KH Hasyim Asy’ari: Pejuang Syariah dan Liberalisasi Pemikiran #2

foto: nu online. cheap adidas uk Kemudian pada Desember 1924 berlangsung Kongres al-Islam yang diselenggarakan oleh Komite Khilafah Pusat (Centraal Comite Chilafat). asics gel lyte 5 mujer verdes Kongres memutuskan untuk mengirim delegasi ke Konferensi Khilafah di Kairo untuk menyampaikan proposal Khilafah. oakley femme pas cher Setelah itu, diadakan lagi Kongres al-Islam di Yogyakarta pada 21-27 Agustus 1925. Topik Kongres ini masih seputar Khilafah dan situasi Hijaz yang masih bergolak. Kongres diadakan lagi pada 6 Februari 1926 di Bandung; September 1926 di Surabaya, 1931, dan 1932. Asics Pas Cher AIR HUARACHE

Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) yang melibatkan Sarikat Islam (SI), Nahdhatul ulama (NU), Muhammadiyah dan organisasi lainnya menyelenggarakan Kongres pada 26 Februari sampai 1 Maret 1938 di Surabaya. Arahnya adalah menyatukan kembali umat Islam. Meskipun pada awalnya, Kongres Al-Islam merupakan wadah untuk mengatasi perbedaan, pertikaian dan konflik di antara berbagai kelompok umat Islam akibat perbedaan pemahaman dan praktik keagamaan menyangkut persoalan furû’iyah (cabang), seperti dilakukan sebelumnya pada Kongres Umat Islam (Kongres al-Islam Hindia) di Cirebon pada 31 Oktober-2 November 1922. NIKE ROSHE LD-1000 QS Namun, pada perkembangan selanjutnya, lebih difokuskan untuk mewujudkan persatuan dan mencari penyelesaian masalah Khilafah. Shaun Dion Hamilton Jersey Adidas Zx Flux Homme Lahirnya NU sendiri, yang merupakan kelanjutan dari Komite Merembuk Hijaz, yang tujuannya untuk melobi Ibnu Suud, penguasa Saudi saat itu, untuk mengakomodasi pemahaman umat yang bermazhab, jelas tidak terlepas dari sejarah keruntuhan Khilafah. Ibnu Suud sendiri adalah pengganti Syarif Husain, penguasa Arab yang lebih dulu membelot dari Khilafah Utsmaniyah. Jadi, secara historis lahirnya NU tidak terlepas dari persoalan Khilafah. Minnesota Golden Gophers Di sisi lain, NU sejak kelahirannya tidak berpaham sekular dan tidak pula anti formalisasi. Bahkan NU memandang formalisasi syariah menjadi sebuah kebutuhan. Chris Snee Hanya saja, yang ditempuh NU dalam melakukan upaya formalisasi bukanlah cara-cara paksaan dan kekerasan, tetapi menggunakan cara gradual yang mengarah pada penyadaran. Hal ini karena sepak terjang NU senantiasa berpegang pada kaidah fiqhiyah seperti: mâ lâ yudraku kulluh lâ yutraku kulluh (apa yang tidak bisa dicapai semua janganlah kemudian meninggalkan semua); dar’ al-mafâsid muqaddamun ‘ala jalb al-mashâlih (mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan). FREE 5.0 Sejarah NU menjadi bukti bahwa sejak kelahirannya NU justru concern pada perjuangan formalisasi Islam. 2015 new balance 530 nike air max 1 ultra moire mujer Dalam kerangka ini NU pernah mengukuhkan pemerintah Soekarno sebagai waliyy al-amri adh-dharûri bi asy-syawkah. Adanya pengukuhan ini merupakan kebutuhan syar’i yang terkait dengan masalah perwalian pernikahan, khususnya wali hakim, di mana hanya sah apabila diangkat oleh pemerintah yang sah pula secara syariah. Dalam kasus ini pemerintah Soekarno untuk sementara masih dapat ditoleraransi sebagai pemerintah yang sah secara syariah. Tom Brady – Michigan Wolverines Villanova Wildcats Namun, karena sifatnya yang belum kâffah maka dikatakan adh-dharûri. Penggunaan kata adh-dharûri (sementara) yang disifatkan pada kata waliyy al-amri menunjukkan adanya pengakuan, bahwa proses perjuangan menuju formalisasi syariah belum selesai. Karena itu, upaya menuju ke arah yang lebih sempurna masih terus dilakukan. Adidas Superstar Blu Uomo

Hal ini dapat dicermati dari sepak terjang NU pada masa-masa berikutnya seperti perjuangan NU yang dipimpin KH Bisri Samsuri melalui fraksi PPP yang mengegolkan UU Perkawinan serta menolak penetapan aliran kepercayaan sebagai agama.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories