Hukum Sholat Jum’at di Masjid pada Saat Wabah Corona
MUSTANIR.net – Hukum asal sholat Jum’at adalah fardhu ‘ain bagi setiap laki-laki yang dewasa (baligh), sehat, dan mukim (tidak bersafar), sesuai firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS al Jumu’ah [62]: 9)
Namun demikian, hukum fardhu ‘ain tersebut gugur jika terdapat suatu ‘udzur syar’i, yaitu suatu halangan yang dibenarkan syariah berdasarkan dalil-dalil syar’i dalam al Qur`an dan as sunnah.
Di antara ‘udzur-‘udzur syar’i yang menyebabkan gugurnya kewajiban sholat Jum’at adalah adanya rasa takut (al khauf) dan sakit (al maradh), sebagaimana dalam hadis Ibnu ‘Abbas RA berikut ini:
عن ابن عباس قال قال رسول اللّه صلى الله عليه وسلم من سمع المنادي فلم يمنعه من اتِّباعه عذرٌ قالوا وما العذر؟ قال خوفٌ أو مرضٌ لم تقبل منه الصَّلاة الَّتي صلّى
Dari Ibnu ‘Abbas RA, dia berkata, “Telah bersabda Rasulullah SAW, ’Barangsiapa yang mendengar muadzdzin kemudian tidak mencegahnya untuk mengikutinya kecuali ada udzur –para shahabat (menyela) bertanya, ’Apa udzurnya?’ Rasulullah SAW menjawab,”Rasa takut (khauf) atau sakit (maradh).’– maka tidak diterima darinya sholat yang telah dia kerjakan.” (HR Abu Dawud, no. 551; Tirmidzi, no. 217; Ibnu Majah, no. 793; Al Hakim, no 891; Ibnu Hibban, no. 2064; dan Daraquthni, no. 1574)
Hadis tersebut statusnya shahih. Imam al Hakim mengatakan, “Shahih ‘ala syarth al shahihain” (Haditsnya shahih mengikuti syarat Bukhari dan Muslim). [al Hakim, al Mustadrak, Juz I, hlm. 193]
Imam Shan’ani dalam Subulus Salam mengatakan, ”Isnaduhu shahih ‘ala syarth muslim lakin rajjaha ba’dhuhum waqfahu” (Sanadnya sahih tapi sebagian ulama menguatkan kemauqufan hadis itu). [Imam Shan’ani, Subulus Salam, Juz II, hlm. 20]
Syaikh al Arna’uth memberi penilaian derajat hadits dalam Shahih Ibnu Hibban nomor 2064, dengan mengatakan, “Isnaduhu shahih” (Sanadnya sahih). [Imam Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, Juz V, hlm. 415]
Para fuqoha menjelaskan bahwa udzur yang berupa ‘khauf’ (rasa takut) yang dimaksudkan dalam hadis tersebut ada 3 (tiga) macam, sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Qudamah sebagai berikut:
ويعذر في تركها الخائف لقول النبي صلى الله عليه وسلم العذر خوف أو مرض، والخوف ثلاثة أنواع خوف على النفس وخوف على المال وخوف على الأهل
“Dan diberi udzur untuk meninggalkannya (sholat Jum’at) orang yang takut (al khaa`if), berdasarkan sabda Nabi SAW, ‘Udzur itu adalah khauf (rasa takut) dan sakit (maradh).’ Dan khauf itu ada tiga macam: khauf ‘ala an nafsi (takut akan keselamatan jiwa), khauf ‘ala al maal (takut akan kehilangan harta), dan khauf ‘ala al ahli (takut akan keselamatan keluarga).” [Ibnu Qudamah, al Mughni, Juz I, hlm. 451]
‘Udzur berupa rasa takut (khauf) tersebut, dapat berlaku pada kasus wabah Covid-19 saat ini, karena wabah tersebut memang menakutkan (mukhiifah) karena dapat mengancam jiwa seseorang.
Maka dari itu, boleh hukumnya tidak melaksanakan sholat Jum’at berdasarkan udzur yang ada sebagaimana hadis tersebut, yaitu rasa takut akan keselamatan jiwa dan keluarga.
Hanya saja, rasa takut tersebut tidak boleh hanya perkiraan (waham), melainkan harus berupa kepastian (tahqiiq) atau minimal dugaan kuat (ghalabatuzh zhann), sebab meninggalkan kewajiban (seperti sholat Jum’at, atau sholat berjama’ah menurut sebagian mazhab) tidak dibolehan kecuali berdasarkan alasan berupa dugaan kuat (ghalabatuzh zhann), atau berdasarkan permintaan Ulil Amri, atau berdasarkan pandangan para ahli terkait (ahlul ikhtishash), seperti para dokter dan ahli mikrobiologi yang terpercaya. [Husamuddin ‘Ifaanah, Ru`yah Syar’iyyah lil Wiqayah min ‘Fiiruus Korona’, yasaloonak.net]
Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa sholat Jum’at dalam kondisi terjadinya wabah Covid-19 sekarang ini, yang sudah menjangkiti manusia secara global, hukumnya tidak wajib, dikarenakan ada udzur syar’i, yaitu khauf (rasa takut) akan dapat tertular virus Corona jika seseorang sholat Jum’at di masjid bersama banyak orang. Bagi mereka yang tidak melaksanakan sholat Jum’at ini, tetap diwajibkan sholat Zhuhur sebanyak empat rakaat di rumah masing-masing. Wallahu a’lam. []
Sumber: KH M Shiddiq al Jawi