
Waspadalah terhadap Penerimaan Kekuasaan yang Haram dan Sekuler
MUSTANIR.net – “Allah sekali-kali tidak akan menjadikan orang-orang kafir jalan untuk menguasai orang yang beriman.” [QS al-Nisāʾ 4:141]
Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini menjadi landasan bagi banyak hukum syariah. Jika ditinjau dalam konteks realitas kita saat ini, implikasinya sangat mendalam. Mereka yang menganjurkan untuk bekerja sama dalam tatanan sekuler harus menyadari bahwa mereka justru merugikan Islam. Mengabaikan hukum yang diturunkan dari ayat ini membuka pintu bagi kompromi yang berbahaya.
Secara tegas, Islam melarang umat Muslim dikuasai oleh orang non-Muslim. Ayat ini bukan hanya menegaskan bahwa seorang khalifah harus seorang Muslim, tetapi juga melarang umat Islam menerima pemerintahan dari orang-orang non-Muslim.
Hari ini, kolonialisme masih mendominasi negeri-negeri Muslim secara tidak langsung. Jika dahulu kekuatan kolonial berkuasa secara langsung, kini mereka mengendalikan melalui rezim boneka dan berbagai mekanisme lainnya. Pengaruh non-Muslim tetap hadir melalui struktur politik, ekonomi, dan sosial.
Sebagian orang berusaha membenarkan keterlibatan dengan otoritas sekuler dengan alasan maslahah, darurat (ḍarūrah), atau Perjanjian Hudaibiyah. Namun bagaimana mungkin dianggap maslahat jika kaum Muslim menerima hal-hal yang diharamkan dan meninggalkan kewajiban untuk hanya menerima aturan Islam semata?
Ulama klasik membatasi darurat hanya pada situasi yang mengancam nyawa, seperti memakan makanan haram demi bertahan hidup. Memperluasnya hingga ke ranah partisipasi politik justru merusak makna darurat dan melegitimasi sesuatu yang oleh Islam dianggap tidak sah.
Demikian pula, Hudaibiyah adalah perjanjian antara dua kekuatan berdaulat, yang terjadi saat kaum Muslimin sudah memiliki otoritas di Madinah. Itu adalah gencatan senjata, bukan ketundukan pada hukum non-Islam, sehingga tidak bisa dijadikan dalil bagi legitimasi pemerintahan sekuler atas umat Islam.
Menerima realitas ini lalu membangun dakwah di atasnya merupakan dosa besar. Itu tidak lain adalah bentuk legalisasi terhadap pemerintahan non-Islam. Kondisi yang kita hadapi adalah bentuk penaklukan menyeluruh di setiap level. Hal ini hanya mungkin terjadi karena kaum Muslim mengabaikan perintah Allah (SWT), dan lebih memilih untuk menerima penaklukan serta puas dengan apa yang diberikan kepada mereka.
Kaum pragmatis yang menormalisasi realitas ini justru memperkokoh kekuasaan non-Muslim dan mengalihkan perhatian dari jalan yang benar. Langkah pertama dalam mengembalikan kedudukan Islam yang semestinya adalah menolak segala bentuk aturan selain penerapan penuh syariah.
Jalan ke depan sudah jelas: umat Islam harus menolak semua bentuk pemerintahan non-Islam dan mengembalikan penerapan penuh syariah. Sebab, tidak ada kompromi atau justifikasi pragmatis yang bisa membuat ketundukan terhadap aturan semacam itu menjadi sah. Sampai ada konsensus dalam penolakan, anak-anak kita akan terus menjadi korban. []
Sumber: Abdul Hafeez
