Jihad: Melenyapkan Fitnah, Menegakkan Rahmah
Jihad: Melenyapkan Fitnah, Menegakkan Rahmah
Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan supaya agama itu semata-mata hanya untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim (QS al-Baqarah [2]: 193).
Perang sering dikecam sebagai bentuk kekerasan. Siapa pun yang menganjurkannya akan dianggap melakukan kejahatan. Tuduhan yang sama juga dialamatkan kepada Islam ketika dalam syariahnya terdapat kewajiban perang. Anehnya, banyak umat Islam yang termakan propaganda itu. Takut Islam dicap mengajarkan kekerasan, mereka pun mengingkari disyariatkannya perang. Mereka seolah lupa, tidak setiap peperangan terkategori kejahatan.
Agar tidak terjerumus dalam propaganda menyesatkan, ada baiknya kita mengkaji ayat-ayat Alquran yang menjelaskan disyariatkannya peperangan. Di antaranya adalah firman Allah SWT dalam QS al-Baqarah 193.
Melenyapkan Kekufuran
Allah SWT berfirman: wa qâtilûhum hattâ lâ takûna fitnah (dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi). Kata al-qitâl dalam bahasa Arab tidak memiliki makna lain kecuali perang fisik. Sementara dhamir hum(mereka), menurut sebagian besar mufassir adalah kaum musyrik. Dengan demikian, ayat ini merupakan perintah terhadap kaum Muslim untuk memerangi kaum musyrik. Kewajiban tersebut bukan hanya ketika umat Islam diperangi sebagaimana ditetapkan dalam QS al-Baqarah [2]: 190. Perang itu tetap diwajibkan sekalipun kaum musyrik tidak memerangi kaum Muslim terlebih dahulu. Demikian penjelasan al-Qurtubi tentang ayat ini dalam tafsirnya al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân. Pendapat tersebut amat tepat. Sebab, dalam ayat ini disebutkanhattâ lâ takûna fitnah (hingga tidak ada fitnah lagi). Kata hattâ menghasilkan makna ghâyah. Itu artinya, ghâyah(batas akhir) dari perang ini adalah lâ takûna fitnah, tidak ada lagi fitnah. Sehingga, selama fitnah itu masih ada, perang wajib terus dilancarkan.
Secara bahasa, kata al-fitnah berarti al-ikhtibâr wa al-imtihân (cobaan dan ujian). Namun dalam ayat ini, kataal-fitnah berarti syirik. Demikian penafsiran Qatadah, Mujahid, al-Sudi, Ibnu Abbas, dan al-Rabi’, sebagaimana dikutip al-Thabari dalam tafsirnya Jâmi’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur’ân. Juga, al-Baidhawi, al-Syaukani, al-Baghawi, al-Nasafi, al-Jazairi, al-Zamakhsyari, Ibnu Katsir, dan Alusi dalam kitab-kitab tafsir mereka. Al-Qurthubi dan Ibnu Zaid memaknainya lebih luas. Kata fitnah diartikan kekufuran.
Semua penafsiran itu menunjukkan, umat Islam diwajibkan memerangi kaum musyrik dan kafir hingga kemusyrikan dan kekufuran lenyap. Realitas itu terjadi ketika kaum musyrik dan kafir itu meninggalkan agamanya. Demikian penjelasan para mufassir, seperti al-Syaukani dan al-Alusi.
Sihabuddin al-Alusi, dalam tafsirnya Rûh al-Ma’âni menegaskan, penafsiran ini dikukuhkan dengan QS al-Fath: 16 yang memberikan hanya dua pilihan bagi kaum musyrik Arab: masuk Islam atau pedang. Dalam ayat itu Allah SWT berfirman: tuqâtilûnahum aw yuslimûn (kamu akan memerangi mereka atau mereka masuk Islam).Patut dicatat, ketentuan itu hanya berlaku bagi kaum musyrik Arab. Sementara kaum musyrik non-Arab, mereka masih diberikan alternatif lain, yakni menjadi kafir dzimmi. Ali bin Abi Thalib berkata, “Rasulullah SAW menulis kepada Majusi Hijr mengajak mereka masuk Islam. Barangsiapa yang masuk Islam, diterima darinya. Barangsiapa yang tidak (masuk Islam), diambil jizyah darinya. Namun dagingnya tidak dimakan dan wanitanya tidak dinikahi (HR Abu Ubaid).
Ketentuan yang sama juga diterapkan pada kaum ahli Kitab. Perang tidak boleh dilancarkan kepada mereka jika mereka memilih satu dari dua pilihan: masuk Islam atau menjadi kafir dzimmi. Ketentuan ini didasarkan firman Allah SWT: Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk (TQS al-Taubah [9]: 29).
Kalimat hattâ yu’tû al-jizyah (sampai mereka membayar jizyah) menunjukkan, perang harus dihentikan jika mereka bersedia memberikan jizyah dan disertai dengan sikap tunduk terhadap hukum Islam. Di samping itu, terdapat nash-nash lain yang menetapkan tidak adanya paksaan dalam memasuki agama Islam, seperti QS al-Baqarah [2]: 256. Itu artinya, mereka tidak boleh dipaksa masuk Islam. Dengan demikian, fitnah baru tidak ada jika kaum kafir memilih salah satu dari dua alternatif: meninggalkan kekufurannya atau menjadi kafirdzimmi.
Menegakkan Islam
Selanjutnya Allah SWT berfirman: wa yakûna al-dîn liLlâh (dan supaya agama itu semata-mata hanya untuk Allah). Maksud kata al-dîn adalah Islam. Demikian penjelasan al-Samarqandi dalam kitab tafsirnya Bahr al-‘Ulûm. Sehingga ketika dinyatakan al-dîn liLlâh, berarti yang ada hanya Islam. Tidak ada tempat bagi kekufuran dan kemusyrikan. Menurut Fakhruddin al-Razi, dalam tafsirnya al-Tafsîr al-Kabîr, frasa ini untuk memperkokoh frasa sebelumnya. Bahwa perang yang diwajibkan itu tidak hanya melenyapkan kekufuran, namun juga menggantikan keberadaannya dengan tegaknya Islam. Jika dikaitkan dengan penjelasan frasa sebelumnya, keadaan itu tidak berarti mereka semua harus orang masuk Islam. Namun yang harus berlaku dalam sistem kehidupan adalah Islam. Secara individual, mereka diperbolehkan tetap memeluk agamanya. Mereka juga diperbolehkan melakukan berbagai kegiatan yang bersifat privat. Seperti tata cara peribadatan, ketentuan makanan dan minuman, pakaian yang dikenakan, prosesi pernikahan, dan semacamnya. Dalam berbagai kegiatan itu mereka bebas mengikuti ketentuan agamanya.
Namun jika sudah menyangkut tatanan kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara, seperti sistem pemerintahan, sistem ekonomi, strategi pendidikan, sistem pidana, politik luar terhadap sistem Islam mereka harus tunduk dengan hukum Islam. Sebab, hukum Islamlah yang diberlakukan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga, semua rakyat harus menaatinya, Muslim atau non Muslim. Itulah ditetapkan Rasulullah SAW dan al-khulâfa’ al-râsyidûn serta khalifah-khalifah sesudahnya.
Meskipun tidak sama persis, keadaan kaum kafir itu seperti yang dialami oleh umat Islam saat ini. Dalam perkara-perkara privat, seperti persoalan ibadah, makanan dan minuman, pakaian, dan akhlak, umat Islam dipersilakan mengikuti syariah Islam. Namun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, mereka dipaksa tunduk terhadap undang-undang sekuler. Sekalipun tidak meyakininya, umat Islam harus menaatinya.
Bedanya, dalam sistem sekuler, hukum dan undang-undang yang dipaksakan adalah hukum kufur yang menjerumuskan manusia kepada jurang kesengsaraan. Sedangkan dalam sistem Islam, hukum yang wajib ditaati adalah hukum Allah SWT yang mengantarkan kepada kebahagian. Jika sama-sama dipaksa, mengapa tidak memilih hukum Allah SWT saja yang dijamin kebenarannya dan membuat manusia bahagia?
Jika Mereka Berhenti
Allah SWT berfirman: fa in [i]ntahaw falâ udwâna illâ ‘alâ al-zhâlimîn (jika mereka berhenti, maka tidak ada permusuhan, kecuali terhadap orang-orang yang zalim). Makna kata intahaw (berhenti) tidak bisa dilepaskan dari frasa-frasa sebelumnya. Al-Qurtubi menyatakan, mereka bisa dinyatakan ‘berhenti’ jika mereka memeluk Islam atau membayar jizyah. Jika itu yang dilakukan, mereka tak boleh lagi diperangi. Lebih dari itu, mereka pun mendapatkan hak dan kewajiban sebagai Muslim, sama persis dengan yang diperoleh orang-orang yang terlebih dahulu masuk Islam.
Mereka juga bisa dinyatakan ‘berhenti’ dengan menjadi kafir dzimmi. Jika alternatif itu yang dipilih, mereka juga tidak boleh diperangi. Darah dan hartanya haram diganggu oleh siapa pun. Bahkan, dalam berbagai hal, mereka mendapatkan dan kewajiban yang sama dengan umat Islam. Sehingga, meskipun mereka tidak masuk Islam, mereka bisa mencicipi nikmatnya hidup di bawah naungan sistem Islam.
Jika mereka menolak dua alternatif tersebut, berarti mereka telah berbuat zhalim. Tak ada balasan yang adil terhadap orang zhalim seperti ini kecuali harus mendapatkan hukuman setimpal, yakni perang.
Dari paparan di atas, tampak jelas bahwa perang yang diwajibkan Islam –yang dikenal dengan istilah jihad– bukan dilatari oleh ambisi kekuasaan, kehormatan, atau kekayaan. Namun dalam kerangka melenyapkan kebatilan, menghapus kemusyrikan, dan menghancurkan kekufuran; sekaligus menegakkan kebenaran, merealisasikan keadilan, dan mewujudkan rahmat-Nya. Jika demikian halnya, siapa yang masih berani mencerca peperangan yang diwajibkan Islam itu sebagai tindak kejahatan? WaLlâh a’lam bi al-shawâb. (sumber)
Ikhtisar:
- Perang yang diperitahkan Islam memiliki tujuan mulia, yakni: melenyapkan kemusyrikan dan kekufuran; menegakkan Islam
- Hanya ada dua pilihan yang ditawarkan kepada kaum kafir: masuk Islam atau menjadi kafir dzimmi yang tunduk dengan hukum Islam.
- Jika menolak semua tawaran itu, maka berarti mereka memilih untuk diperangi. Namun jika memilih salah satunya, maka darah, harta, dan kehormatan mereka haram dilanggar.