
Cara Islam Memberantas Kejahatan Seksual
MUSTANIR.net – Kejahatan seksual di tanah air kembali mencuat. Ironinya kali ini terjadi di lingkungan pendidikan. Sejumlah civitas akademika di beberapa kampus ternama terlibat kejahatan seksual berupa pelecehan. Pelakunya bukan saja mahasiswa, tetapi juga melibatkan guru besar.
Namun bukan hanya kampus perguruan tinggi yang terpapar kejahatan seksual, tapi di hampir semua institusi pendidikan. Mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Lebih memilukan lagi, lingkungan pesantren juga tidak aman dari predator seksual. Sejumlah pengelola pondok pesantren ditangkap polisi karena melakukan kejahatan seksual terhadap para santri.
Terus Meningkat
Belakangan semakin banyak perempuan melapor menjadi korban pelecehan di tempat-tempat umum seperti kampus, kantor, jalan serta di angkutan umum seperti bus dan kereta. Mulai dari cat-calling (pelecehan secara verbal dan non-verbal) hingga kekerasan seksual. Pada tahun 2025 jumlah kekerasan seksual yang tercatat ada 6.767 kasus. Mayoritas korbannya perempuan (5.832 orang).
Kejahatan seksual di dunia maya juga makin bertambah. Data Komnas Perempuan mencatat lonjakan kasus dari 940 kasus pada 2020. Angka ini terus meningkat hingga mencapai 1.721 kasus pada 2021, lalu meningkat lagi menjadi 1.791 kasus pada 2024 dan mencapai 1.846 kasus pada 2025.
Di lingkungan pendidikan kejahatan seksual justru mendominasi. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan, pada tahun 2025 sebanyak 57,65% kasus kekerasan di satuan pendidikan merupakan kekerasan seksual. Lebih banyak dari perundungan sebesar 22,31% dan kekerasan fisik 18,89%.
Prihatinnya, sebagian pelaku adalah kalangan yang terdidik dan punya kedudukan terhormat. Kasus pelecehan di kampus dilakukan oleh mahasiswa sampai guru besar. Di sekolah ada yang melibatkan guru hingga kepala sekolah. Bahkan pondok pesantren pun tidak aman dari predator seksual. Pelakunya mulai dari tenaga pengajar sampai pimpinan pondok. Lebih keji lagi di antara pelakunya adalah sejenis, alias homoseksual.
Bahkan kasus kekerasan seksual pun terjadi di lingkungan rumah. Banyak pelaku kejahatan seksual justru anggota keluarga, seperti paman, saudara kandung dan ayah kandung. Sejumlah korban bahkan sampai hamil akibat diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.
Akar Masalah
Hal ini menunjukkan negara dan sistem hukum di tanah air gagal melindungi warga. Padahal Pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah aturan seperti UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini disebut bertujuan mencegah, menangani, melindungi dan memulihkan hak korban kekerasan seksual; sekaligus menegakkan hukum dan merehabilitasi pelaku. Akan tetapi, faktanya kekerasan seksual terus terjadi.
Soal pemberian sanksi pun masih jadi perdebatan. Sebagian pihak, termasuk praktisi hukum, menghendaki pemberian sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual. Sebagian pihak lagi menentang dengan alasan melanggar hak asasi manusia dan rehabilitasi pelaku. Adapun sanksi penjara bagi pelaku dinyatakan masih ringan. Rata-rata vonis penjara yang diterapkan untuk pelaku pemerkosaan adalah 87 bulan atau 7 tahun 3 bulan.
Jika ditelusuri, kejahatan seksual meningkat bukan semata soal sanksi yang ringan, tetapi karena akar masalahnya tidak ditumpas. Negara hanya mengobati penyakit, bukan penyebabnya. Negara sekuler seperti Indonesia hanya fokus pada tindakan kuratif, bukan preventif. Bahkan tindak kuratifnya pun gagal memberikan efek jera. Terbukti kejahatan seksual itu terjadi berulang-ulang.
Yang menjadi akar penyebabnya adalah kaum perempuan dicitrakan sebagai obyek pelampiasan hawa nafsu lelaki. Itulah pandangan khas ideologi kapitalisme-sekularisme dengan paham liberalismenya. Imej ini dilekatkan pada wanita, lewat bacaan, film-film, termasuk konten pornografi. Celakanya hari ini Indonesia termasuk negara yang tinggi dalam mengakses konten pornografi. Akibatnya, kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan terus meningkat.
Lebih celaka lagi, tidak sedikit kaum perempuan yang sukarela mengeksploitasi tubuh mereka. Termasuk menjadi foto model dan bintang film porno. Inilah doktrin ’my body is my right’ yang ditanamkan pada kaum perempuan di seluruh dunia. Padahal kaumnya sendiri akhirnya yang banyak menjadi korban.
Solusi Islam
Ideologi Islam mengatasi kejahatan seksual dari preventif hingga kuratif. Dari akar persoalan hingga sanksi tegas bagi para pelakunya.
• Pertama: Islam meletakkan iman dan takwa sebagai landasan interaksi pria-wanita. Allah SWT berfirman:
وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ
Kaum Mukmin, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka melakukan amar makruf nahi mungkar (TQS at-Taubah [9]: 71).
Nabi Muhammad saw. juga bersabda:
اِتَّقُوا اللهَ فِـي النِّسَـاءِ…
Bertakwalah pada Allah dalam urusan kaum perempuan… (HR Muslim).
Dengan begitu pria maupun wanita akan menjaga diri mereka dalam ketakwaan, senantiasa berakhlak mulia, serta saling menjaga kehormatan diri. Dalam Islam perempuan bukanlah subordinasi kaum lelaki yang direndahkan apalagi dilecehkan. Sebabnya, perempuan hakikatnya adalah saudara kaum lelaki. Nabi saw. bersabda:
إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ
Perempuan itu saudara kandung laki-laki (HR Abu Dawud).
Dengan begini maka tidak ada tempat bagi peredaran pornografi di tengah-tengah masyarakat karena haram dan merusak interaksi pria-wanita.
• Ke dua: Islam mewajibkan kaum Muslim dan Muslimah untuk menutup aurat saat berinteraksi dan saling menjaga pandangan. Pandangan terhadap aurat lawan jenis terbukti menjadi sarana ampuh yang merusak pikiran lelaki dan perempuan. Allah SWT berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada kaum Mukmin, ”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahatahu atas apa saja yang mereka perbuat.” (TQS an-Nur [24]: 30).
Musuh-musuh Islam sering menuding hukum Islam tentang kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan adalah tindakan mendiskreditkan perempuan dan mencitrakan perempuan sebagai sumber kejahatan seksual. Padahal hukum ini justru ditujukan untuk melindungi interaksi pria-wanita tetap sehat dan menghindarkan keduanya dari kejahatan seksual. Sebabnya, di antara hal yang dapat mendorong kejahatan itu terjadi adalah pandangan yang tidak terjaga dan aurat yang ditampakkan di tempat umum. Hukum ini bukan saja berlaku bagi perempuan, tetapi juga untuk kaum lelaki.
• Ke tiga: Islam melarang interaksi antara pria dan wanita yang bisa membuka celah kejahatan seksual terjadi seperti pesta dansa, klub-klub malam, dsb. Islam juga melarang khalwat (berdua-duaan) antara pria dan wanita yang belum menikah tanpa disertai mahramnya. Islam mewajibkan negara untuk mengawasi interaksi pria-wanita di media sosial agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hukum syariah seperti rayuan, pelecehan dan pornografi.
• Ke empat: Islam mengharamkan perbuatan mendekati zina dan perzinaan sekalipun dilakukan dengan consent (mau sama mau). Perzinaan merusak kehormatan pria dan wanita, merusak nasab, serta mengundang bencana. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًۭا
Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk (TQS al-Isra’ [17]: 32).
Lagi pula Islam telah menghalalkan pernikahan untuk pria dan wanita.
• Ke lima: Syariah Islam menetapkan sanksi berat atas pelaku kejahatan seksual secara verbal maupun kekerasan secara fisik. Dalam kasus pelecehan seksual seperti cat-calling ataupun perlakuan fisik maka berlaku sanksi ta’zîr bagi para pelakunya. Pelaku bisa dikenakan sanksi penjara, hukuman cambuk dan diasingkan (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhâm al- Uqûbât fî al-Islâm, hlm. 93).
Ada pun pelaku pemerkosaan dikenai hukuman cambuk 100 kali jika belum menikah (ghayru muhshan) atau hukuman rajam hingga mati jika pelaku sudah menikah (muhshan). Sanksi bisa ditambah lagi jika pelaku terbukti terlebih dulu melakukan tindak kekerasan seperti menculik korban, memukuli korban, dsb. Ada pun korbannya wajib dilindungi dan direhabilitasi oleh negara.
Hukuman ini berlaku baik pelakunya pria ataupun wanita. Setiap perempuan yang melakukan pelecehan terhadap pria seperti cat-calling, membuat komentar asusila terhadap pria di media sosial, merayu atau melakukan tindak pemerkosaan maka akan dihukum sesuai syariah Islam.
Ada pun hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual bertentangan dengan syariah Islam. Keharaman kebiri berlaku umum bagi pria maupun wanita. Dalam hadis riwayat Imam al-Bukhari dinyatakan bahwa Nabi saw. menolak permintaan para Sahabat untuk melakukan kebiri.
Tentu saja pemberantasan tindak kejahatan seksual tidak mungkin bisa dilakukan dalam sistem liberalisme-sekularisme seperti hari ini. Semua hanya bisa dilakukan dengan pemberlakuan syariah Islam secara kâffah dalam institusi pemerintahan Islam (Khilafah). Keberadaan Khalifah dalam sistem Khilafah akan menjadi junnah (perisai) yang melindungi rakyatnya.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []
Sumber: Buletin Kaffah Edisi 440
