Jilbab Polwan dan Kebijakan Pemerintah Liberal

jilbab-polwan

Jilbab Polwan dan Kebijakan Pemerintah Liberal

Mabes Polri secara resmi mengakomodasi keinginan anggota wanitanya maupun PNS wanita yang bekerja di lingkungan Polri untuk berhijab. Kini para Polwan sudah boleh mengenakan jilbab tanpa adanya halangan lagi.

Pengumuman tersebut tercantum di laman humas.polri.go.id, yang tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat Keputusan Kapolri Nomor : SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS di Lingkungan Polri.

Isi gubahan SK yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti adalah:

A. Pengguna Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku

B. Tutup kepala:

1. Jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem
2. Jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob
3. Jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan
4. Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3
5. Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan
6. Bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana

C. Tutup badan

Polwan berhijab menggunakan celana panjang

D. Tutup kaki

Bagi polwan berhijab sepatu dinas ankleboots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas Polwan.

Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD Musik Gabungan

Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB.

Secara detil, aturan penggunaan hijab di lingkungan Polri dapat di download di humas.polri.go.id. (sumber: MetroTV News)

Kebijakan Liberal

Turunnya SK untuk jilbab polwan ini setidaknya bisa kita apresiasi sebagai bentuk dukungan penerapan Syariah untuk individu polwan yang beragama Islam. Namun, perlu diketahui bahwa sebelumnya, ketika SK ini belum turun, Kapolri saat itu bersikukuh untuk tidak mengizinkan polwan muslimah untuk memakai jilbab. Bahkan negara Sekuler semisal Inggris pun sudah memberikan izin penggunaan jilbab untuk polwan mereka yang beragama Islam. Ironisnya, Indonesia yang mayoritas beragama Islam penduduknya, untuk menggunakan jilbab (kerudung) saja tidak diperbolehkan. Padahal menutup kepala bagi perempuan merupakan sebuah kewajiban. Dan lebih ironis lagi, ketika perintah untuk memakai topi sinterklas saat perayaan natal lebih di dahulukan.

Dilihat dari munculnya SK ini pun sebenarnya masih harus kita kritisi. Karena keberadaan SK ini bukan berangkat dari kesadaran menerapkan hukum Syariah, namun karena sebatas isu pelanggaran HAM. Maka, sudah selayaknya cara berfikir seorang Muslim lebih mengutamakan motif Syariah dibandingkan motif HAM atau motif lainnya. (adj)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories