Buntut dari Teror Sarinah UU Terorisme Akan direvisi

terorisme-indonesia

Buntut dari Teror Sarinah UU Terorisme Akan direvisi

Mustanir.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jendral (Purn) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan mempercepat pembahasan revisi undang undang terorisme pasca insiden sarinah. Ia memprediksi pembahasan tersebut akan selesai pertengahan tahun ini.
Luhut mengatakan salah satu poin revisi adalah memberikan kewenangan lebih terhadap aparat penegak hukum untuk bisa menindak orang yang terduga teroris. Nantinya, langkah preventif bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui revisi UU Terorisme.

“Kita sudah bicara dengan presiden dan Menkumham untuk mempercepat revisi tersebut. Karena dengan revisi itu akan diberikan kelonggaran kepada aparat keamanan untuk tindakan. pencegahan itu bisa lebih baik,” ujar Luhut di Kantornya, Senin (18/1).

Jadi, menurut Luhut tak perlu ada Perpu terkait terorisme ini. Karena nantinya di revisi UU Teroris akan dirigidkan terkait penindakan dan wilayah cakupannya. Namun, Luhut belum bisa bicara detail draftnya karena masih dalam pembahasan.
Untuk meningkatkan pengamanan dan kapasitas antisipasi, selain UU Terorisme, Luhut juga mengatakan akan mempertimbangkan terkait permintaan Kepala BIN, Sutiyoso untuk memberikan kewenangan lebih kepada BIN.
UU Intelejen rencananya juga akan direvisi. Sebelumnya Bang Yos meminta agar BIN juga mendapat kewenangan untuk menangkap terduga teroris. Karena selama ini BIN hanya mempunyai tupoksi memberikan informasi. Padahal, seringkali terduga teroris sudah di depan mata.
“Ya itu juga kita pertimbangkan. Ya mungkin nanti bisalah dapat kewenangan menangkap misal sepuluh hari. Namun, setelah itu diserahkan ke aparat penegak hukum,” ujar Luhut. (rol/adj)
Komentar Mustanir.com
UU Terorisme yang sebelumnya telah banyak menuai perdebatan dan pro kontra, akan segera dikaji ulang. Jika UU Terorisme yang saat ini ada diresmikan maka problem yang akan muncul adalah banyaknya absurditas di dalamnya. Termasuk diantaranya adalah definisi terorisme yang masih bias.
Jika dipaksakan UU Terorisme ini diresmikan maka yang ada adalah kaum muslimin dipaksa semakin tunduk kepada demokrasi. UU Terorisme adalah salah satu bentuk dari program deradikalisasi, atau deIslamisasi yang sebenarnya dicanangkan oleh musuh-musuh Islam. Satu-satunya solusi untuk menghentikan terorisme di dunia Islam adalah mengusir dan membuang ide-ide kufur yang berasal Barat, berupa Liberalisme, Sekulerisme, Demokrasi dsb yang sekarang menancap tajam di dunia Islam.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories