Komnas Perempuan Sesalkan Pengesahan Usia Kawin Oleh MK
Komnas Perempuan Sesalkan Pengesahan Usia Kawin Oleh MK
Mustanir.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan Mahkamah Konstitusi yang telah menolak permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 7 ayat (1) dan (2) mengenai batas usia perkawinan bagi perempuan.
Batas diperbolehkannya usia perkawinan pada 16 tahun untuk perempuan berarti negara membolehkan perkawinan pada usia anak. Padahal, pada usia tersebut anak perempuan juga memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Oleh karena itu menikahkan manusia berusia 16 tahun sama dengan pernikahan anak, yang melanggar hak-hak anak, terutama anak perempuan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Budi Wahyuni mengatakan beberapa undang-undang telah menetapkan batas usia anak sampai 18 tahun.
Aturan tersebut secara jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Junto Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Bahwa usia dewasa di atas 18 tahun ditetapkan berdasarkan pada Konvensi Internasional dengan menempatkan kematangan seseorang untuk dianggap sebagai manusia dewasa.
“Dalam masalah perkawinan usia menjadi batasan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Bila putusan MK tetap dijalankan maka ini merupakan kekerasan terhadap anak perempuan. Mereka telah dirampas haknya untuk tumbuh kembang,” ujar Budi. (rol/adj)
Komentar Mustanir.com
Wajar jika komnas perempuan sesalkan keputusan ini, jika ditimbang dari sisi kebaikan untuk wanita di era kapitalisme ini. Jelas, kekhawatiran komnas perempuan ini berdasar sebab dalam batasan usia pernikahan sebelumnya pun banyak terjadi kasus yang menjadikan wanita sebagai korban KDRT. Namun, dalam pandangan Syariat Islam, tentu pernikahan wanita yang usianya sudah baligh sudah diperbolehkan menikah, namun selain membolehkan pernikahan tersebut di usia sudah baligh, jelas ada banyak payung kebijakan yang akan melindungi dan menjunjung tinggi martabat wanita. Sayangnya, kehidupan Islam saat ini sudah tidak ada. Dan sudah saatnya kaum muslimin memperjuangkan kembali sebuah kehidupan yang akan melindungi dan menjunjung tinggi harkat dan martabat wanita, yaitu kehidupan Islam.