
Kang Emil, Sudahlah Batalkan Berhala Patung Soekarno
MUSTANIR.net – Bandung jangan dikotori dengan kultus dan keberhalaan. Patung Soekarno yang direncanakan akan dibangun di Taman Saparua dikhawatirkan menjadi bagian dari kultus dan keberhalaan tersebut.
Awalnya memang semata penghormatan sebagai tokoh sejarah bangsa atau bagian untuk membangun semangat nasionalisme, akan tetapi kekhawatiran pengkultusan dan pemberhalaan ternyata semakin terasa. Belum juga tahap pembangunan, Pemerintah Provinsi Jabar sudah melakukan, sekurang-kurangnya mengizinkan, upacara ruwatan dengan sesajen-sesajen bernuansa mistik.
Pandangan budaya dapat berbeda dengan visi keagamaan. Agama melihat hal tersebut sebagai ritual yang mendekati kemusyrikan. Wajar jika umat Islam di Bandung atau Jawa Barat khawatir jika perbuatan tersebut dapat mengundang adzab dari Allah.
Penghormatan kepada Soekarno sebagai salah seorang proklamator kemerdekaan tidak harus selalu diwujudkan melalui pembuatan patung tinggi atau besar. Lagi pula jika patung itu dimaksudkan bahwa Soekarno adalah proklamator maka tidaklah boleh meninggalkan Moh. Hatta. Keduanya “dwitunggal” yang telah memproklamasikan kemerdekaan atas nama bangsa Indonesia.
Protes atas pembangunan patung Soekarno diprediksi akan terus berlanjut. Kang Emil sebagai Gubernur Jawa Barat bersiap menanggung dosa berupa serangan kritik dan penolakan. Meski akan lengser sebentar lagi tetapi kebijakan akhir masa jabatan dengan mengizinkan dan bersuka cita atas pembangunan patung tersebut akan menuai kecaman dan tuntutan dari masyarakat Jawa Barat.
Sebagai kebijakan kontroversial, maka pro dan kontra bisa saja terjadi. Akan tetapi karena masalah ini sangat sensitif dan dapat menyentuh berbagai aspek termasuk keyakinan keagamaan, maka konflik ke depan bukan mustahil akan terjadi. Bagi sebagian umat Islam keberhalaan adalah sejarah kuno yang mesti dilawan bahkan dihancurkan.
Dimensi keagamaan adalah satu faktor. Aspek lain adalah domain hukum. Sudah tepatkah perizinan yang dikeluarkan bila dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Perda Jawa Barat? Bagaimana konten Perjanjian Pemprov Jawa Barat dengan Yayasan Putera Nasional Indonesia, khususnya anggaran 14,5 miliar, mulai kapan menjadi beban APBD?
Dari aspek sosial terkesan pembangunan ini minus sosialisasi. Pada tingkat DPRD saja, jangankan menyetujui, untuk mengetahui pun tidak.
Proyek ini dipandang “misterius”, “ujug-ujug” serta sarat dengan kepentingan politik. Sekjen PDIP perlu menyebut peluang Ridwan Kamil sebagai bacawapres Ganjar Pranowo pada acara “groundbreaking” saat itu. Konon patung ini akan diresmikan oleh Megawati Soekarnoputeri.
Nah, Kang Emil mumpung masih ada waktu dan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, maka batalkan rencana pembangunan patung tertinggi Soekarno di lahan milik Pemprov Jawa Barat Taman Saparua tersebut.
Mudharatnya jauh lebih besar dari manfaatnya. []
Sumber: M Rizal Fadillah