Cara Presiden Halalkan Segala Cara Untuk Menarik Pajak
Cara Presiden Halalkan Segala Cara Untuk Menarik Pajak
Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, pemerintah Jokowi-JK menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.294,25 triliun. Target tersebut lebih tinggi 44 persen dibanding tahun lalu.
Tentu saja ini tidak mudah mengingat selama beberapa tahun terakhir realisasi penerimaan pajak selalu meleset dari target. Butuh perjuangan ekstra keras untuk mencapainya. Apalagi di awal tahun, penerimaan pajak cenderung lesu.
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan, penerimaan pajak hingga kuartal I tahun 2015 baru mencapai Rp 198,88 triliun. Penerimaan pajak tersebut lebih rendah dibanding periode sama tahun lalu yang sanggup mencapai Rp 210,05 triliun. Realisasi pajak kuartal I 2015 hanya 31,41 persen dari target penerimaan pajak tahun ini.
Pihak Kemenkeu dan Ditjen pajak beralibi rendahnya penerimaan negara sudah merupakan siklus tahunan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui belum sesuai ekspektasi. Rendahnya realisasi penerimaan pajak karena faktor kepatuhan masyarakat yang juga rendah.
Demi ambisi mengejar penerimaan pajak sebagai mesin utama penerimaan negara, pemerintahan Jokowi-JK mengandalkan segala cara. Termasuk mengandalkan jurus lama yakni menghapus denda administrasi atau istilahnya pengampunan pajak seperti pernah dilakukan pada 2008. Yang penting negara dapat pemasukan pajak.
Penghapusan denda administrasi atau sunset policy diberlakukan untuk penunggak pajak yang belum memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada 2009 hingga 2013. Ditjen Pajak memberi waktu kepada WP untuk memperbaiki SPT 5 tahun ke belakang sebelum akhir 2015. Penghapusan denda tersebut akan diberlakukan untuk seluruh jenis pajak.
Itu baru salah satu cara. Presiden Joko Widodo dan menteri-menterinya punya cara lain demi mengejar target pajak. Jurus baru disiapkan. Dikutip dari Merdeka.com. Berikut paparannya.
Secara prinsip, Presiden Joko Widodo mendukung penghapusan sanksi kepada pelaku tindak pidana umum dan khusus, di luar terorisme dan narkoba. Asalkan mereka memindahkan dana yang di parkir di luar negeri ke Indonesia.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito saat menggelar silaturahim dengan pemimpin redaksi media massa, Jakarta, Rabu (27/5) malam.
“Kami berusaha menjadi mediator untuk menggodok wacana itu bersama aparat penegak hukum (Kepolisan, Kejaksaan, dan KPK).”
Penghapusan sanksi pidana ini juga berlaku bagi koruptor yang memindahkan uangnya ke Indonesia.
“Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setuju. Alasannya daripada banyak kasus rekening gendut tak tertangani, lebih baik mereka bawa balik uangnya dan bayar pajak.”
Sigit menjelaskan sejumlah keuntungan jika orang kaya Indonesia, termasuk pelaku tindak pidana khusus atau umum di luar terorisme dan narkoba, memindahkan dananya dari luar negeri ke Tanah Air. Diantaranya, pemerintah bisa mendapat pemasukan langsung dan dana tersebut bisa dipakai untuk memutar roda ekonomi nasional
“Mereka harus bayar tebusan sekitar 10 persen-12 persen dari dana yang diparkir. Tebusan ini sebagai penerimaan pajak. Apa jenis pajaknya, nanti kami pikirkan.”
Kementerian Keuangan memastikan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tarif tol akan diberlakukan tahun ini. Untuk pengenaan PPN tarif tol pertama, pemerintah bakal memberlakukan di 15 ruas tol yang ada di Makassar, Sulawesi Selatan dan satu ruas tol yang ada di Pulau Jawa.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengatakan kenaikan tarif tersebut hanya diberlakukan untuk kendaraan pribadi, bukan untuk kendaraan pengangkut kebutuhan bahan pokok. Untuk itu, pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengenaan pajak tarif tol tersebut.
“Pajak tol itu nanti akan kita bebaskan untuk kendaraan-kendaraan besar. Nanti naiknya bersama-sama dengan kenaikan tarif tol reguler. Nanti setiap ruas berbeda, tergantung kapan mereka naikkan,” ujar dia yang ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (21/5).
Pengenaan pajak tol, lanjutnya, diberlakukan hanya di ruas-ruas yang dikelola PT Jasa Marga. Sayangnya, Sigit tidak merinci kapan waktu pengenaan pajak ini diterapkan.
“Jadwalnya tol saya engga tahu persis kapan. Yang tahu itu (Kementerian) PU. Kita ikutin mereka. Begitu mereka naikin kita ikutan. Hanya untuk golongan 1 yaitu mobil pribadi ya,” pungkas dia
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan bakal mengkaji kembali perizinan area pemakaman eksklusif. Dia hanya ingin mengembalikan fungsi awal pemakaman yang mengedepankan aspek sosial.
Area pemakaman yang mengesampingkan fungsi sosial bakal dikenakan pajak bumi dan bangunan. “Kriteria (makam) eksklusif lho di situ boleh enggak orang yang enggak punya uang atau enggak punya identitas dimakamkan. Padahal di TPU biasa tuh bisa,” ujar Ferry di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (29/4) kemarin.
Ferry sadar betul, undang-undang pajak daerah menyebutkan bahwa tanah kuburan merupakan objek bebas PBB. Namun UU tersebut juga tertulis selama area pemakaman sebuah wilayah punya fungsi sosial.
“Ada perubahan fungsi, masa sih dia tetap jadi objek yang bebas PBB? Itu pertanyaan dasarnya,” jelasnya.
“Janganlah mengkomersilkan tanah kuburan yang seharusnya dasar kebijakan kita harus ada fungsi sosial,” tambah Ferry.
Nantinya, tambah politikus Partai Nasdem itu, yang dikenakan PBB adalah para pengembang area pemakaman eksklusif.
“Pengembangnya (yang dikenakan PBB). Kan kalau orang mau ngurus pemakaman pasti datang ke pengelolanya,” tegasnya.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengakui, kebutuhan batu mulia atau akik di masyarakat meningkat meski dengan harga pasar cenderung tidak rasional. Untuk itu, pemerintah akan merancang kategori perhiasan yang dikenakan pajak dalam revisi peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.253/PMK.03/2008.
Menurut dia, aturan tersebut akan mengatur tentang wajib Pajak Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh), dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang tergolong sangat mewah. Nantinya batu akik dengan harga di atas Rp 1 juta bakal dikenakan pajak 5 persen.
“Untuk harga jual di bawah Rp 1 juta dikenakan tarif antara 0,5 persen – 1,5 persen,” kata Saleh di Jakarta, Selasa (21/4).
Karena itu pemerintah tak mau lagi berkompromi dengan penunggak pajak. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengklaim, pemerintah mulai tegas agar masyarakat taat pajak. “Disiplin, ya dimana pun, negara mana pun. Kalau ini (di Indonesia) masih baik, kalau di Amerika langsung masuk penjara kan kalau tidak bayar pajak,” ucap Jusuf Kalla, kemarin.
Untuk memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kementerian Keuangan menerapkan gijzeling atau paksa badan bagi para pengemplang pajak. Mereka yang terbukti mengemplang atau menunggak pajak, disandera atau dititipkan dalam penjara. Payung hukumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Surat Izin Penyanderaan No. SR-366/MK.03/2015 pada 28 Januari 2015.
Ditindaklanjuti Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) No. Porint.02/WPJ/.07/KP/2015. Sebelum dijebloskan ke penjara, penunggak pajak dicekal terlebih dulu. Dasar hukumnya Keputusan Menteri Keuangan No. KMK No. 472/KMK.03/2007 tgl 26 Nov 2007.
“Memang di undang-undang begitu. Kalau misalnya ditegur, disuruh bayar paksa tidak dibayar, ya harus gijzeling, disandera. Supaya masuk penjara dia nanti. Itu undang-undang,” tutur Jusuf Kalla.
Langkah menjebloskan pengemplang pajak ke dalam penjara akan terus dilakukan untuk menimbulkan efek jera. “Ya banyak pula nanti digijzeling,” singkat JK.
Komentar
Sesungguhnya memungut pajak di dalam Islam termasuk yang diharamkan (Baca: Hukum Pajak Dalam Islam)
Dalam sistem ekonomi Islam, anggaran pendapatan negara dapat diperoleh dengan pemasukan melalui zakat, shodaqoh, jizyah, harta rampasan perang, pengelolaan SDA dan masih banyak lagi.
You’re actually a excellent webmaster. The website loading velocity is incredible.
It sort of feels that you are doing any unique trick.
Moreover, the contents are masterpiece. you have performed a excellent activity in this matter!
Similar here: dobry sklep and also here: Dyskont online
Hi! Do you know if they make any plugins to help with Search Engine
Optimization? I’m trying to get my blog to rank
for some targeted keywords but I’m not seeing very good gains.
If you know of any please share. Thanks! You can read similar text here:
Najlepszy sklep