tahun politik ini seluruh energi dikerahkan untuk ajang pilih-pilihan. Pola kerjasama retail dengan industri besar, selalu menyebabkan pengelola retail kecil di daerah yang akan merugi jika klaim ini tidak dibayar.

Belum lagi, bisa juga terjadi toko dan warung mengajukan klaim melebihi jumlah barang yang diambil korban. Ini memicu sifat ‘tidak amanah’ toko, termasuk berpotensi menimbulkan konflik dalam penghitungan klaim. Metode apa yang mau dipakai untuk memferifikasi ? Audit formil saja ?

Apalagi ditengah terhimpitnya anggaran negara karena utang dan pelemahan nilai tukar rupiah, penulis ragu Pemerintah akan menepati janji membayar klaim toko dan warung yang batangnya telah ‘dijarah’ korban gempa.

Seharusnya Pemerintah bertindak layaknya pelayan dan penanggungjawb urusan rakyat. Negara wajib hadir ditengah rakyat untuk memenuhi kebutuhan mereka apalagi ketika ditimpa musibah, bukan sekedar hadir untuk menarik pajak.

Yang lebih penting, seharusnya negara introspeksi terdapat proses penyelenggaraan kekuasaan yang dijalankan. Apakah negara telah bertindak adil ? Melayani rakyat ? Atau sekedar berpolemik citra ?

Apakah negara sudah amanah? negara tidak ingkar janji ? negara tidak zalim? Negara tidak melakukan kriminalisasi dan persekusi ? Dan tentunya, ini juga menjadi bahan Instrospeksi bagi seluruh umat Islam. Sudahkan umat ini taat secara kaffah yang dengan itu langit dan bumi mengeluarkan berkah dan manfaat ? Atau sebaliknya umat Islam banyak maksiat, lalu Allah SWT datangkan musibah sebagai balasan atas ulah tangan-tangan manusia.

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” [Rum 41].

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories