Hukum Memakai Penutup Kepala Ketika Sholat Bagi Laki-Laki
Hukum Memakai Penutup Kepala Ketika Sholat Bagi Laki-Laki
Para ulama sepakat bahwa kepala bagi laki-laki bukan aurat yang harus ditutupi baik didalam sholat maupun diluar sholat. Kemudian terkait hukum memakai penutup kepala ketika sholat, seperti menggunakan peci, ‘Imamah, surban dan semisalnya, maka ada beberapa point yang ingin kami sampaikan :
- Tidak ada dalil khusus dari syariat yang menunjukkan keutamaan menutup kepala ketika sholat. Asy-Syaikh Sayid Sabiq dalam kitab fiqihnya yang cukup masyhur yakni “Fiqhus Sunnah” mengatakan :
ولم يرد دليل بأفضلية تغطية الرأس في الصلاة
Tidak ada dalil terkait keutamaan menutup kepala didalam sholat[1].
Pernyataan asy-Syaikh Sayyid Sabiq secara mutlak bahwa tidak ada dalil keutamaan menutup kepala ketika sholat, dibantah oleh Imam Al Albani dalam kitab yang khusus mengkoreksi kitab Fiqhus Sunnah, yang beliau beri judul Tamaamul Minah, bahwa hal tersebut tidak benar, namun yang tepat menurut beliau adalah :
ومما سلف تعلم أن نفي المؤلف ورود دليل بأفضلية تغطية الرأس في الصلاة ليس صوابا على إطلاقه إلا إن كان يريد دليلا خاصا فهو مسلم
Dari apa yang telah disebutkan, maka diketahui bahwa penafian penulis –yakni Sayyid Sabiq- tidak adanya dalil keutamaan menutup kepala ketika sholat, tidaklah benar secara mutlak, kecuali jika yang dimaksud beliau adalah tidak ada dalil secara khusus (yang menunjukkan keutamaannya), maka ini lebih selamat[2].
- Para ulama mengatakan bahwa orang yang tidak memakai penutup kepala ketika sholat, maka sholatnya tetap sah, karena sebagaimana disebutkan diatas bahwa kepala bagi laki-laki bukan aurat yang wajib ditutupi.
Lajnah Daimah Saudi Arabi yang diketuai oleh Imam ibnu Baz pernah berfatwa :
لا يجب تغطية الرأس على الرجل في الصلاة ولا في غيرها، ويجوز الائتمام بمن لا يغطي رأسه، لأن الرأس بالنسبة للرجل ليس بعورة
Tidak wajib menutup kepala bagi laki-laki dalam sholat atau diluar sholat, dan boleh bermakmum dibelakang orang yang tidak memakai penutup kepala, karena kepala bagi laki-laki bukanlah aurat[3].
- Para ulama berselisih tentang keutamaan memakai penutup kepala ketika sholat bagi laki-laki. Sebagian ulama memandang hal tersebut adalah sunah secara mutlak, mereka berdalil dengan keumuman perintah atau anjuran untuk memakai pakaian yang indah ketika pergi ke masjid untuk sholat, sebagaimana Firman Allah -Subhanahu wa Ta’aalaa- :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Wahai anak Adam pakailah perhiasan kalian, setiap pergi ke Masjid (QS. Al A’raf : 31).
Diantara mereka yang berpendapat sunahnya memakai penutup kepala dan makruhnya kepala dalam keadaan terbuka ketika sholat adalah Imam Al Albani dalam kitab yang telah disebutkan sebelumnya, beliau berkata :
والذي أراه في هذه المسألة أن الصلاة حاسر الرأس مكروهة ذلك أنه من المسلم به استحباب دخول المسلم في الصلاة في أكمل هيئة إسلامية
Dan menurut pandanganku tentang masalah ini bahwa sholat dalam keadaan kepala terbuka adalah makruh, karena setiap Muslim disunahkan untuk masuk kedalam masjid dalam keadaan yang sempurna berdasarkan syariat Islam.
Dalil yang digunakan oleh beliau adalah sebagaimana disebutkan diatas tentang keumuman untuk berhias ketika hendak pergi ke Masjid untuk menunaikan sholat.
- Sebagian ulama mengkaitkannya dengan adat istiadat setempat, jika dipandang bahwa menutup kepala merupakan suatu keutamaan, maka dianjurkan untuk memakai penutup kepala, sebaliknya jika adat penduduknya menganggap tidak ada keutamaannya, maka tidak perlu memakai penutup kepala. Diantara mereka yang berpendapat seperti ini adalah Imam bin Baz dalam Fatwa beliau sebagai berikut :
أما إن كان في بلاد ليس من عادتهم تغطية الرأس فلا بأس عليه في كشفه.
Adapun jika di negerinya menutup kepala bukanlah adatnya, maka tidak mengapa untuk membuka kepalanya[4].
- Sebagian ulama lagi memandang secara mutlak menutup kepala bukanlah sunah. Karena Nabi -Sholallahu ‘alaihi wa Salam- seringnya membuka kepalanya ketika sholat menurut mereka dan hanyalah Nabi -Sholallahu ‘alaihi wa Salam- menutup kepalanya seperti menggunakan ‘Imamah adalah kebiasaan yang berjalan di masyarakat Beliau pada waktu itu. Asy-Syaikh Muhammad bin Kholill Haroos berfatwa menjawab sebuah pertanyaan terkait hukum membuka kepala ketika sholat bagi laki-laki :
لا بأس أن يصلي الرجل عاري الرأس ؛ فإن الرأس ليست من العورة التي أمرنا الله بسترها ، ولم يكن الرسول صلى الله عليه وسلم يلتزم تغطية الرأس في الصلاة ، بل كان كثيرا ما يصلي عاري الرأس ، وكان بعض الأئمة يستحب الصلاة عاري الرأس ، ويرى أنه أبلغ في التعبد.
Tidak mengapa seorang laki-laki sholat terbuka kepalanya, karena kepala bukanlah aurat yang diperintahkan oleh Allah -Subhanahu wa Ta’aalaa- untuk menutupinya, dan Rasulullah -Sholallahu ‘alaihi wa Salam- tidak mengharuskan menutup kepala ketika sholat, bahkan kebanyakan sholat Beliau tanpa penutup kepala. bahkan sebagian Aimah menganjurkan untuk membuka kepala ketika sholat dan mereka memandangnya lebih khusyu’ dalam beribadah[5].
- Para ulama sepakat bahwa bagi laki-laki yang sedang ihrom, disyariatkan untuk membuka kepalanya.
[1] Fiqhus Sunah (1/128) cet. Daarul Kitaabil ‘Arobiy, Lebanon.
[2] Tamaamul Minnah (hal. 166) cet. Daarur Rooyah.
[3] Fatwa no.7522, dikumpulkan oleh Ahmad bin Abdur Rozaq ad-Duwaisy.
[4] Majmu Fatawa bin Baz (10/406) dikumpulkan oleh Muhammad bin Sa’id as-Suwa’ir.
[5] Dinukil dari https://www.tunisia-sat.com/forums/threads/1719083/ diakses pada 5 Mei 2016.