Kedudukan Dakwah Dalam Perspektif Syariah & Nilai Moral

Kedudukan Dakwah Dalam Perspektif Syariah & Nilai Moral

Mustanir.com – Bila Dakwah dilihat dari maknanya secara etimologis dan terminologis, dengan yakin kita dapat menyatakan, bahwa dakwah memiliki nilai dan kedudukan yang sangat tinggi. Lebih yakin lagi ketika mendapatkan kejelasan dan penegasan dari sumber segala sumber bagi dakwah :

Tingkat kewajiban Dakwah yang sangat tinggi.

Untuk melihat ketinggian tingkat kewajiban Dakwah, sebaiknya kita cermati definisi terminologi Dakwah. Ibnu Taimiah misalnya mengartikan dakwah dengan mengajak untuk beriman kepada Allah dan kepada risalah Nabi Muhammad saw yang mencakup ajaran Rukun Iman dan Rukun Islam (6) .
Ustadz al-Bahi al-khuli mengatakan, bahwa dakwah ialah kegiatan untuk menghantarkan umat dari suatu tempat / kondisi ke tempat / kondisi yang lain (7).

Rauf Syalabi mendefinisikan dakwah sebagai gerakan revitalisasi sistem Ilahi yang diturunkan Allah kepada Nabi terakhir (8).

Sedangkan Abu Bakar Dzikri menjelaskan bahwa dakwah adalah bangkitnya para ulama Islam untuk mengajarkan Islam kepada umatnya, agar mereka dapat memahami agamanya, mengerti tentang makna kehidupan, sesuai kemampuan setiap ulama (9).

Al-Bayanuni menyimpulkan dari sekian banyak definisi dakwah, bahwa dakwah adalah kegiatan menyampaikan Islam kepada manusia, mengajarkan mereka dan mengaktualisasi dalam kehidupan (10).

Pengertian tersebut dapat disimpulkan, bahwa Dakwah ialah menyampaikan Islam kepada umat manusia seluruhnya dan mengajak mereka untuk komitmen dengan Islam pada setiap kondisi. Atau dengan kata lain dakwah ialah segala aktifitas kebajikan yang sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip Islam dalam rangka membawa manusia kepada kesejahteraan dan kebahagiaan hidup.

Dalam kajian hukum, para ulama yang berpendapat wajib kifayah atau wajib ‘ain (11), mereka sepakat bahwa dakwah merupakan kewajiban menghantar umat ke jalan yang diridhoi Allah, sehingga dakwah benar-benar menjadi ahsana qaulan (Fushilat: 33) dan para pengembannya menjadi khairu ummah (Ali Imran: 110).

Dakwah bukan sekedar kebaikan individu atau amal salih suka rela.

Lebih dari itu, dakwah merupakan hak orang lain yang harus dipenuhi, seperti tercantum penjelasannya dalam hadits muttafaq ‘alaih: “Din (al-Islam) adalah nasehat, bagi Allah, RasulNya, KitabNya, Pemimpin umat dan Umat pada umumnya” (12).

Nasehat untuk umat pada umumnya adalah mengajak kepada kebaikan, mengajarkan agama, membantu mereka, membimbing untuk saling mencintai di jalan Allah (Syarh Muslim, Imam an-Nawawi 2/37).

Sebagaimana Rasulullah saw menjelaskan hak seorang muslim atas muslim lainnya, antara lain: jika diminta nasehat maka harus memberi nasehat (al-hadits).

Dakwah adalah mediator taqarrub kepada Allah swt.

Seperti tersirat dalam firman Allah swt : “Katakanlah (hai Muhammad), inilah jalanku, aku dan orang yang mengikutiku senantiasa berdakwah (untuk kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah dan aku bukan termasuk orang-orang musyrik” (Yusuf: 108). Dakwah sebagai mediator taqarrub kepada Allah, karena menjalankan dakwah berarti menjalankan perintah Allah dan mengikuti tuntunan RasulNya. Lebih dari itu dakwah merupakan jejak langkah para nabi dalam menebarkan nilai-nilai kebenaran dan kebajikan kepada manusia (13).

Kewajiban dakwah bukan sesuatu yang memberatkan.

Mengapa ? Karena betapapun ada yang merasa berat menjalankan dakwah, tetapi perasaan itu diimbangi dengan motivasi stimulan bagi pelaksanaan dakwah secara konsisten dengan perolehan ganjaran dan pahala yang besar dari Allah swt, antara lain dapat kita cermati hadits-hadits berikut :

  • Amar Makruf Nahi Munkar merupakan kunci keselamatan: “Perumpamaan orang yang taat hukum Allah dan yang melanggarnya seperti kaum yang memenuhi kapal laut, sebagian mereka menempati bagian atas kapal, sebahagian yang lain di bawah. Orang-orang yang di bahagian bawah kapal jika ingin mengambil air, mereka harus melewati orang-orang yang berada di bagian atas, mereka berkata: Kalau kita lubangi saja kapal ini agar kita dapat memperoleh bagian kita (air) tanpa mengganggu orang-orang di atas”. Jika penumpang kapal membiarkan mereka dan keinginannya, mereka semua akan celaka, tetapi jika mereka mencegah rencana buruk mereka, nicaya mereka semua akan selamat (14).
  • Dakwah adalah pekerjaan mulia: “Allah memberikan petunjuk kepada seseorang lewat (dakwah) mu adalah lebih baik dari unta merah” atau lebih baik dari terbitnya matahari” (al-hadits).
  • Dakwah adalah amal jariah, pahalanya terus mengalir selama kebaikan dari dakwahnya terus diamalkan: “Barangsiapa berdakwah kepada petunjuk (kebajikan) niscaya ia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang melakukan tidak kurang sedikitpun dari pahalanya. Barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, ia memperoleh dosanya dan dosa orang yang melakukannya tidak kurang sedikitpun dari dosanya (riwayat Muslim, bab Ilmu no: 2674).

Kewajiban berdakwah dirasakan ringan juga dapat dilihat dari sisi lain, bahwa takalif syar’iyah tidak ada yang di luar kemampuan manusia, “Bertakwalah kalian kepada Allah semampunya”. Rasulullah saw bersabda: “Sampaikan dariku walau satu ayat” (al-hadits).

Apalagi jika dakwah dilihat dari sisi faktor-faktor mengapa harus berdakwah, baik factor akidah, maupun factor kebutuhan hidup manusia dalam rangka meraih kelestarian hidup, keharmonisan dan kesejahteraan (15).

(sumber)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories