Cara Islam Menciptakan Pemerintahan yang Amanah dan Profesional

MUSTANIR.net – Dalam kehidupan bernegara, kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan amanah untuk mengurus kepentingan rakyat. Setiap jabatan dan setiap rupiah anggaran semestinya bermuara pada kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar memperkuat struktur kekuasaan.

Ketika prinsip ini diuji, kebijakan reshuffle dan penataan birokrasi pun wajar menjadi perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan reshuffle kabinet, yang disebut sebagai perombakan ke tujuh dalam sekitar 711 hari pemerintahan.

Secara normatif, reshuffle bertujuan meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperkuat meritokrasi dan profesionalisme, serta mewujudkan tata kelola yang bersih. Namun, frekuensinya memunculkan spekulasi bahwa reshuffle juga menjadi sarana mengakomodasi kekuatan politik dan menjaga keseimbangan koalisi.

Di sisi lain, penambahan struktur jabatan turut dikritik karena berpotensi membebani APBN. Dengan 26 anggota Wantimpres, negara diperkirakan mengalokasikan sekitar Rp1,989 miliar per bulan hanya untuk gaji atau hak keuangan anggota, belum termasuk berbagai biaya operasional dan fasilitas.

Kritik ini mengemuka ketika pemerintah mendorong efisiensi anggaran, sementara masyarakat masih menghadapi PHK, melemahnya daya beli, tekanan rupiah, dan beban perpajakan. Karena itu, muncul harapan agar anggaran negara lebih diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, perlindungan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam Islam, kekuasaan bukanlah hak istimewa, melainkan titipan (amanah) yang harus dijalankan dengan adil dan dipertanggungjawabkan kepada Allah Swt. Oleh karena itu, pemerintahan yang profesional dan bersih harus dibangun di atas prinsip amanah, keadilan, keahlian, dan tanggung jawab. Allah Swt. berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَا ۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyerahkan amanah kepada yang berhak menerimanya. Kemudian jika kalian menetapkan hukum di tengah-tengah manusia, hendaklah kalian menetapkan hukum dengan adil.” (QS an-Nisâ’ [4]: 58)

Rasulullah ﷺ juga menegaskan:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Pemimpin adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, kepemimpinan Islam itu melayani dan menyejahterakan rakyat, bukan untuk mempertahankan kekuasaan. Oleh karena itu, pengangkatan pejabat harus didasarkan keahlian, integritas, dan ketakwaan, bukan karena faktor kedekatan pribadi, loyalitas politik, atau balas budi. Prinsip ini tergambar dalam firman Allah Swt.:

اِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ

“Sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS al-Qashshash [28]: 26)

Kata al-qawiyy menunjukkan kemampuan dan kompetensi, sedangkan al-amîn menunjukkan integritas dan amanah. Islam juga tidak mendorong jabatan menjadi objek ambisi pribadi. Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah ra.:

*لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ، فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا

“Janganlah kamu meminta jabatan. Sesungguhnya jika kamu diberi jabatan karena memintanya, maka kamu akan menanggung beban jabatan itu sendirian (tanpa pertolongan Allah). Namun, jika kamu diberi jabatan tanpa memintanya, maka kamu akan diberi pertolongan dalam melaksanakannya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Prinsip tersebut menegaskan bahwa jabatan semestinya diberikan kepada orang yang layak dan amanah demi menjalankan tanggung jawab kepada rakyat, bukan menjadi sarana memperoleh kekuasaan atau keuntungan pribadi.

Jabatan adalah amanah, sedangkan kekuasaan tanpa pengawasan mudah berubah menjadi beban bagi rakyat. Dalam pemerintahan Islam, pejabat negara memperoleh gaji dari Baitul Mal agar dapat menjalankan tugas secara profesional, namun tetap dengan prinsip kesederhanaan dan kepatutan.

Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq ra., misalnya, menerima tunjangan yang mencukupi kebutuhan dasar keluarganya, bukan fasilitas berlebihan. Pemerintahan juga disertai pengawasan dan penegakan hukum. Rasulullah ﷺ menegur keras Ibnu al-Lutbiyyah terkait hadiah yang diterimanya saat bertugas (HR al-Bukhari dan Muslim).

Jabatan pun bukan hak yang melekat selamanya, tetapi amanah yang dapat dievaluasi dan dicabut demi kemaslahatan. Dengan demikian, profesionalisme dalam Islam tidak berhenti pada seleksi berdasarkan kompetensi dan amanah, tetapi dilengkapi pengawasan, evaluasi, dan sanksi yang adil.

Karena itu, dalam perspektif pemerintahan Islam, pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat memerlukan penerapan syariah Islam secara kaaffah dalam institusi pemerintahan Islam (Khilafah), sebagaimana yang dirujuk dari praktik Khulafaur Rasyidin. Landasan akhirnya adalah keimanan dan ketakwaan, karena Allah Swt. menjanjikan keberkahan bagi negeri yang beriman dan bertakwa:

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Kami pasti akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami itu). Karena itu Kami menyiksa mereka disebabkan oleh perbuatan mereka itu” (QS. al-A’râf [7]: 96).

Wallâhu a‘lam bish-shawâb. []

Sumber: Seruan Masjid

About Author

Categories