Kondisi Perpajakan Indonesia tidak Normal

menteri-keuangan-bambang-ps-brodjonegoro-_150525205518-596

Kondisi Perpajakan Indonesia tidak Normal

Mustanir.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengakui program pengampunan pajak berpotensi mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak. Namun, dia menegaskan, pengampunan pajak perlu diterapkan karena kondsisi perpajakan di Indonesia tidak normal.

“Kalau dalam kondisi normal memang, seolah-olah mencederai keadilan. Tapi, di Indonesia ini kan lebih banyak orang yang tidak benar bayar pajaknya daripada yang benar,” kata Bambang di Nusa Dua, Bali, Jumat (12/11).

Selain itu, kata Bambang, pengampunan pajak harus diterapkan karena Direktorat Jenderal Pajak belum memiliki akses perbankan. Padahal, ada begitu banyak uang atau harta orang Indonesia yang belum dikenakan pajak.

“Karena itu, pengampunan pajak akan menjadi terobosan untuk memecah kebuntuan,” ucap Bambang. Bambang pun tidak memedulikan pendapat kalangan internasional yang menyarankan Indonesia untuk tidak menerapkan pengampunan pajak. Apalagi, sudah banyak negara lain yang lebih dulu menerapkannya.

“Kalau dibilang jelek dan segala macam, sudah banyak kok negara lain yang sudah menerapkan pengampunan pajak,” ujarnya.

Komentar Mustanir.com

Bukan hanya pajak yang tidak normal. Jelas pajak itu sendiri sesungguhnya bukanlah kebijakan yang normal dalam pandangan Islam. Sebab dalam Islam, pajak tidak dikenal. Islam memandang pajak sebagai sesuatu yang buruk dan diharamkan. Pajak hanya dikenal dalam sistem ekonomi Kapitalisme dan Sosialisme.

Indonesia sesungguhnya dapat melakukan pembangunan tanpa harus terikat dengan pajak atau utang. Paradigma pajak dan utang yang sama sekali tidak membawa perubahan yang signifikan terhadap kemajuan negeri ini jelas seharusnya perlu ditinjau ulang untuk dilanjutkan. Indonesia dapat menjadi mandiri dengan menggunakan sistem ekonomi Islam yang rahmatan lil alamin.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories