FPI Bekasi Surati Pemkot Soal RPH Babi dan Anjing

RPH babi dan anjing ilegal
Front Pembela Islam (FPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) kota Bekasi telah mengajukan surat ke pemerintah kota (Pemkot) Bekasi terkait rumah pemotongan hewan (RPH) babi dan anjing ilegal di jalan Caringin, kelurahan Bojong Rawalumbu, kecamatan Rawalumbu.
Ini disampaikan ketua Badan Investigasi Front (BIF) FPI Bekasi, Ustadz Budi Santoso. Kata beliau, Pemkot harus segera menyegel RPH tersebut.

“Kami sudah layangkan surat, In syaa Allah hari Senin kita akan kembali datangi walikota untuk menindak lanjuti RPH babi dan anjing itu,” katanya kepada Gobekasi, Jum’at (20/2/2015).

Ustadz Budi menegaskan jika Pemkot Bekasi tidak menindak lanjuti dalam waktu dekat, dirinya bersama FPI akan menutup tempat-tempat itu.

“Kami akan menutup dengan cara kami jika Pemkot tak cepat menanggapi masalah ini,” ujarnya.

Menurut Ustadz Budi, keberadaan RPH tersebut sangat meresahkan warga karena hasil daging disinyalir dioplos dengan jenis makanan seperti bakso.

“Cara pemotongannya saja tidak wajar. Dan mereka mengoplos dan didistribusikan ke beberapa tempat usaha makanan seperti bakso,” ungkapnya.

Beliau menyerukan agar kegiatan legal seperti ini harus cepat ditindak.”Lakukan sidak jangan sampai dibiarkan jenis kegiatan seperti ini karena banyak merugikan warga,” pungkasnya.

Sebelumnya pada Rabu (18/2/2015), FPI Bekasi telah menutup sebanyak 15 RPH babi dan anjing di lokasi tersebut. Namun diperkirakan masih banyak RPH semacam itu lainnya yang masih beroperasi. [OJA]

Sumber : Gobekasi dan Facebook Dukungan untuk FPI Indonesia Tanpa JIL

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories