
Fanatisme Hubbul Wathon
MUSTANIR.net – Hubbul wathon adalah sifat alamiyah semua bangsa termasuk Arab.
Jika orang Arab tidak punya rasa cinta tanah air maka tidak akan muncul orang-orang seperti Abdulloh Ubay bin Salul yang menjadi gembong munafikin Madinah dan memprovokasi orang-orang madinah dengan narasi, “Kita pribumi! Kita lebih berhak atas tanah Madinah! Muhammad itu imigran!” yang narasinya mirip seperti orang-orang yang mendaku sebagai kiai Nusantara saat ini, yang sejatinya mereka adalah gerombolan dukun berjubah kiai.
Dan tidak mungkin juga muncul ayat kullu hizbin bima ladaihim farihuun, setiap golongan berbangga-bangga dengan golongannya, dengan sukunya, dengan kelompoknya, jika memang orang Arab saat itu tidak memiliki fanatik cinta tanah air atau kesukuannya tersebut.
Justru di Arab itu fanatik kesukuan atau fanatik cinta tanah air dan kelompoknya sangat tinggi. Kita bisa melihat banyak ayat al-Qur’an yang turun atas dasar untuk men-‘declare’ bahwa fanatik kesukuan berlebih itu tidak diperbolehkan.
Bahkan perlawanan kafir Quraish kepada Rasullulloh sendiri adalah cerminan hubbul wathon orang Arab, menjaga kebudayaan leluhur bangsa Arab dari ajaran baru yang dibawa Nabi Muhammad ﷺ yang dikhawatirkan menghilangkan budaya leluhur mereka.
Pengharaman Khomer Terjadi Karena Fanatisme Hubbul Wathon
Pengharaman khomer terjadi ketika sahabat Nabi ﷺ bernama Utbah bin Malik mengundang para sahabat untuk ‘mabuk bareng’.
Kemudian Saad bin Abi Waqosh dalam kondisi mabuk kepayang setengah sadar bersyair membangga-banggakan kaumnya dan merendahkan kaum Muhajirin, istilah Jawanya ‘ngompyang’.
Kemudian salah seorang pemuda Anshor tersinggung dan mengambil sebuah tulang dan memukul kepala Saad hingga terluka. Pada akhirnya sahabat Saad bin Abi Waqosh pun mengadu kepada Rosululloh sehingga turunlah surat al-Maidah ayat 90 yang menyatakan khomer adalah perbuatan syetan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ- إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Artinya pengharaman khomer itu muncul dari fanatik kesukuan yang akut sehingga saling merendahkan antara satu suku dengan suku yang lain, antara satu bangsa dengan bangsa yang lain, dan ini adalah tindakan yang tidak baik.
Islam sendiri itu hadir memberi ruang hubbul wathon, tetapi islam juga menghapus fanatisme buta atas hal itu dan juga menghapus sekat kesukuan dan merajutnya dalam bingkai ukhuwah Islamiyah. []
Sumber: Tsabit Abu Fadhil
