Inul Hina Ulama, MUI: Kalau tidak Bisa Menghadirkan Empat Saksi, Dia Mesti Dihukum 80 Kali Cambukan
MUSTANIR.COM – Pedangdut Inul Daratista dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, dia dinilai telah menghina ulama dengan menuliskan komentarnya di Instagram yang menyebut pria berserban bisa berbuat mesum.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, Inul harus disuruh tobat. “Jika dia menuduh orang berzina maka dia wajib menghadirkan empat orang saksi yang melihat batang celak masuk ke lubang botolnya,” katanya, Rabu (29/3).
Menurut Tengku Zulkarnain, kalau tidak bisa menghadirkan empar saksi, maka dia mesti dihukum 80 kali cambukan. Ini sesuai dengan Alquran surat Annur ayat empat dan hadis-hadis sahih. “Di negara Indonesia, Inul bisa dijerat pasal pencemaran nama baik,” katanya.
Bagi umat Islam, kata Tengku Zulkarnain, diwajibkan membela nama baik ulama dan kaum muslimin. Sudah diperbolehkan Inul ini ‘dikucilkan’ agar mendapat pelajaran. Semua berhenti menonton acaranya dan membeli barang-barang yang dijual atau yang dipromosikannya.
“Ini, perlu agar ada efek jera atas kelancangan sikap dan kata-katanya pada ulama dan umat Islam. Namun, MUI belum melihat apakah akan melaporkan orang itu, entah kalau ormas Islam yang lain,” kata dia [rol/rs]
Komentar Mustanir.com
Semua ini karena sekulerisme, akibatnya menjadikan siapapun bebas menghina ulama. Oleh karena itu sudah saatnya kita terapkan aturan-Nya secara kaffah dalam bingkai Khilafah. Agara mereka-mereka yang menghina ulama, menistakan al-qur’an tidak akan lagi ada. Jika ada mereka akan dikenai sanksi yang sangat tegas.
Mustanir Media adalah media independen yang hadir memberikan informasi yang tepat, akurat dan terpercaya, yang dikutip dari media-media besar lokal maupun nasional. Dengan slogan “media muslim cerdas” Mustanir menghadirkan konten-konten yang bersifat kekinian yang dikaji berdasarkan sudut pandang islami dengan hujjah yang kuat, sehingga layak untuk dijadikan sumber rujukan bagi pembaca sekalian