China Akan Bangun PLTA di Papua
China Akan Bangun PLTA di Papua
Mustanir.com – Pemerintah memfasilitasi rencana pengerjaan proyek smelter dan pembangkit listrik tenaga air di Sungai Mamberamo, Kabupaten Sarmi, Papua. Proyek yang sempat tersendat akibat kasus korupsi tersebut akan melibatkan modal dari pemerintah China.
Kesepakatan dengan China dan pemerintah terjalin ketika Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan bersama Gubernur Papua Lukas Enembe berkunjung ke China dua pekan lalu.
“Gubernur Papua cari investor untuk membangun smelter dan hidropower di Mamberamo. Dia dapat China dan pemerintah fasilitasi pertemuan itu,” kata Luhut di Jakarta, Senin (9/5) kemarin.
Pertemuan di China pun berlanjut dengan kunjungan balasan di kantor Istana Negara dan Kemenko Polhukam, kemarin. Luhut berkata, kedua pihak membahas tindak lanjut rencana investasi di Papua.
Usai bertemu Luhut, State Councillor China, Yang Jiechi, mengatakan negaranya berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi dengan Indonesia.
“Kami juga akan meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan, terutama pembangunan infrastruktur di Papua,” kata Yang.
Luhut menuturkan, pemerintah pusat saat ini menggunakan pendekatan antropologi dalam melaksanakan pembangunan di Papua.
Pendekatan antropologi, kata dia, membagi Papua ke tujuh wilayah besar. Pembagian wilayah dilakukan berdasarkan adat masing-masing kawasan.
Menurut Luhut, pendekatan ini tidak hanya fokus pada infrastruktur, tapi juga sumber daya manusia. “Jadi kami sudah menyentuh masalah dasarnya, prosesnya holistik setiap daerah itu,” ujarnya.
Pembangunan PLTA di Sungai Mamberamo sebelumnya menjerat Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba.
November 2015 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Jannes pidana penjara lima tahun.
Hakim menyebut Jannes terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan pembuatan detail engineering design (DED) di PLTA Sungai Urumuka dan Sungai Mamberamo Tahun Anggaran 2009-2010.
Pada kasus serupa, mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu juga divonis bersalah. Ia mendapatkan hukuman penjara selama 4,5 tahun karena terbukti mengarahkan kegiatan DED yang dilaksanakan perusahaan pribadinya, PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya. (cnn/adj)
Komentar Mustanir.com
Pada akhirnya semua perusahaan yang menangani hal-hal strategis diberikan kepada asing. Bisa dibayangkan jika asing melakukan moral hazard, maka yang akan mengalami kerugian adalah rakyat Indonesia. Padahal seharusnya, hal-hal strategis di negeri ini seperti pembangkit listrik, penyedia layanan kesehatan dsb haruslah ditangani langsung oleh negara, bukan oleh swasta apalagi asing.