HTI, Khilafah, Masa Depan Indonesia dan Dunia

MUSTANIR.net – Penulis ingin menyampaikan ulang fakta hukum kedudukan HTI yang tidak pernah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. HTI hanya dicabut badan hukumnya.

Sekali lagi, perlu penulis tegaskan bahwa HTI hanya dicabut Badan Hukum Perkumpulannya. HTI hanya mendapat tindakan dari badan atau pejabat TUN (Tata Usaha Negara), berupa keputusan TUN (beshicking) tentang pencabutan status BHP.

HTI berbeda dengan PKI (Partai Komunis Indonesia). HTI mendakwahkan ajaran Islam khilafah, tidak seperti PKI yang menyebarkan paham komunisme yang diajarkan Karl Marx.

PKI jelas-jelas dinyatakan terlarang berdasarkan Tap MPRS nomor XXV/MPRS/1966. Dalam diktum keputusannya termaktub secara tegas pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang.

Adapun kronologis dan status hukum HTI sebagai berikut:

Pertama, pada tanggal 2 Juli 2014, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah terdaftar secara resmi menjadi ormas Islam yang berbadan hukum perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014. Pendaftaran ini dilakukan setahun sejak terbitnya UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Ke dua, pada tanggal 10 Juli 2017, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan terhadap UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Ke tiga, pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2017, pemerintah melalui Kemenkum HAM menerbitkan SK nomor AHU-30.A.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan SK nomor AHU-00282.60.10.2014, tentang Pengesahan Status Badan Hukum HTI.

Ke empat, pada tanggal 13 Oktober 2017, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum ke PTUN Jakarta, dengan registerasi gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT.

Ada pun petitum (tuntutan) gugatan HTI sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-30.A.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;

3. Memerintahkan Tergugat mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;

4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Ke lima, pada hari Senin, tanggal 7 Mei 2018, Majelis Hakim dengan susunan majelis:

1. Tri Cahya Indra Permana, SH, MH sebagai Ketua Majelis;

2. Nelvy Chiristin, SH, MH sebagai Hakim Anggota I;

3. Roni Erry Saputro, SH, MH  sebagai Hakim Anggota II;

4. Kiswono, SH, MH selaku Panitera Pengganti;

Memutuskan perkara gugatan HTI Nomor bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT, dengan amar putusan:

Mengadili

Dalam Penundaan

Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan oleh Penggugat;

Dalam Eksepsi

Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara

1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.  455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu  rupiah).

Ke enam, pada tanggal 16 Mei 2018 HTI mengajukan Banding terhadap putusan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta (PTTUN Jakarta) dengan nomor perkara: 196/B/2018/PT.TUN.JKT.

Ke tujuh, pada tanggal 13 September 2018, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, mengeluarkan  putusan nomor: 196/B/2018/PT.TUN.JKT, dengan susunan Majelis Hakim:

1. Dr. Kadar Slamet, SH, M.Hum, sebagai Ketua Majelis.

2. Djoko Dwi Hartono, SH, MH, sebagai Hakim Anggota.

3. Dr. Slamet Supartono, SH, M.Hum, sebagai Hakim Anggota.

4. Jarwo Liyanto, SH, MH, sebagai Panitera Pengganti.

Ada pun amar putusannya:

Mengadili

1. Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta putusan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT, yang dimohonkan banding,

3. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada ke dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat pengadilan banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ke delapan, pada tanggal 19 Oktober 2018, HTI mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta nomor: 196/B/2018/PT.TUN.JKT.

Ke sembilan, pada tanggal 14 Februari 2019, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor: K/KTUN/2019, dengan susunan majelis hakim:

1. Dr H Supandi, SH, M.Hum, sebagai Ketua Majelis.

2. Is Sudaryono, SH, MH, sebagai Hakim Anggota.

3. Dr. H M Hary Djatmiko, SH MS, sebagai Hakim Anggota.

4. Michael Renaldy, SH, sebagai Panitera Pengganti.

Ada pun amar putusannya:

Mengadili:

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Dari 9 (sembilan) kronologi terkait HTI diatas, dari sejak pendaftaran BHP, pencabutan, gugatan PTUN, banding hingga putusan kasasi, di mana letak terlarangnya? Seluruh putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi hanya menolak gugatan HTI, yang maknanya HTI resmi dicabut badan hukumnya.

Dalam SK Menkum HAM nomor AHU-30.A.01.08 tahun 2017 isinya hanya memuat tentang pencabutan SK nomor AHU-00282.60.10.2014, tentang pengesahan status badan hukum HTI. Tak ada satu pun diktum SK yang menyatakan HTI terlarang.

Karena itu, aktivitas pembubaran pengajian berdalih terkait HTI yang di-framing sebagai organisasi terlarang jelas-jelas merupakan tindakan yang ilegal dan inkonstitusional. Sebuah tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum dan konstitusi.

Lalu, bagaimana dengan khilafah? Apakah khilafah terlarang? Khilafah memecah belah? Khilafah merusak kesepakatan para pendiri bangsa? Khilafah ajaran sesat?

Mengenai hal ini, penulis kira tidak mengapa jika sekali lagi dan boleh juga ditegaskan secara berulang, bahwa khilafah adalah ajaran Islam. Kerusakan negeri ini bukan disebabkan oleh khilafah.

Korupsi yang menggila di negeri ini bukan disebabkan oleh khilafah, melainkan sistem demokrasi yang sekuler, politisi dan partai yang korup dan cawe-cawe oligarki dalam  kekuasaan. Utang yang menggunung di negeri ini bukan disebabkan oleh khilafah, melainkan sistem demokrasi yang sekuler, politisi dan partai yang korup dan cawe-cawe oligarki dalam kekuasaan.

Perampokan kekayaan alam, dekadensi moral, ancaman disintegrasi Papua, lepasnya Timor Leste, kemiskinan, pengangguran, mafia tanah, dan seabreg masalah yang terjadi di negeri ini bukan karena negeri ini menerapkan khilafah. Semua itu terjadi justru saat negeri ini menerapkan sistem demokrasi sekuler yang merusak, sebuah sistem  pemerintahan warisan penjajah.

Yang berkhianat pada para pendiri bangsa adalah mereka para politisi khianat, partai korup, pemimpin penipu, oligarki yang mengangkangi kekayaan negeri ini. Merekalah yang harusnya dipermasalahkan, bukan para pejuang khilafah.

Nah, penulis kira justru umat Islam di negeri ini harus husnudz dzan pada khilafah yang merupakan ajaran Islam. Tidak mungkin, Allah subḥānahu wa taʿālā menurunkan ajaran Islam yang merusak.

Justru di tengah kebuntuan politik saat ini, di antara ketidakpastian masa depan Indonesia melalui pemilu dan pilpres, boleh jadi khilafah justru akan menjadi solusinya. Bukan hanya solusi bagi Indonesia, bahkan akan menjadi solusi bagi dunia. []

Sumber: Ahmad Khozinudin, SH

About Author

2,166 thoughts on “HTI, Khilafah, Masa Depan Indonesia dan Dunia

  1. Играйте РЅР° деньги Рё получайте удовольствиe.: balloon game – balloon game

  2. Казино — это шанс РЅР° финансовую СЃРІРѕР±РѕРґСѓ.: balloon казино – balloon казино демо

  3. balloon игра balloon игра Играйте РїРѕ СЃРІРѕРёРј правилам РЅР° автомате.

  4. Игра РЅР° деньги — это ваше развлечение.: balloon казино – balloon казино демо

  5. Казино предлагает отличные условия для РёРіСЂС‹.: balloon казино – balloon game

  6. https://neokomsomol.kz/# Играть в казино — всегда интересное приключение.

  7. Игровые автоматы — шанс РЅР° крупный выигрыш.: balloon game – balloon game

  8. https://neokomsomol.kz/# Казино предлагает множество игровых автоматов.

  9. Играйте СЃ СѓРјРѕРј, РЅРѕ РЅРµ забывайте Рѕ веселье.: balloon игра – balloon казино играть

  10. balloon казино играть balloon игра Играйте РІ казино, наслаждайтесь каждым моментом.

  11. Игровые автоматы — шанс РЅР° крупный выигрыш.: balloon игра на деньги – balloon казино официальный сайт

  12. Погрузитесь РІ РјРёСЂ азартных РёРіСЂ.: balloon игра – balloon казино играть

  13. balloon game balloon game Ballon — автомат с захватывающим сюжетом.

  14. Казино — это место для больших выигрышей.: balloon game – balloon казино

  15. balloon казино демо balloon игра Казино предлагает множество игровых автоматов.

  16. https://balloonigra.kz/# Играйте в казино, наслаждайтесь каждым моментом.

  17. canadian pharmacies [url=https://gocanadapharm.com/#]go canada pharm[/url] cross border pharmacy canada

  18. indian pharmacy online [url=https://wwwindiapharm.com/#]www india pharm[/url] www india pharm

  19. northwest pharmacy canada [url=https://gocanadapharm.shop/#]go canada pharm[/url] ed meds online canada

  20. Agb Mexico Pharm [url=https://agbmexicopharm.com/#]buying prescription drugs in mexico[/url] reputable mexican pharmacies online

  21. ZithPharmOnline [url=http://zithpharmonline.com/#]can you buy zithromax over the counter in australia[/url] ZithPharmOnline

  22. Lisin Express [url=https://lisinexpress.shop/#]Lisin Express[/url] prinivil 10 mg

  23. AmOnlinePharm [url=https://amonlinepharm.shop/#]AmOnlinePharm[/url] amoxicillin from canada

  24. otc prednisone cream [url=https://predpharmnet.com/#]Pred Pharm Net[/url] prednisone pills for sale

  25. casino siteleri [url=http://casinositeleri1st.com/#]casino siteleri[/url] slot casino siteleri casinositeleri1st.shop

  26. guvenilir casino siteleri [url=https://casinositeleri1st.shop/#]vidobet[/url] casino siteleri casinositeleri1st.shop

  27. sweet bonanza siteleri [url=https://sweetbonanza1st.com/#]sweet bonanza slot[/url] sweet bonanza yorumlar sweetbonanza1st.com

  28. casino siteleri [url=https://casinositeleri1st.shop/#]lisansl? casino siteleri[/url] casino siteleri 2025 casinositeleri1st.shop

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories