
DKI dan Kemenhub Terbanyak Pekerjakan PNS Terpidana Korupsi
Ilustrasi. foto: cnn
MUSTANIR.COM, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) terpidana korupsi inkrah yang terdata masih aktif bekerja. Atas mereka, pemerintah bermaksud untuk membersihkannya dari data PNS paling lambat selesai akhir tahun ini.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN I Nyoman Arsa mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah pusat.
Dikutip CNNIndonesia.com dari situs Sekretariat Kabinet RI, Jumat (14/9), berdasarkan data BKN tersebut ditemukan DKI Jakarta sebagai pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkrah, yaitu sebanyak 52 orang.
Kemudian, Sumatera Utara (Sumut) menempati peringkat kedua untuk Pemerintah Provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkrah yaitu 33 orang. Provinsi berikutnya adalah Lampung sebanyak 26 orang.
Sementara itu untuk PNS berstatus terpidana tipikor di tingkat pemerintah kabupaten/kota, Sumut menempati peringkat teratas yaitu 265 orang. Sementara pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau menempati peringkat kedua yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkrah, yaitu 180 orang.
Dari data BKN itu pun didapatkan Pemerintah Provinsi yang tidak ada PNS terpidana korupsi adalah DI Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku. Sementara itu untuk di tingkat pemerintah kabupaten/kota yang tidak ada PNS berstatus terpidana korupsi hanya Bangka Belitung.
PNS Berstatus Terpidana Korupsi di Tingkat Kementerian
Adapun instansi pemerintah pusat yang masih mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkrah adalah Kementerian Perhubungan (16), Kementerian Agama (14), Kementerian PUPR (9), dan Kemenristekdikti (9).
Selanjutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (8), Kementerian Keuangan (6), Kementerian Hukum dan HAM (5), Mahkamah Agung (5), Kementerian Komunikasi dan Informatika (4), Kementerian Kelautan dan Perikanan (3), Kementerian Pertahanan (3), Setjen KPU (3), Kemdikbud (2).
Dan masing-masing 1 (satu) di Kemenaker, Kementerian Desa PDTT, Kemenkes, Kemenperin, Kemenpora, BNN, BPKP, dan BPS.
(cnnindonesia.com/14/9/18)