Siklus Aktivis Demokrasi dari Oposisi Sampai Jadi Bagian dari Tirani yang Dulu Dikritisi

MUSTANIR.net – Sejarah politik modern berulang kali memperlihatkan sebuah pola yang menarik sekaligus tragis. Banyak aktivis yang memulai perjuangannya sebagai oposisi terhadap rezim yang dianggap zalim, otoriter, dan menindas rakyat. Mereka turun ke jalan, mengorganisasi massa, menulis kritik, bahkan menghadapi represi demi menuntut perubahan. Namun tidak sedikit dari mereka yang, setelah berhasil memperoleh kekuasaan atau menjadi bagian dari sistem yang diperjuangkan, justru mengulangi praktik-praktik yang dahulu mereka kecam.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan moral individu. Dalam pandangan Islam, masalah tersebut berakar pada fondasi ideologis sistem yang menjadi wadah perjuangan mereka. Demokrasi modern menjadikan kekuasaan sebagai tujuan yang diperebutkan dalam ruang politik yang ditentukan oleh kehendak manusia. Akibatnya, pergantian aktor tidak selalu menghasilkan perubahan hakikat kekuasaan. Yang berubah hanya wajah penguasanya, sementara logika sistemnya tetap sama.[1]

Ketika berada di luar kekuasaan, seorang aktivis biasanya melihat berbagai bentuk ketidakadilan dengan sangat jelas. Ia merasakan bagaimana kebijakan negara dapat membungkam kritik, mengendalikan opini publik, atau menguntungkan kelompok tertentu. Dalam posisi sebagai oposisi, tuntutan terhadap kebebasan, transparansi, dan keadilan terdengar sangat lantang.

Namun setelah memasuki lingkaran kekuasaan, perspektif tersebut sering berubah. Kepentingan mempertahankan posisi politik, menjaga stabilitas pemerintahan, memenangkan pemilu berikutnya, atau melindungi koalisi pendukung mulai mendominasi cara berpikir. Kritik yang dahulu dianggap sebagai hak rakyat, kini dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintahan. Aparat yang dahulu dituduh represif, kini dianggap sebagai instrumen yang diperlukan untuk menjaga ketertiban.

Di sinilah siklus itu berputar. Mantan korban berubah menjadi pelaku. Mantan penentang tirani menjadi bagian dari struktur yang menghasilkan tirani baru. Dalam kerangka politik demokrasi, pergantian elite sering kali tidak diikuti oleh perubahan paradigma kekuasaan. Yang terjadi hanyalah rotasi aktor yang mengelola sistem yang sama.[2]

Problem Sistemik, Bukan Sekadar Personal

Para pendukung demokrasi sering menjelaskan fenomena ini sebagai akibat dari kelemahan karakter individu. Menurut mereka, masalahnya bukan pada sistem demokrasi, melainkan pada orang-orang yang tidak konsisten dengan idealisme awalnya.

Namun penjelasan tersebut tidak cukup. Jika fenomena yang sama terus berulang di berbagai negara, generasi, dan rezim, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya kualitas individu, tetapi juga karakter sistem yang melahirkannya.

Dalam demokrasi, kekuasaan diperoleh melalui kompetisi politik. Kompetisi tersebut menuntut akumulasi dukungan, sumber daya, jaringan kekuatan, dan kompromi kepentingan. Setelah kekuasaan diraih, terdapat dorongan kuat untuk mempertahankannya. Akibatnya, kebijakan sering ditentukan bukan berdasarkan kebenaran, melainkan berdasarkan kalkulasi politik.[3]

Ketika standar yang digunakan adalah kepentingan politik dan suara mayoritas, maka tidak ada jaminan bahwa penguasa baru akan lebih adil daripada penguasa lama. Bahkan orang yang sebelumnya memiliki niat baik dapat berubah ketika harus menyesuaikan diri dengan tuntutan sistem.

Dalam konteks Indonesia, fenomena ini dapat diamati pada sejumlah aktivis mahasiswa era Orde Baru yang dahulu dikenal sebagai pengkritik kekuasaan. Pada masa pergerakan mahasiswa, mereka tampil sebagai simbol perlawanan terhadap otoritarianisme negara, dominasi elite politik, dan berbagai bentuk ketidakadilan struktural. Namun setelah memasuki arena politik formal pasca-Reformasi, sebagian dari mereka akhirnya menjadi bagian dari struktur kekuasaan yang dahulu menjadi sasaran kritik. Fenomena ini menunjukkan bahwa pergantian posisi dari oposisi ke lingkaran kekuasaan tidak otomatis mengubah watak sistem yang dijalankan.

Budiman Sudjatmiko, misalnya, dikenal luas sebagai aktivis yang mengalami represi politik pada masa Orde Baru. Akan tetapi, setelah Reformasi, ia menempuh jalur politik elektoral dan menjadi bagian dari institusi negara. Terlepas dari berbagai kontribusi dan gagasannya, perjalanan tersebut menunjukkan bagaimana seorang aktivis pada akhirnya harus beroperasi dalam kerangka demokrasi yang sama, lengkap dengan kompromi, kalkulasi politik, dan batasan-batasan yang ditentukan oleh sistem yang berlaku.

Hal serupa dapat diamati pada Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Keduanya memiliki latar belakang aktivisme mahasiswa yang kritis terhadap penguasa pada masanya. Ketika kemudian menempati posisi penting dalam lembaga politik nasional, kritik yang mereka sampaikan tidak lagi berada di luar sistem, melainkan menjadi bagian dari dinamika internal sistem itu sendiri. Pergeseran peran tersebut memperlihatkan bahwa oposisi dan pemerintah dalam demokrasi sering kali hanyalah dua posisi berbeda yang tetap berada dalam kerangka aturan yang sama.

Dari sudut pandang fiqh waqi’, contoh-contoh tersebut sebagai ilustrasi tentang kuatnya pengaruh struktur politik terhadap para pelakunya. Sistem demokrasi memiliki kemampuan menyerap para pengkritiknya ke dalam mekanisme yang ada sehingga energi perubahan akhirnya diarahkan untuk mengelola sistem, bukan menggantinya. Karena itu, Islam memandang bahwa problem utama terletak pada asas dan struktur yang melandasi kehidupan politik, bukan semata-mata pada siapa figur yang sedang berada di dalamnya.

Akibat Tercebur dan Melebur ke Sistem Kufur

Islam mengajarkan bahwa seorang Muslim wajib menjadikan wahyu sebagai standar berpikir, menilai, dan bertindak. Allah SWT berfirman, “Kemudian Kami jadikan engkau berada di atas suatu syariat dari urusan itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui” (QS. Al-Jatsiyah: 18). Ayat ini menunjukkan kewajiban menjadikan syariat sebagai rujukan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aktivitas politik.[4]

Ketika seorang aktivis yang semula mengkritik kerusakan sistem akhirnya masuk dan melebur ke dalam mekanisme sistem sekuler, sering kali yang berubah bukan sistemnya, melainkan cara pandangnya. Sedikit demi sedikit ia mulai menerima logika, nilai, dan batasan yang ditetapkan oleh sistem tersebut. Dalam analisis fiqh waqi’, proses adaptasi semacam ini lazim terjadi karena lingkungan politik memiliki daya tekan yang besar terhadap para pelakunya.

Rasulullah SAW bersabda, “Seseorang berada di atas agama teman dekatnya.” (HR Abu Dawud). Hadis ini menunjukkan pentingnya pengaruh lingkungan dalam membentuk cara berpikir dan perilaku seseorang.[5] Dalam konteks politik, keterikatan yang terus-menerus dengan lingkungan kekuasaan sekuler dapat menggeser orientasi perjuangan dari penerapan syariat menuju sekadar pengelolaan kekuasaan.

Dari perspektif realitas politik kontemporer, para aktivis yang masuk ke dalam struktur demokrasi akan berhadapan dengan tuntutan partai, kepentingan oligarki ekonomi, tekanan media, serta kebutuhan menjaga koalisi politik. Akibatnya, banyak energi terserap untuk mempertahankan posisi di dalam sistem daripada melakukan perubahan mendasar terhadap sistem itu sendiri. Pada titik ini, agenda perubahan sering bergeser menjadi agenda kompromi.

Al-Qur’an memperingatkan, “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka” (QS. Hud: 113). Para ulama tafsir menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup kecenderungan untuk membenarkan atau memberikan legitimasi kepada kezaliman.[6] Karena itu, seorang Muslim wajib menjaga independensi pandangan syariat agar tidak larut dalam pembenaran terhadap praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum Allah.

Islam memandang kekuasaan bukan sebagai tujuan, melainkan amanah yang harus dijalankan berdasarkan hukum Allah. Seorang penguasa tidak memiliki hak untuk menentukan standar benar dan salah berdasarkan kehendaknya sendiri, kehendak partai, ataupun tekanan mayoritas. Standar tersebut telah ditetapkan melalui wahyu.[7]

Karena itu, Islam tidak menempatkan kedaulatan pada manusia, melainkan pada syariat Allah. Penguasa hanya bertugas menerapkan hukum-hukum-Nya. Dengan demikian, ruang bagi manipulasi politik menjadi lebih sempit dibanding sistem yang menjadikan manusia sebagai sumber legislasi.

Dalam perspektif Islam, persoalan utama bukan siapa yang berkuasa, melainkan hukum apa yang diterapkan. Pergantian figur tanpa perubahan asas hanya akan menghasilkan pengulangan masalah yang sama. Seorang aktivis dapat menggantikan seorang tiran, tetapi selama ia tetap beroperasi dalam sistem yang menjadikan kepentingan politik sebagai penggerak utama, peluang terjadinya penyimpangan tetap terbuka lebar.[8]

Pelajaran bagi Aktivis Muslim

Bagi seorang Muslim, perjuangan politik tidak boleh berhenti pada pergantian individu atau kelompok penguasa. Fokus utama harus diarahkan pada perubahan mendasar terhadap sistem kehidupan agar selaras dengan syariat Islam.

Aktivisme yang hanya berorientasi pada perebutan kursi kekuasaan berisiko menyeret pelakunya ke dalam siklus yang sama: mengkritik kezaliman saat lemah, lalu membenarkannya saat kuat. Sebaliknya, dakwah Islam mengajarkan konsistensi terhadap prinsip, baik ketika berada di luar kekuasaan maupun ketika memegang amanah kepemimpinan.

Sejarah dakwah para nabi menunjukkan bahwa perubahan hakiki dimulai dari perubahan akidah dan cara pandang masyarakat terhadap sumber hukum dan otoritas. Tanpa perubahan mendasar tersebut, pergantian rezim hanya akan melahirkan variasi baru dari masalah lama.

Siklus aktivis demokrasi yang bertransformasi dari oposisi menjadi bagian dari tirani yang dahulu mereka kritisi merupakan fenomena yang terus berulang dalam politik modern. Dari sudut pandang Islam, hal ini menunjukkan bahwa problem utama tidak terletak semata-mata pada moral individu, melainkan pada sistem yang dibangun di atas kedaulatan manusia dan kompetisi kekuasaan.

Selama politik dipahami sebagai arena perebutan kekuasaan untuk menentukan hukum berdasarkan kehendak manusia, maka pergantian aktor tidak akan otomatis menghilangkan kezaliman. Yang diperlukan adalah perubahan yang lebih mendasar: mengembalikan pengaturan kehidupan kepada hukum Allah sebagai standar tertinggi dalam pemerintahan dan masyarakat. Dengan demikian, perjuangan politik tidak sekadar menghasilkan penguasa baru, tetapi menghadirkan tatanan yang berorientasi pada keadilan yang bersumber dari wahyu, bukan dari kepentingan manusia yang selalu berubah. []

Sumber: Arman Tri Mursi

Catatan Kaki
[1] Muhammad Asad, Prinsip-Prinsip Negara dan Pemerintahan dalam Islam, Bandung: Pustaka, 1990.
[2] M. A. S. Hikam, Demokrasi dan Civil Society, Jakarta: LP3ES, 2016.
[3] Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.
[4] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Jakarta: Lentera Hati, jilid 13.
[5] Muhammad Nashiruddin al-Albani, Shahih Sunan Abu Dawud, terj. Indonesia, Jakarta: Pustaka Azzam.
[6] Wahbah az-Zuhaili, Tafsir Al-Wasith, terj. Indonesia, Jakarta: Gema Insani.
[7] Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham al-Hukm fi al-Islam (Sistem Pemerintahan Islam), Bogor: Pustaka Thariqul Izzah.
[8] Abdul Qadim Zallum, Demokrasi Sistem Kufur, Bogor: Pustaka Thariqul Izzah.

About Author

Categories