
Jokowi di Desak Ubah Aturan Upah Minimum dan Pesangon
MUSTANIR.net – Kalangan pengusaha kembali mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera merevisi aturan pemberian pesangon dan upah minimum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, hal itu dianggap membebani pelaku usaha.
Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bob Azzam mengatakan kebijakan pemberian pesangon untuk pekerja formal di Indonesia terbilang lebih tinggi dibanding negara lain.
Ia mencontohkan pemerintahan Eropa hanya memberikan tiga kali gaji untuk masa kerja 10 tahun, khususnya Spanyol maksimal tujuh kali gaji.
“Di Indonesia itu bisa sampai 13 kali gaji, kalau diterapkan seperti itu secara teknis pengusaha bangkrut semua,” tutur Bob, Rabu (3/7/2019).
Pengaturan yang sudah dibuat sejak 16 tahun silam ini dianggapnya membuat pelaku usaha takut untuk masuk ke sektor formal, sehingga memilih bergerak di informal. Pasalnya, pengaturannya tak seketat jika berubah formal.
“Perusahaan takut masuk sektor formal, sudah lah, masuk ke sektor informal saja, karyawan outsourcing saja,” ucapnya.
Padahal, pelaku usaha yang masuk ke sektor formal akan mendapatkan kemudahan mengakses pendanaan dan ekspor-impor. Namun, mereka terpaksa meninggalkan kemudahan itu karena terbebani regulasi.
“Sekarang kalau mau masuk sektor formal, regulasinya kayak begitu. Tapi ya kami maklumi, karena itu dibuat 2003. Sekarang sudah hampir 20 tahun,” kata Bob.
Kendati keinginan Bob terkesan mengedepankan kebutuhan pengusaha, tapi ia memastikan perubahan kebijakan mengenai pesangon akan menciptakan keberlangsungan (sustainability) dari perusahaan itu sendiri.
“Ini bukan dalam rangka mengurangi kesejahteraan buruh, tapi bagaimana meningkatkan kesejahteraan buruh dan sustainability perusahaan,” tegas dia.
Diketahui, dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156 menyebutkan bahwa dalam hal pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Sebagai contoh, masa kerja delapan tahun atau lebih berhak mendapatkan pesangon sebesar sembilan kali gaji. Lalu untuk uang penghargaan dengan masa kerja tersebut adalah empat bulan gaji. Dengan demikian, total yang didapatkan adalah 13 kali gaji.
Secara terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyoroti aturan mengenai upah minimum berdasarkan sektor yang juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Seharusnya, kata Shinta, pemerintah hanya mengatur upah minimum secara rata-rata saja tanpa menjurus ke masing-masing sektor.
“Upah sektoral itu jadi kendala, harusnya ada upah minimum selanjutnya silahkan bipartit saja, antara pemberi kerja dengan penerima kerja,” jelas Shinta.
Sementara itu, saat ini kebijakan mengenai upah menganut sistem tripartit, di mana pemerintah ikut campur di dalamnya sampai hal-hal mendetail. Hal itu juga yang menurut Shinta mengganggu daya saing industri di dalam negeri.
“Aturan ketenagakerjaan ini harus direformasi, sudah kelamaan. Berbicara tentang revisi sudah dari kapan, kami mau unsur keadilan,” pungkas Shinta.[]
Sumber: CNN