
Prinsip Jalan Tengah: Persepsi Berbahaya
MUSTANIR.net – Istilah “jalan tengah”, yakni sikap moderat, tidak pernah dikenal dalam kalangan umat Islam kecuali pada era modern. Jalan tengah merupakan istilah asing yang berasal dari Barat dengan ideologi kapitalismenya. Ideologi inilah yang membangun akidahnya berlandaskan prinsip jalan tengah.
Prinsip jalan tengah itu sendiri merupakan bentuk kompromi yang lahir akibat pertarungan atau konflik berdarah antara gereja dan para raja yang mendukungnya di satu pihak, dengan para pemikir dan filsuf Barat di pihak lain.
Pihak pertama berpandangan bahwa agama Kristen layak mengatur seluruh urusan kehidupan, sedangkan pihak ke dua berpandangan bahwa agama Kristen tidak layak untuk tujuan tersebut. Hal ini karena Kristen dianggap sebagai penyebab kemunduran dan kehinaan. Selain itu, akal manusia dianggap mampu menciptakan aturan yang layak untuk mengatur seluruh urusan kehidupan.
Setelah terjadi pertarungan sengit antara kedua pihak tersebut, mereka akhirnya mencapai suatu kompromi, yaitu menerima keberadaan agama untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Namun demikian, agama (Tuhan) tidak diberi hak untuk campur tangan dalam urusan kehidupan, sehingga pengaturan kehidupan diserahkan sepenuhnya kepada manusia.
Dari sinilah muncul gagasan pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme) sebagai akidah ideologi mereka, yaitu kapitalisme. Berlandaskan ideologi sekularisme inilah mereka berhasil mencapai kebangkitan. Kemudian, mereka menyebarkan ideologi tersebut kepada bangsa-bangsa lain melalui penjajahan (imperialisme).
Prinsip jalan tengah atau sikap moderat yang bersifat kompromistis, dan yang menjadi dasar akidah mereka, akhirnya menjadi ciri menonjol dalam setiap hukum dan perilaku para penganut ideologi kapitalisme, khususnya dalam persoalan politik.
Dalam isu Palestina misalnya, umat Islam menuntut agar seluruh wilayah Palestina menjadi milik mereka. Di sisi lain, pihak Yahudi mengklaim bahwa Palestina adalah tanah yang dijanjikan oleh Allah kepada mereka, sehingga seluruhnya dianggap milik mereka. Negara-negara Barat yang berideologi kapitalisme kemudian mengajukan solusi jalan tengah yang bersifat kompromi pada tahun 1948, yaitu rencana pembagian wilayah untuk mendirikan dua negara di Palestina: satu untuk Arab dan satu lagi untuk Yahudi.
Pendekatan jalan tengah ini juga tampak jelas dalam berbagai isu internasional yang ditangani negara-negara kapitalis, seperti Kashmir, Siprus, Bosnia, dan lainnya. Prinsip ini kemudian membuat kebijakan mereka cenderung dilandasi tipu daya dan upaya menghindari masalah. Tujuannya bukan untuk memperoleh seluruh hak yang semestinya dimiliki, melainkan hanya sebagian saja, sedikit maupun banyak.
Artinya, prinsip tersebut bukan untuk mendapatkan seluruh hak, melainkan untuk mencapai kompromi antara dua pihak. Prinsip semacam ini diambil bukan karena kebenarannya, tetapi karena mempertimbangkan faktor kekuatan dan kelemahan masing-masing pihak. Pihak yang kuat akan mengambil bagian yang diinginkannya jika mampu, sedangkan pihak yang lemah akan melepaskan bagian yang tidak mampu diraihnya (prinsip take and give).
Sayangnya, sebagian umat Islam bukan hanya tidak mengkritik atau membongkar kesalahan dan kepalsuan gagasan jalan tengah ini, bahkan mereka justru mengadopsinya dan menyerukan bahwa gagasan tersebut juga ada dalam ajaran Islam. Mereka bahkan menyatakan bahwa Islam berdiri di atas prinsip jalan tengah. Mereka kemudian mengatakan bahwa Islam berada di antara spiritualisme dan materialisme, antara individualisme dan kolektivisme, antara sikap “realistis” dan “idealistis”, serta antara stabilitas dan perubahan.
Lebih jauh lagi, mereka mengklaim bahwa Islam tidak mengenal sikap berlebihan maupun kelalaian, tidak melampaui batas dan tidak pula kurang dari batas, dan seterusnya. Untuk mendukung pandangan ini, mereka melakukan kajian terhadap berbagai fakta yang ada.
Mereka kemudian menyimpulkan bahwa setiap hal memiliki dua ujung dan satu titik tengah. Titik tengah dianggap sebagai wilayah yang aman, sementara kedua ujungnya selalu terpapar bahaya dan kerusakan.
Titik tengah dianggap sebagai pusat kekuatan serta wilayah keseimbangan antara dua ujung. Selama titik tengah atau jalan tengah memiliki keistimewaan-keistimewaan tersebut, maka menurut mereka tidak mengherankan jika prinsip ini tampak dalam setiap aspek ajaran Islam. Oleh karena itu, mereka menyimpulkan bahwa Islam adalah pertengahan antara akidah dan ibadah, antara hukum dan akhlak, dan seterusnya.
Setelah melakukan analogi rasional antara hukum-hukum Islam dan fenomena benda-benda yang ada, mereka mencari dukungan dari nash-nash syariat. Kemudian mereka memelintir dan menundukkan nash-nash tersebut agar sesuai dengan pemahaman baru yang mereka anut.
Mereka lalu mengutip firman Allah ﷻ:
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) sebagai umat yang adil dan terpilih, agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (QS Al-Baqarah [2]: 143)
Tentang ayat ini, mereka menyatakan bahwa posisi “tengah” umat Islam diambil dari manhaj dan sistem kehidupan yang bersifat moderat. Menurut mereka, di dalamnya tidak terdapat sikap berlebihan seperti Yahudi, dan tidak pula sikap meremehkan seperti Nasrani. Mereka mengklaim bahwa kata “wasath” berarti adil.
Menurut anggapan mereka, keadilan adalah posisi tengah di antara dua ujung yang saling bertentangan. Oleh karena itu, mereka menafsirkan keadilan dalam konteks “perdamaian” (ṣulḥ) untuk mendukung prinsip jalan tengah.
Padahal, makna yang benar dari ayat tersebut adalah bahwa umat Islam merupakan umat yang adil. Keadilan merupakan salah satu syarat bagi seorang saksi dalam Islam. Dengan kata lain, ayat tersebut bermakna bahwa umat Islam akan menjadi saksi yang adil atas umat-umat lain pada hari kiamat, karena umat Islam telah menyampaikan risalah Islam kepada mereka.
Meskipun ayat ini berbentuk pernyataan (ikhbār), ia mengandung tuntutan (ṭalab) dari Allah ﷻ kepada umat Islam agar menyampaikan Islam kepada umat-umat lain. Jika umat Islam tidak melaksanakan tugas ini, maka mereka berdosa. Dengan demikian, umat Islam akan menjadi hujah (saksi yang adil) atas umat lain. Hal ini sebagaimana Rasulullah ﷺ yang kelak akan menjadi hujah (saksi yang adil) atas umat Islam karena beliau telah menyampaikan risalah Islam kepada mereka.
Allah ﷻ berfirman:
“…agar Rasul itu menjadi saksi atas kamu.” (QS Al-Hajj [22]: 78)
Ayat ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ akan menjadi hujah atas umat Islam pada hari kiamat karena beliau telah menyampaikan risalah Islam kepada mereka. []
Sumber: Fahmi Melaka
