Penetapan Hari Kepercayaan Tuhan yang Maha Esa: Bukti Sila Pertama Bukan Tauhid

MUSTANIR.net – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026.

Tanggal tersebut dipilih untuk memperingati momentum sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ketika tokoh bangsa Wongsonegoro mengusulkan penambahan frasa “dan kepercayaannya” dalam pembahasan dasar negara. [1] Penetapan ini diposisikan sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan negara terhadap komunitas penghayat kepercayaan.

Namun, dari perspektif Islam, kebijakan tersebut sekaligus memperlihatkan secara semakin terang bagaimana negara memaknai konsep “Ketuhanan yang Maha Esa”, yakni sebagai payung konstitusional yang mengakomodasi pluralitas agama dan kepercayaan, bukan sebagai representasi akidah tauhid yang menjadi inti ajaran Islam.

Penetapan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa kembali memperlihatkan watak ideologis negara Indonesia. Kebijakan ini bukan sekadar penambahan hari peringatan, tetapi merupakan penegasan mengenai bagaimana negara memahami sila pertama Pancasila.

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa frasa “Ketuhanan yang Maha Esa” dalam konstruksi negara bukanlah konsep tauhid sebagaimana diajarkan Islam, melainkan sebuah asas yang dirancang untuk menaungi keragaman agama dan kepercayaan dalam kerangka pluralisme kebangsaan.

Bagi kaum Muslim yang memahami akidah Islam secara benar, hal ini semestinya tidak mengejutkan. Sejak awal, Indonesia tidak dibangun sebagai negara yang menjadikan syariat Islam sebagai sumber hukum tertinggi, melainkan sebagai negara nasional yang meletakkan Pancasila sebagai dasar filosofis penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Karena itu, ketika negara memasukkan aliran kepercayaan ke dalam ruang yang sama dengan agama melalui istilah “Ketuhanan yang Maha Esa”, sesungguhnya negara sedang menjalankan logika pluralisme, bukan menjaga kemurnian tauhid.

Peresmian Hari Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa memperlihatkan orientasi negara dalam mengelola kemajemukan keyakinan masyarakat. Frasa “Ketuhanan yang Maha Esa” ditempatkan sebagai payung konstitusional yang dapat menaungi agama maupun aliran kepercayaan yang memperoleh pengakuan negara.

Hal ini menunjukkan bahwa fungsi sila pertama dalam sistem kenegaraan bukanlah sebagai penegasan akidah Islam, melainkan sebagai asas pemersatu bagi masyarakat yang dipandang majemuk berdasarkan paradigma kebangsaan.

Dari sudut pandang akidah Islam, pendekatan semacam itu berbeda secara mendasar dengan konsep tauhid. Islam menetapkan bahwa persoalan keyakinan dan hukum berpangkal pada wahyu Allah, bukan pada keputusan politik ataupun kesepakatan konstitusional.

Karena itu, pengakuan administratif terhadap suatu keyakinan tidak menjadi ukuran kebenarannya. Standar yang digunakan seorang Muslim tetaplah al-Qur’an dan as-Sunnah, sedangkan kewenangan menetapkan hukum secara mutlak berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala. [2]

Dalam Islam, tauhid bukanlah sekadar pengakuan terhadap keberadaan Tuhan yang Maha Esa. Tauhid berarti mengesakan Allah dalam seluruh bentuk ibadah (ifrādullāh bil-‘ibādah), menaati seluruh hukum-Nya, serta menolak segala bentuk penghambaan kepada selain-Nya.

Kalimat lā ilāha illallāh mengandung dua unsur yang tidak dapat dipisahkan, yaitu nafyu (peniadaan seluruh sesembahan selain Allah) dan itsbāt (penetapan bahwa hanya Allah yang berhak diibadahi). Inilah inti risalah yang dibawa oleh seluruh nabi dan rasul. [3]

Konsep tersebut tidak identik dengan sila pertama Pancasila. Ketuhanan yang Maha Esa tidak dibangun di atas prinsip penafian terhadap seluruh keyakinan yang bertentangan dengan Islam, melainkan menjadi dasar konstitusional yang menaungi berbagai agama dan kepercayaan dalam satu sistem kenegaraan.

Hakikat peletakan sila pertama berada dalam bangunan Pancasila yang dirumuskan sebagai fondasi kehidupan bangsa yang majemuk dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Oleh karena itu, secara konseptual maupun historis, sila pertama dan tauhid merupakan dua konsep yang berbeda.

Atas dasar itu, upaya memaksa sila pertama agar dimaknai identik dengan tauhid merupakan kekeliruan mendasar. Tauhid adalah ajaran akidah yang bersumber dari wahyu dan memiliki batasan syar’i yang tegas, sedangkan sila pertama merupakan asas konstitusional yang dirancang sebagai titik temu berbagai agama dan kepercayaan.

Menyamakan keduanya berpotensi mengaburkan makna tauhid sekaligus mengabaikan konteks historis lahirnya Pancasila. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Keputusan itu hanyalah milik Allah.” (QS Yusuf [12]: 40)

Ayat tersebut menegaskan bahwa otoritas menetapkan hukum pada hakikatnya berada di tangan Allah. Oleh karena itu, ukuran kebenaran menurut Islam tidak bergantung pada pengakuan negara ataupun legitimasi konstitusi, tetapi pada kesesuaiannya dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. [4]

Dari perspektif tersebut, penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa menjadi salah satu indikator bahwa negara tidak memaknai frasa “Ketuhanan yang Maha Esa” sebagai konsep tauhid menurut Islam, melainkan sebagai asas yang mengakomodasi keragaman keyakinan dalam kerangka negara nasional.

Fakta tersebut semakin memperjelas perbedaan antara konsep tauhid dalam Islam dengan konstruksi ketuhanan yang diadopsi oleh Pancasila. Karena itu, kaum Muslim perlu memiliki kejernihan dalam membedakan antara konsep akidah dan konsep kenegaraan.

Tauhid merupakan ajaran yang bersumber dari wahyu Allah dan bersifat tetap, sedangkan Pancasila merupakan hasil perumusan politik para pendiri negara untuk mengatur kehidupan kebangsaan. Kesamaan istilah tidak serta-merta menunjukkan kesamaan makna maupun hakikat.

Bagi seorang Muslim, kemuliaan tauhid tidak bergantung pada pengakuan konstitusi ataupun kebijakan negara. Tauhid tetap menjadi kebenaran karena bersumber dari wahyu Allah. Sebaliknya, sebuah konsep politik tidak berubah menjadi bagian dari akidah Islam hanya karena menggunakan istilah yang terdengar serupa.

Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa justru memperlihatkan bahwa sila pertama Pancasila berfungsi sebagai asas pluralisme dalam negara nasional, bukan sebagai representasi tauhid sebagaimana dipahami dalam ajaran Islam. []

Arman Tri Mursi

Catatan Kaki
[1]: Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Edisi Keempat (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 1998), hlm. 84–86.
[2]: Yusuf al-Qaradawi, Karakteristik Islam: Kajian Analitis (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003), hlm. 53–68; M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an (Bandung: Mizan, 1996), hlm. 382–390.
[3]: Muhammad bin Abdul Wahhab, Kitab Tauhid (Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2017), hlm. 19–31; Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Aqidah Tauhid (Jakarta: Darul Haq, 2014), hlm. 13–35.
[4]: Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Wasith, terj. Indonesia, Jilid 2 (Jakarta: Gema Insani, 2013), hlm. 1016–1019; M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Vol. 6 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 597–602.

About Author

Categories