DPR Pastikan Tetap Sahkan RUU Kebiri

DPR Pastikan Tetap Sahkan RUU Kebiri

Mustanir.com – DPR memastikan akan tetap mengesahkan perppu kebiri menjadi sebuah undang-undang (UU). Beberapa waktu lalu DPR menunda pengesahan perppu kebiri lantaran aturan tersebut masih perlu dilengkapi.

Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan UU dibuat untuk mengatasi permasalahan yang ada di masyarakat. “Kita akan tetap. Kalau melihat peta yang ada akan disetujui DPR,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/9).

Dia menjelaskan, saat rapat paripurna beberapa waktu lalu, DPR bukannya tidak mau menyetujui perppu tersebut. Hanya saja ada beberapa hal yang harus dipenuhi pemerintah sehingga nanti perppu tersebut menjadi sempurna untuk dijalankan. Pemerintah saat ini sudah memiliki catatan dan mendengar saran dari DPR terkait perppu tersebut. “Kita sangat berkepentingan, terlebih yang saudara tahu saat ini merajalela prostitusi gay dan LGBT. Ini akan kita jadikan pertimbangan cukup,” ujar politikus Golkar tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR kembali menunda pengesahan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Keputusan ini diambil karena ada fraksi yang menyatakan tidak setuju RUU tersebut diteken, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra.

Fraksi Gerindra setuju jika pidana kejahatan seksual anak harus dimaksimalkan. Namun, banyak catatan pada perppu itu yang menjadi kekurangan fatal apabila tidak dilakukan perbaikan. Sebelum menyetujui penetapan perppu menjadi UU, Fraksi Gerindra mengaku masih membutuhkan penjelasan pemerintah. Negara juga dinilai perlu memperkuat sistem rehabilitasi korban, anggaran untuk kebiri kimia dan penanaman chip membutuhkan biaya tidak murah, hingga belum adanya aturan teknis kebiri.

Sementara itu, meski Fraksi PKS mengkritisi perppu tersebut, bukan berarti partai tersebut tidak memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak. PKS melihat ada sejumlah catatan yang sebelumnya disampaikan, antara lain terjadinya prosedur dalam pengajuan perppu ke DPR. Waktu pengajuan menurut dia melanggar ketentuan pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (rol/adj)

Komentar Mustanir.com

Pada hakikatnya, dalam kitab-kitab turats (klasik) hukum Islam, mayoritas ulama mengharamkan kebiri untuk manusia. Di antaranya, Imam Ibnu Abdil Bar dalam Al Istidzkar (8/433), Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari (9/111), Imam Badruddin Al ‘Aini dalam ‘Umdatul Qari (20/72), Imam Al Qurthubi dalam Al Jami’ li Ahkam Alquran (5/334), Imam Shan’ani dalam Subulus Salam (3/110), serta ulama-ulama fikih lainnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dan Syekh Adil Matrudi dalam Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bi Al Syahwat bahkan menyebut haramnya kebiri untuk manusia sudah menjadi ijmak ulama.

Selain ulama klasik, mereka yang kontra soal hukuman kebiri ini juga berasal dari kalangan kontemporer, seperti Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asosiasi Pondok Pesantren Jawa Timur, Hizbut Tahrir, serta kalangan ulama kontemporer lainnya. Mereka berdalil, kebiri berarti mengubah fisik manusia, melanggar HAM, dan melahirkan jenis hukum baru yang tak pernah dikenal dalam konsep jinayah Islamiyah.

Para ulama yang mengharamkan kebiri berdalil dengan hadis Ibnu Mas’ud RA yang mengatakan, “Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama istri-istri. Lalu, kami bertanya kepada Nabi SAW, ‘Bolehkah kami melakukan pengebirian?’. Maka Nabi SAW melarangnya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban).

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories