Kepala BNP2TKI Ungkap Pengiriman TKI Seperti Ekspor Barang
Kepala BNP2TKI Ungkap Pengiriman TKI Seperti Ekspor Barang
Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, mengungkapkan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) tidak pernah memberikan laporan mengenai keberadaan TKI di luar negeri.
Kata Nusron, PPTKIS terkesan lepas tangan dan menyerahkan keberadaan TKI kepada agensi yang ada di luar negeri.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004, kata Nusron, PPTKIS harus memberikan laporan enam bulan sekali mengenai TKI yang mereka kirim ke luar negeri.
“Seharusnya PPTKIS dengan mitra itu memberikan laporan enam bulan sekali keberadaan TKI. Tidak ada satupun laporan minimal sejak saya masuk (menjabat) belum ada,” ujar Nusron dalam dialog bertajuk ‘Elegi Untuk TKI’ di di Double Tree by Hilton Hotel, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/4/2015).
Nusron pun mengungkapkan kebobrokan PPTKIS mengurus TKI yang mereka kirim sendiri. PPTKIS selalu berdalih tidak bertanggung jawab dalam perlindungan TKI karena sudah menyerahkan kepada agensi mitra di luar negeri.
Kata Nusron, pengiriman TKI seperti pengiriman barang ekspor. Setelah barang selesai dikirim, maka semua urusan selesai.
“Kalau jadi masalah, biasanya PPTKIS itu biasanya bilang itu bukan wewenang kami Pak. Ini tanggung jawab agensi sana. Ini seperti ekspor barang. Kirim barang susdah selesai,” ujar Nusron.
Untuk itu, lanjut Nusron, pihaknya akan segera menata PPTKIS tersebut karena lembaga tersebut diberikan kewenangan oleh undang-undang.
Salah satunya adalah direksi PPTKIS harus memiliki sertifikat manajemen resiko dan segala macam laporan periodik untuk keberadaan TKI.
Banyak WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi dengan Tuduhan Praktik Sihir
Banyak warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dari 36 WNI yang terancam itu, paling banyak karena dituduh melakukan sihir.
”Jumlah WNI terancam hukuman mati di Saudi saat ini ada 36 WNI. Tapi dari jumlah itu ada 3 macam pidana, paling tinggi pidana sihir dan zina, lalu pembunuhan,” kata Direktur
Perlindungan WNI pada Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015) malam.
Meski demikian, lanjut Iqbal, hanya ada dua WNI yang kasusnya dalam kondisi kritis, artinya sudah inkracht. Sementara lainnya yang terancam hukuman mati, baru di level pengadilan tingat pertama.
“Hanya dua ini dalam kondisi kritis, lainnya divonis hukuman mati tetapi masih tahap penggadilan pertama. Adapun Tuti binti Trusilowati, sudah inkracht tapi kami berhasil mengajukan Peninjauan Kembali (PK), sehingga mulai lagi dari awal dan hakimnya diganti,” kata Iqbal. (tribunnews/adj)
Komentar:
Kasus pengiriman TKI bukannya tidak bisa dihentikan, namun negara enggan menghentikan pengiriman mereka. Sebab, merekalah pahlawan devisa negara. Pemerintah mengambil banyak keuntungan dari TKI. Sudah menjadi rahasia umum jika negara sesungguhnya tak pernah benar-benar serius menangani masalah ini. Bahkan memang sengaja mengirim TKI. Pemerintah yang tak bisa membuka lapangan pekerjaan di dalam negeri, akhirnya menjadikan ekspor tenaga kerja sebagai salah satu solusi.
Persoalan TKI ini hanya bisa selesai jika pemerintah merubah persepsinya terhadap TKI dan tenaga kerja lainnya. Merubah persepsi bahwa mereka adalah warga negara yang harus dilindungi dan diberikan pemenuhan kebutuhan dasarnya (primer). Alasan para TKI ini ke luar negeri adalah karena motif untuk memperbaiki ekonomi keluarga. Alih-alih memperbaiki ekonomi keluarga, yang terjadi adalah mereka lebih banyak menjadi korban pelecehan seksual, eksploitasi, perdagangan manusia, dan bahkan sampai pada menjadi pelaku kriminal.
Sudah saatnya pemerintahan Indonesia diatur dengan Syariat Islam. Tidak hanya untuk melindungi TKI, tapi juga tenaga kerja lainnya. (adj)