
Ulama Tanpa Sadar Menjadi Sekular Ketika Kompromi kepada Realitas Pascakolonial
MUSTANIR.net – Kekeliruan dalam memahami realitas politik tidak berhenti pada kesalahan penilaian terhadap suatu peristiwa. Dalam banyak kasus, ia dapat berujung pada kesalahan yang lebih mendasar, yaitu kesalahan dalam menerapkan hukum syariat terhadap fakta yang sedang dihadapi.
Padahal, hukum syariat hanya dapat diterapkan dengan benar apabila fakta yang menjadi objek penerapannya dipahami secara benar pula. Sebab itu, para ulama usul fikih telah menegaskan bahwa tashawwur al-waqi’ (pemahaman terhadap fakta) merupakan syarat sebelum melakukan tanzīl al-ahkām (penerapan hukum).[1]
Ketika fakta politik dipahami secara keliru, seseorang bisa saja tetap menggunakan dalil-dalil syariat, ayat-ayat Al-Qur’an, hadis-hadis Nabi ﷺ, serta kaidah-kaidah fikih secara lengkap, tetapi seluruh proses istidlalnya berdiri di atas objek yang salah. Akibatnya, kesimpulan yang lahir tidak lagi mencerminkan hukum Allah terhadap realitas yang sebenarnya, melainkan hukum Allah terhadap realitas yang dibayangkan dalam pikirannya. Pada titik ini, problemnya bukan lagi kekurangan dalil, melainkan kegagalan mengenali fakta yang hendak dihukumi.[2]
Dalam konteks politik modern, kesalahan semacam ini sering terjadi ketika negara bangsa (nation-state), demokrasi, konstitusi sekuler, lembaga legislatif, atau sistem internasional dipahami bukan berdasarkan hakikat dan fungsi politiknya, melainkan berdasarkan kemiripan lahiriah dengan konsep-konsep yang dikenal dalam literatur fikih klasik. Akibatnya, sebagian orang tergesa-gesa mengqiyaskan institusi-institusi tersebut kepada bentuk-bentuk kekuasaan Islam yang pernah dikenal dalam sejarah, padahal hakikat, sumber legitimasi, dan mekanisme operasionalnya sangat berbeda.
Ironisnya, kesalahan analisis fakta seperti ini dapat menyeret seorang alim kepada kesimpulan-kesimpulan yang secara substansial bersifat sekular tanpa ia sadari. Ia mungkin tetap berbicara atas nama syariat, mengutip nash-nash agama, dan menggunakan istilah-istilah fikih. Namun karena fakta yang dianalisis telah terdistorsi, maka hukum yang dihasilkan pada akhirnya berfungsi untuk melegitimasi realitas politik sekuler yang ada, bukan untuk menimbangnya berdasarkan standar syariat. Dengan kata lain, sekularisasi tidak selalu lahir dari penolakan terhadap agama; terkadang ia lahir dari kesalahan memahami realitas yang menjadi objek penerapan agama.[3]
Lebih jauh lagi, fenomena tersebut sering kali berakar pada sikap menerima begitu saja realitas politik pascakolonial sebagai sesuatu yang bersifat final dan tidak perlu dipersoalkan kembali. Negara-negara yang lahir dari pembagian wilayah kolonial, sistem pemerintahan yang diwariskan penjajah, serta tatanan hukum dan diplomasi internasional yang dibangun oleh kekuatan Barat modern diperlakukan sebagai fakta alamiah yang harus diterima sebagaimana adanya. Ketika kerangka berpikir seperti ini mendominasi, pembahasan fikih politik tidak lagi diarahkan untuk menilai dan mengoreksi realitas berdasarkan syariat, melainkan untuk mencari legitimasi syar’i bagi realitas yang telah lebih dahulu diterima.[4]
Fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari pengaruh zeitgeist abad ke-20 yang lahir dari pengalaman sejarah Barat modern. Setelah runtuhnya imperium-imperium besar dan menguatnya ide nasionalisme di Eropa, gagasan tentang bangsa (nation), negara nasional (nation-state), dan kedaulatan rakyat (popular sovereignty) berkembang menjadi paradigma politik dominan di hampir seluruh dunia.
Melalui kolonialisme, sistem pendidikan modern, hukum positif, media massa, serta institusi-institusi internasional, paradigma tersebut menyebar ke negeri-negeri Muslim dan secara bertahap diterima sebagai bahasa politik yang dianggap normal, rasional, dan tak terhindarkan. Akibatnya, banyak kaum terpelajar Muslim, termasuk sebagian ulama, tumbuh dalam kerangka berpikir yang sejak awal menganggap negara bangsa sebagai satu-satunya bentuk negara yang sah dan kedaulatan rakyat sebagai sumber legitimasi politik yang wajar.[5]
Ketika asumsi-asumsi tersebut diterima sebagai fakta yang tidak perlu lagi diuji dengan standar akidah dan syariat, terjadilah pergeseran mendasar dalam cara pandang politik. Perdebatan tidak lagi berpusat pada pertanyaan apakah konsep bangsa dan kedaulatan rakyat selaras dengan konsepsi Islam tentang umat dan kedaulatan syariat, melainkan bergeser pada bagaimana dalil-dalil syariat dapat ditafsirkan agar kompatibel dengan keduanya. Pada saat itulah pengaruh sekularisme bekerja secara paling efektif, bukan melalui penolakan terbuka terhadap agama, melainkan melalui pembentukan kerangka berpikir yang menjadikan premis-premis politik modern sebagai titik berangkat yang tidak dipersoalkan.
Pada titik inilah kompromi terhadap realitas pascakolonial dapat melahirkan sekularisasi secara halus. Seorang ulama mungkin tidak pernah menyatakan pemisahan agama dari kehidupan, bahkan mungkin menolak sekularisme secara lisan. Akan tetapi, ketika batas-batas negara bangsa, kedaulatan rakyat, konstitusi buatan manusia, dan sistem internasional modern dianggap sebagai premis yang tidak boleh diganggu gugat, maka syariat secara praktis ditempatkan hanya sebagai instrumen penyesuaian. Agama tidak lagi menjadi standar yang mengoreksi sistem, melainkan sistem yang menjadi batas bagi ruang gerak agama.
Akibatnya, proses ijtihad bergerak dari paradigma perubahan menuju paradigma adaptasi. Pertanyaan yang diajukan bukan lagi “bagaimana syariat mengatur realitas ini?”, melainkan “bagaimana syariat dapat disesuaikan dengan realitas yang ada?”. Pergeseran yang tampak sederhana ini sesungguhnya sangat mendasar, karena secara tidak sadar menjadikan produk-produk politik pascakolonial sebagai rujukan utama, sementara syariat ditempatkan pada posisi sekunder. Di sinilah seorang alim dapat tergelincir ke dalam cara pandang sekular meskipun tetap menggunakan bahasa agama dan perangkat-perangkat istinbath yang benar.
Karena itu, pembahasan politik dalam Islam tidak cukup hanya menuntut penguasaan terhadap nash dan kaidah-kaidah istinbath. Ia juga menuntut kemampuan memahami fakta politik secara tepat, mengenali struktur kekuasaan yang bekerja, memahami relasi kepentingan yang melingkupinya, serta membedakan antara bentuk lahiriah suatu institusi dengan hakikatnya yang sesungguhnya. Tanpa itu, seorang faqih dapat memiliki keluasan ilmu syariat tetapi tetap tergelincir dalam menilai realitas politik, sehingga tanpa disadari justru memberikan legitimasi syar’i kepada sistem yang bertentangan dengan asas-asas syariat itu sendiri. []
Sumber: Martin Sumari
Catatan Kaki
[1] Abu Ishaq al-Syathibi, Al-Muwafaqat: Kitab Induk Ushul Fikih, terj. Indonesia (Jakarta: Pustaka Azzam), jil. 1, hlm. 63–68. Lihat pula Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, I’lam al-Muwaqqi’in, jil. 1, hlm. 87–88.
[2] Abu Hamid al-Ghazali, Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, terj. Indonesia (Jakarta: Pustaka Azzam), jil. 1, hlm. 45–49.
[3] Wael B. Hallaq, Negara Islam yang Mustahil: Politik Islam, Modernitas, dan Pergulatan Moral, terj. Indonesia (Yogyakarta: IRCiSoD, 2021), hlm. 35–62.
[4] Timothy Mitchell, Menjajah Mesir (Colonising Egypt), terj. Indonesia (Yogyakarta: IRCiSoD), hlm. 221–245.
[5] Benedict Anderson, Komunitas-Komunitas Terbayang: Renungan tentang Asal-Usul dan Penyebaran Nasionalisme, terj. Indonesia (Yogyakarta: INSIST Press dan Pustaka Pelajar), hlm. 21–35, 185–201.
