Dosa yang Terus Mengalir: Konsekuensi bagi Pembuat Undang-undang Zalim

MUSTANIR.net – I. Pendahuluan

Dalam Islam, kekuasaan bukan sekadar jabatan, tetapi amanah besar yang menuntut pertanggungjawaban di hadapan Allah ﷻ. Ketika para pemimpin meninggalkan syariat Allah, dan menggantinya dengan hukum buatan manusia yang tidak berlandaskan wahyu, maka akibatnya tidak hanya merusak tatanan kehidupan, tetapi juga menjadi sebab kesengsaraan rakyat dalam jumlah besar.

Makalah ini mengulas peringatan syariat terhadap perbuatan tersebut berdasarkan dalil-dalil al-Qur’an dan hadis yang lebih tegas dan spesifik.

II. Dalil Qur’ani tentang Larangan Membuat Hukum Selain Hukum Allah

Allah berfirman: “Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu (tandingan) yang mensyariatkan bagi mereka agama yang tidak diizinkan oleh Allah?” (QS asy-Syūrā: 21)

Ayat ini menegaskan bahwa membuat aturan yang menyingkirkan hukum Allah adalah bentuk kesyirikan dalam wilayah kekuasaan dan hukum (tasyri’). Karena itu, ulama menyatakan bahwa mengganti hukum Allah adalah tindakan besar yang sangat berbahaya bagi agama dan masyarakat.

Allah juga menantang: “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka inginkan? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS al-Mā’idah: 50)

Ayat ini menunjukkan bahwa meninggalkan syariat Allah berarti kembali ke sistem jahiliyyah yang penuh kesewenang-wenangan.

III. Dampak Kerusakan Ketika Pemimpin Tidak Berhukum dengan Syariat

1. Bencana Sosial Akibat Kezaliman Penguasa

Allah berfirman: “Dan apabila Kami hendak membinasakan suatu negeri, Kami perintahkan kepada para pembesar yang hidup mewah, lalu mereka berbuat kefasikan. Maka berlakulah ketentuan Kami, lalu Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (QS al-Isrā’: 16)

Ayat ini menjelaskan bahwa kerusakan sering bermula dari pemimpin yang membuat kebijakan menyimpang. Ketika hukum tidak lagi berdasarkan wahyu, kesewenang-wenangan naik dari individu menjadi sistemik, sehingga rakyat menanggung dampaknya.

2. Krisis Nasional yang Menimpa Jutaan Orang

Kerusakan hukum dan kebijakan yang salah dapat meluas secara sosial, ekonomi, dan politik. Allah berfirman: “Telah tampak kerusakan di darat dan laut disebabkan perbuatan tangan manusia.” (QS ar-Rūm: 41)

Ayat ini menjadi bukti bahwa penyimpangan manusia—terutama penguasa yang menentukan kebijakan publik—melahirkan kerusakan luas yang dirasakan rakyat dalam skala besar bahkan generasi berikutnya.

IV. Pertanggungjawaban Berat di Akhirat

Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap pemimpin adalah gembala, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Ini menunjukkan bahwa setiap keputusan pejabat—termasuk undang-undang dan aturan negara—akan menjadi saksi pada hari kiamat.

V. Dosa yang Terus Mengalir Walau Pembuatnya Telah Tiada

Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa membuat suatu jalan keburukan, maka ia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR Muslim)

Maka pejabat yang membuat undang-undang atau sistem yang bertentangan dengan hukum Allah, maka dosanya terus mengalir walaupun ia sudah meninggal dunia.

VI. Kembali kepada Syariat: Solusi bagi Umat

Islam tidak hanya mengharamkan hukum buatan manusia yang menyimpang, tetapi juga menawarkan alternatif yang: adil, konsisten, terbebas dari kepentingan kelompok,
menjamin kemaslahatan masyarakat luas.

Hukum Allah bukan hanya tuntunan ritual, tetapi sistem sosial, moral, dan politik yang jika diterapkan akan menjadi rahmat bagi seluruh rakyat.

VII. Penutup

Meninggalkan hukum Allah bukan perkara sepele. Ia membawa konsekuensi: kerusakan sistemik, krisis yang menimpa rakyat dalam jumlah besar, dan dosa yang terus mengalir sepanjang sejarah selama aturan buruk itu masih berjalan.

Karena itu, para pemimpin dan pejabat wajib kembali pada hukum Allah sebagai landasan kebijakan, agar rakyat meraih keadilan dan pemegang kekuasaan selamat dari ancaman hisab yang berat di akhirat.

Wallahu a’lam bishowab. []

Sumber: Ahmad Zen – Jaringan Ulama Ideologis

About Author

Categories