
Israel dan Wakil Presiden Indonesia Gibran Membuktikan Bahwa Penguasa Bisa Melanggar Aturan dan Tetap Bebas dari Hukuman
MUSTANIR.net – Rabu (7/10) ini genap tiga tahun sejak Israel memulai genosidanya di Gaza. Tiga tahun di mana Israel tidak menghadapi hukuman yang nyata.
Pada malam menjelang peringatan ini, sebuah pengadilan di Indonesia menunjukkan kepada dunia bagaimana persisnya impunitas (kebebasan dari hukuman) ini bekerja: orang yang berkuasa melanggar aturan, sistem hanya menyaksikan, dan tidak ada satu pun yang bergerak untuk bertindak.
Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan telah lama menjadi salah satu pembela Palestina yang paling vokal. Pada 6 Oktober, Mahkamah Konstitusi memutus perkara mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, putra sulung mantan presiden Joko Widodo. Hukum di Indonesia sangat jelas: setiap calon presiden atau wakil presiden harus telah menyelesaikan sekolah menengah atas (SMA).
Dua belas warga negara meminta mahkamah untuk memberhentikan Gibran, dengan menyatakan bahwa ia tidak pernah memiliki ijazah SMA yang sah. Di persidangan, Kementerian Pendidikan mengakui sesuatu yang mengejutkan. Pada tahun 2019, kementerian tersebut menyerahkan surat resmi kepada Gibran yang menyatakan bahwa pendidikannya di Singapura dan Australia setara dengan SMA di Indonesia, tanpa pernah melihat ijazahnya. Yang dimiliki kementerian hanyalah surat keterangan pernah bersekolah. Tidak ada ijazah kelulusan yang ditunjukkan selama seluruh proses persidangan berlangsung.
Para hakim tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memegang ijazah SMA. Namun, mereka tetap menolak gugatan tersebut. Alasan mereka: ia sudah menjabat, sehingga masalah tersebut berada di luar kewenangan mereka. Mereka melempar masalah ini ke “lembaga lain” tanpa menyebutkan lembaga yang dimaksud.
Ini bukan pertama kalinya aturan dibengkokkan demi Gibran. Pada tahun 2023, mahkamah yang sama mengubah batas usia minimum calon agar ia bisa maju dalam pemilihan. Ketua MK saat itu adalah pamannya sendiri, yang kemudian terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Keputusan itu tidak pernah dibatalkan.
Tanggapan Gibran minggu ini adalah bahwa ia tidak mungkin bisa masuk universitas tanpa menyelesaikan sekolah. Itu bukan bukti. Itu adalah bentuk penghinaan terhadap setiap warga biasa yang selalu diminta menunjukkan ijazah asli.
Rakyat Palestina telah menyaksikan jalan cerita yang sama selama tiga tahun, yang ditulis dengan darah.
Pada Januari 2024, Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, mendengarkan gugatan Afrika Selatan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza. Belum ada keputusan akhir, namun pengadilan telah memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida dan mengizinkan makanan serta obat-obatan masuk ke Gaza. Seiring kondisi yang memburuk, pengadilan mengeluarkan perintah tambahan pada Maret dan Mei 2024.
Pada September 2025, sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh mantan hakim Navi Pillay menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza. Amnesty International mencapai kesimpulan yang sama. Begitu pula para pakar genosida terkemuka dunia, dan bahkan kelompok-kelompok hak asasi manusia di Israel.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahuannya, Yoav Gallant. Puluhan ribu warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. Seluruh anggota keluarga telah musnah.
Dan apa yang telah dibayar oleh Israel?
Tidak ada hal yang berarti. Jadwal pengadilan memberikan waktu bagi Israel hingga Mei 2029 untuk mengirimkan jawaban tertulis terakhirnya. Pada bulan Agustus, Afrika Selatan mengeluhkan bahwa Israel secara terbuka menentang perintah yang telah diterimanya. Pasokan senjata dan perdagangan dari Barat tetap mengalir.
Pemerintah negara-negara yang berjanji akan menangkap orang-orang yang dicari oleh Mahkamah Pidana Internasional justru menyambut Netanyahu dengan karpet merah. Akuntabilitas dilemparkan ke “lembaga lain”, biasanya Dewan Keamanan PBB, di mana Washington menggagalkan setiap upaya dengan hak vetonya.
Ijazah sekolah yang hilang memang bukan pembunuhan suatu bangsa. Namun, mesin impunitasnya identik. Orang yang berkuasa melanggar aturan. Pengadilan melihatnya, mencatatnya, lalu mundur. Semua orang saling menunjuk ke pihak lain, dan pihak yang bersalah melenggang bebas.
Selama bertahun-tahun, Jakarta telah menuntut agar dunia menghormati pengadilan internasional dan meminta Israel bertanggung jawab atas kejahatannya. Tuntutan itu terdengar hampa ketika Indonesia tidak mampu menegakkan aturan paling sederhana dari konstitusinya sendiri terhadap wakil presidennya sendiri. Setiap pemerintah yang memaklumi pelanggaran aturan di dalam negeri sama saja memberikan alasan baru bagi Israel di luar negeri.
Alat untuk bertindak sebenarnya sudah ada. DPR Indonesia dapat memulai proses pemberhentian wakil presiden yang tidak memenuhi syarat jabatan, dan pengacara warga negara menyatakan bahwa putusan minggu ini dapat menjadi landasan untuk hal tersebut.
Dunia dapat menghentikan penjualan senjata ke Israel, menjatuhkan sanksi, dan menangkap pemimpin yang dicari saat mereka mendarat. Yang hilang adalah keberanian. Putusan pengadilan yang tidak mengubah apa pun bukanlah sebuah keadilan. Itu adalah resi penerimaan atas ketidakadilan.
Setelah tiga tahun genosida, rakyat Palestina tidak membutuhkan lebih banyak catatan tentang penderitaan mereka. Mereka membutuhkan tindakan. Sampai dunia menemukan kehendak untuk bertindak, orang-orang yang berkuasa akan terus melanggar aturan, di Jakarta maupun di Gaza. []
Sumber: Dr. Muhammad Zulfikar Rakhmat
