Kenaikan Harga BBM dan Solusi Islam

tolak-kenaikan-bbm

Kenaikan Harga BBM dan Solusi Islam

Harga Premium Kini Rp 7400 per Liter

PT Pertamina (Persero) menetapkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa, Bali, dan Madura sebesar Rp7.400/liter yang berlaku mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB. Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, harga premium tersebut mengalami kenaikan Rp500 per liter dibandingkan harga pada 1 Maret 2015 sebesar Rp6.900/liter.

“Harga premium di Jamali (Jawa, Madura, Bali) itu hanya beda Rp100/liter dibandingkan non-Jamali yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp7.300 per liter,” katanya di Jakarta, Jumat

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga BBM jenis premium penugasan di luar Jawa-Bali dan solar subsidi masing-masing Rp500 per liter berlaku mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB. Per 28 Maret 2015, harga premium penugasan di luar Jawa-Bali menjadi Rp7.300 dari sebelumnya Rp6.800/ liter pada 1 Maret 2015 dan solar bersubsidi dari Rp6.400 menjadi Rp6.900/liter.

Kenaikan tersebut dikarenakan peningkatan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah dalam periode sebulan terakhir. Namun, pemerintah memutuskan besaran kenaikan harga BBM tidak murni sesuai indeks pasar karena memperhatikan juga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga, dan logistik.

Sedangkan untuk harga minyak tanah dinyatakan tetap yaitu Rp2.500/liter.

Sebelumnya, pada 1 Maret 2015, harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan Rp200 dari Rp6.600/1 Februari 2015 menjadi Rp6.800/liter. Sementara, harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali ditetapkan Pertamina juga mengalami kenaikan Rp200 menjadi Rp6.900/liter mulai 1 Maret 2015.

Untuk harga minyak tanah dan solar bersubsidi mulai 1 Maret 2015, pemerintah memutuskan tetap masing-masing Rp2.500 dan Rp6.400 per liter. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi.

Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali. Sementara, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah.

Harga solar mendapat subsidi tetap Rp1.000 per liter, sementara minyak tanah diberikan subsidi fluktuatif.

Inilah Alasan Kenaikan BBM 28 Maret 2015

Pemerintah baru saja mengumumkan harga baru bahan bakar minyak (BBM) mulai hari ini pukul 00.00. Pertamina mengatakan harga baru ini telah disesuaikan dengan harga indeks pasar dunia dan kurs dolar.

“Harga indeks pasar dunia untuk gasoline dan gasoil dan nilai kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah mengalami peningkatan signifikan selama periode akhir Januari hingga akhir Maret 2015 sehingga akan memberikan pengaruh pada pergerakan harga BBM,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro melalui keterangan tertulis pada Jumat, 27 Maret 2015.

Berdasarkan data Pertamina, pada periode tersebut, harga indeks pasar dunia untuk Premium telah meningkat sebesar 13 persen. Sementara untuk Solar pada periode yang sama meningkat 9 persen. Peningkatan tersebut menjadi lebih besar dengan memperhatikan faktor nilai kurs dollar terhadap rupiah yang juga mengalami peningkatan sebesar 3,4 persen.

Pemerintah telah menetapkan harga baru Premium untuk wilayah penugasan luar Jawa Madura Bali sebesar Rp 7.300 per liter. Adapun harga baru Solar sebesar Rp 6.900 per liter.

Untuk Premium di wilayah Jawa Madura Bali, Pertamina menyesuaikan dengan harga Rp 7.400 per liter. Penyesuaian harga ini berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2015 jam 00:00.

Dengan harga tersebut, memang masih belum mencapai nilai keekonomian. “Keekonomian akan tercapai apabila harga indeks pasar (HIP) turun,” kata Wianda.

Pengelolaan BBM dalam Islam

Sesunggunya kenaikan BBM dan penghapusan subsidi di berbagai bidang merupakan akibat dari penerapan sistem Liberalisme di Indonesia. Tentu Liberalisme sangat bertolak-belakang dengan kebijakan Islam.

Di dalam Islam, BBM merupakan harta milik umum. Karena harta milik umum dan pendapatannya menjadi milik seluruh kaum Muslim, dan merupakan barang yang dibutuhkan semua orang, maka setiap individu rakyat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari harta tersebut dan pendapatannya. Dalam hal ini, tidak ada bedanya apakah rakyat tersebut laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, orang shalih, jahat atau kaya dan miskin. Semuanya mempunyai hak yang sama. Karena ini merupakan harta milik mereka, dan mereka butuhkan.

Hanya saja, harus dicatat, bahwa dalam pemanfaatan harta milik umum tidak semuanya sama. Karena ada yang bisa dimanfaatkan oleh manusia, baik langsung maupun dengan alat tertentu. Namun, ada pula yang tidak bisa dimanfaatkan secara langung.

Jenis pertama, seperti air, padang rumput, api, jalan umum, laut, sungai, danau dan terusan (kanal). Semuanya ini bisa dimanfaatkan secara langsung. Air, padang rumput maupun api bisa dimanfaatkan langsung oleh rakyat, baik untuk kebutuhannya sendiri, atau memanfatkan sumur, mata air dan sungai untuk diambil airnya dan dialirkan untuk hewan serta ternaknya. Para penggembala juga bisa menggembalakan hewan dan ternaknya di padang rumput. Pengumpul kayu juga bisa mengambil kayu di hutan.

Seseorang bisa saja memasang alat (hidran) pengatur air di sungai yang besar untuk menyirami tanaman dan pohon-ponon miliknya. Karena sungai yang besar itu terbuka bagi semua orang, sehingga pemasangan alat-alat di atasnya tidak akan membahayakan siapapun dari kaum Muslim. Tiap orang bisa memanfaatkan jalan umum, laut, sungai dan kanal.

Jenis kedua dari harta milik umum adalah barang yang tidak bisa dimanfaatkan secara langsung, membutuhkan upaya dan biaya untuk mengeluarkannya, seperti minyak, gas dan barang-barang tambang lainnya. Karena itu, negaralah yang mengambil alih tanggung jawab eksploitasinya, mewakili kaum Muslim. Hasilnya disimpan di Baitul Mal kaum Muslim. Khalifahlah yang memiliki wewenang dalam hal pendistribusian hasil dan pendapatannya sesuai dengan ijtihadnya, yang dijamin oleh hukum-hukum syara’. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim.

Distribusi dan pembagian hasil dari barang tambang dan pendapatan milik umum tersebut bisa dilakukan untuk:

Pertama, membiayai kebutuhan yang berhubungan dengan hak milik umum, seperti:

  1. Pos hak milik umum, bangunan, kantor, catatan, sistem pengawasan dan pegawainya.
  2. Para peneliti, penasihat, teknisi, pegawai, orang-orang yang mendedikasikan dirinya untuk melakukan penelitian dan penemuan, eksplorasi minyak bumi, gas, barang tambang dan dana untuk eksplorasinya, untuk produksi dan proses penyelesaiannya hingga membuatnya layak untuk digunakan, juga untuk orang-orang yang memberikan jasanya menemukan sumber dan penyalurannya, untuk pembangkit listrik dan jaringan kawatnya.
  3. Membeli berbagai peralatan dan membangun industri, pemboran dan penyulingan minyak bumi dan gas, pemisah dan pembersih bijih-bijih barang tambang, pemrosesan barang-barang tambang hingga layak digunakan. Juga digunakan untuk membeli alat dan industri yang biasa dipakai pada industri milik umum, dan proses pemanfaatannya.
  4. Untuk alat-alat yang bisa mengeluarkan air, memompa dan untuk pipa-pipa salurannya.
  5. Pembangkit listrik, gardu, tiang-tiang penyangga dan kawat-kawatnya.
  6. Untuk membeli kereta api dan trem listrik, dan sebagainya.

Seluruh pengeluaran ini berkaitan dengan hak milik umum, termasuk menejemen dan pemanfaatannya. Karena itu biayanya menggunakan pendapatan dari harta milik umum. Ini sama dengan upah untuk para pengelola zakat yang berasal dari harta zakat itu sendiri, sebagaimana firman Allah, “Dan untuk para amilnya.” (TQS. at-Taubah [9]: 60). Allah SWT telah menetapkan bagian mereka dari zakat sesuai dengan jasa mereka dalam melaksanakan tugasnya.

Kedua, dibagikan kepada individu rakyat, yang memang merupakan pemilik harta milik umum beserta pendapatannya. Khalifah tidak terikat oleh aturan tertentu dalam pendistribusian ini. Khalifah berhak membagikan harta milik umum seperti air, listrik, minyak bumi, gas dan segala sesuatu yang diperlukan kepada yang memerlukannya untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka dan pasar-pasar mereka, secara gratis.

Namun, bisa saja Khalifah menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga yang semurah-murahnya, atau mengikuti harga pasar. Khalifah juga bisa membagikan uang hasil keuntungan harta milik umum ini kepada mereka. Semua kebijakan tadi ditetapkan dan diambil dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat negara Khilafah.

Dari uraian di atas, maka BBM jelas merupakan harta milik umum, yang tidak bisa dimanfaatkan langsung oleh rakyat, karena harus dieksploitasi dan dieksplorasi hingga bisa dimanfaatkan. Semuanya ini membutuhkan investasi dan biaya yang besar. Karena itu, negaralah yang harus mengambilalih tanggung jawab tersebut. Negara juga tidak boleh memprivatisasi harta milik umum ini kepada siapapun, baik swasta asing maupun domestik.

Hasil dari pengelolaan BBM ini, selain untuk membiayai biaya produksi, termasuk infrastruktur yang dibutuhkan, juga bisa didistribusikan langsung kepada rakyat secara gratis. Ini opsi yang pertama. Opsi kedua, negara Khilafah bisa saja juga menjual BBM ini kepada rakyat dengan harga semurah-murahnya, atau mengikuti harga pasar. Opsi ketiga, negara Khilafah bisa juga membagikan hasil keuntungan harta milik umum ini kepada mereka, tidak dalam bentuk materinya, tetapi dalam bentuk uang.

Semua kebijakan tadi ditetapkan dan diambil dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat negara Khilafah. Inilah kebijakan yang akan diterapkan oleh Negara Khilafah. Mengenai kalkulasi besaran angkanya, bisa ditelaah lebih jauh dalam buku yang penulis edit, Membangun Indonesia tanpa Pajak dan Utang. Wallahu a’lam. (adj)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories