Harga Beras Tak Turun, Mendag Minta Gudang Keluarkan Stok
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. foto: Centroone.com
MUSTANIR.COM, Jakarta — Kementerian Perdagangan meminta seluruh pemasok (supplier) pedagang beras untuk melaporkan stok beras yang tersimpan di dalam gudang. Ini dilakukan sebagai langkah tegas mengingat harga beras saat ini sudah bergerak terlalu tinggi.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, jika supplier tidak melaporkan persediaan beras, dan ternyata Kemendag menemukan penumpukan stok, maka tindakan itu bisa disebut sebagai penimbunan beras.
Dengan kata lain, aksi ini sudah masuk ranah perbuatan ilegal sehingga ada konsekuensi yang akan didapat supplier. Menurut Enggartiasto, kewajiban ini sudah tercantum di dalam pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2017.
“Apabila tidak melaporkan dan ditemukan di satu gudang tersedia beras yang tidak dilaporkan, maka kita menganggap ini ilegal,” jelas Enggaiasto Kamis malam (11/1).
Untuk itu, Kemendag bersama dengan Dinas Perdagangan di tingkat regional akan mulai mendatangi gudang-gedung penyediaan beras dalam waktu dekat. Langkah ini sekaligus memeriksa angka stok beras secara aktual, sebab
Kemendag mengaku kesulitan mendata jumlah pasokan beras secara nasional.
Jika memang gudang tersebut kedapatan menyimpan beras medium, maka itu wajib didistribusikan. Sementara itu, jika memang supplier meyimpan beras khusus, maka Kemendag akan memeriksa sertifikasinya.
“Dari sisi kebutuhan dalam negeri, tentu saja ini harus dikeluarkan,” ujar dia.
Kebijakan ini, lanjut dia, juga akan dikombinasikan dengan perluasan operasi pasar ke lebih dari 2.500 titik di seluruh Indonesia. Adapun di dalam operasi pasar ini, Kemendag mewajibkan pedagang pasar untuk juga menjual beras eks Perum Badan Urusan Logistik (Bulog).
Ia beralasan, saat ini kualitas beras eks Bulog memang di bawah varietas Indonesia yakni IR 64, sehingga harusnya bisa mendorong harga beras menuju ke bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Rencananya, perputaran beras ini bisa mencapai 10 ribu ton hingga 15 ribu ton per hari.
“Karena kami pikir, bukan mustahil harga beras yang kenaikannya begitu tajam juga dilakukan sampai ke tingkat pedagang. Sehingga, kalau ada pedagang pasar tidak mau jual (beras eks Bulog), maka patut diduga pedagang hanya mau menikmati keuntungan berlebihan dengan memainkan harga itu,” ungkap Enggartiasto.
Ia berharap, dua kebijakan tersebut ditambah dengan rencana impor beras khusus dari Thailand dan Vietnam sebanyak 500 ribu ton pada akhir Januari nanti bisa membawa harga beras menuju HET Februari nanti.
Aturan HET
Sekadar informasi, aturan mengenai HET bagi beras jenis premium dan medium sebelumnya dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 dan telah berlaku 1 September 2017 silam.
Untuk beras jenis medium, pemerintah menetapkan HET di pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp9.450 per kg.
Sementara itu, HET beras medium di Sumatera (terkecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan tercatat Rp9.950 per kg. Yang terakhir, HET beras medium tertinggi terdapat di Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg.
Nyatanya, berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga rata-rata beras medium nasional sudah di angka Rp11.900 per kg per 11 Januari 2018. Bahkan, di DKI Jakarta, harga beras medium sudah mencapai Rp13.600 per kg.
“Karena pada waktu kenaikan harga yang kemudian menjadi agak liar, beragai alternatif bisa terjadi. Salah satunya adalah usaha spekulatif dari pelaku usaha,” pungkasnya. (cnnindonesia.com/12/1/18)