
Realita Baru dan Ijtihad Baru
MUSTANIR.net – Benar sekali bahwa realita baru dapat menuntut lahirnya ijtihad baru. Namun, apakah realita baru itu?
Kita bisa meminjam kategori realita yang dikemukakan oleh Harari (meski dia seorang ateis). Ada jenis realita yang dia sebut sebagai “realita intersubjektif”. Itu adalah jenis kenyataan yang benar-benar nyata terjadi di dunia kita.
Namun, berbeda dengan “realita objektif”—seperti turunnya hujan, teriknya matahari, dan suburnya tanah Jawa—realita intersubjektif terwujud dari semacam kesepakatan atau penerimaan kolektif manusia. Realita intersubjektif akan bertahan selama kesepakatan atau penerimaan itu masih ada.
Contoh realita intersubjektif yang bisa kita ajukan, misalnya: dolar sebagai mata uang internasional, rupiah sebagai mata uang Indonesia, serta keberadaan lembaga-lembaga dalam sistem finansial seperti bank dan bursa saham. Bahkan, institusi-institusi negara-bangsa yang ada sekarang pun termasuk dalam kategori ini.
Semua itu memang merupakan realita abad modern. Namun, bukan realita objektif yang muncul begitu saja dalam kenyataan—seperti pecahnya bongkahan es di kutub—melainkan menjadi realita karena diterima secara intersubjektif.
Lalu, apa kaitan antara realita intersubjektif ini dengan ijtihad?
Begini, ijtihad adalah usaha maksimal seorang mujtahid untuk menghukumi realita yang tidak secara eksplisit telah dihukumi oleh nash. Ijtihad mutlak dibutuhkan ketika manusia menjumpai kasus baru yang harus segera dihukumi.
Ada yang berpendapat bahwa bentangan dunia yang telah terbagi menjadi negara-negara bangsa merupakan realita baru di abad ke-20 yang menuntut ijtihad baru agar ada pendapat syar’i yang sesuai dengannya. Muncullah “ijtihad-ijtihad baru” yang menimpa (menghentikan pemberlakuan) “hukum-hukum lama”.
Konsep muwâthin, yang menghilangkan kategori warga menjadi Muslim dan ahli dzimmah, dianggap sesuai dengan realita negara-bangsa modern. Ijtihad tentang mathâli’ul hilâl diubah menjadi konsep wilâyatul hukmi ala negara-bangsa.
Ada pula “ijtihad” yang mengatakan bahwa “tidak lagi wajib bersatu dalam kesatuan imamah” dengan alasan bahwa realita politik sudah berubah. Begitu pula “ijtihad baru” yang menyatakan kebolehan mengoperasikan perbankan dengan “bunga” karena negara-bangsa modern tidak mungkin berjalan tanpa sistem finansial modern.
Bahkan, hudûd pun digantikan oleh hukum pidana modern dengan alasan perkembangan pemikiran tentang HAM, dan sebagainya. Mereka berpendapat bahwa realita-realita baru di abad modern ini tidak bisa dihindari, sehingga hukum yang tidak sesuai dengan realita harus diperbarui.
Padahal, contoh-contoh realita yang disebutkan sebagai sesuatu yang harus diterima sebenarnya merupakan realita intersubjektif. Ia terjadi karena keputusan manusia dan bertahan karena manusia secara intersubjektif masih menerimanya.
Kondisinya akan berubah jika pandangan manusia secara kolektif terhadap realita tersebut berubah. Misalnya, jika opini dunia mengarah pada emas sebagai cadangan devisa, maka supremasi dolar dengan sendirinya akan terancam ambruk.
Jelas sekali bahwa “ijtihad-ijtihad baru” untuk menyesuaikan diri dengan “realita-realita intersubjektif” di era modern merupakan bentuk tunduknya umat Islam terhadap dominasi kapitalisme yang mengglobal sejak abad-abad lalu.
Sejatinya, “ijtihad-ijtihad” tersebut tidak berhadapan dengan realita-realita baru, karena keterpecahan umat secara politik, seperti yang terjadi di era negara-bangsa ini, merupakan kasus yang sudah dihukumi sejak awal (yaitu haram).
Demikian pula dengan bunga pinjaman; ia bukan realita baru yang belum dihukumi, melainkan hanya menjadi realita intersubjektif akibat mengguritanya sistem finansial ala kapitalisme, yang seolah “memaksa” umat Islam untuk menerima keberadaannya dan melahirkan “ijtihad baru”.
Jadi, sebagian pendapat di era modern ini—yang dianggap sebagai ijtihad baru—sejatinya hanyalah penghapusan hukum syara’ atas suatu hal, yang kemudian digantikan dengan pandangan baru karena dianggap tidak sesuai dengan realita yang dibentuk oleh pemikiran intersubjektif di era modern yang didominasi oleh kapitalisme-sekularisme.
Semestinya, kaum Muslimin memiliki daya dan upaya untuk bangkit dan menegakkan realita intersubjektif ala mereka sendiri, yaitu realita yang dituntut oleh Islam. Bukan malah tunduk, takluk, bahkan menikmati realita-realita intersubjektif yang bertentangan dengan hukum syara’ akibat dominasi kapitalisme-sekularisme. []
Sumber: Abu Ahmad
