KPK Panggil Pejabat Angkasa Pura II Terkait Kasus Suap Antar-BUMN
MUSTANIR.net – KPK memanggil Director of Airport Service and Facility PT Angkasa Pura II Ituk Herarindri terkait kasus dugaan suap antar-BUMN. Ituk dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.
“Rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).
Andra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (31/7/2019). Saat itu, Andra menjabat Direktur Keuangan PT AP II.
KPK menduga menerima suap dari Taswin Nur, yang diduga sebagai tangan kanan pejabat dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Diduga pemberian suap ke Andra itu berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
Andra diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya ‘mengawal’ agar proyek BHS dikerjakan PT INTI. Apabila ditukarkan ke mata uang rupiah dengan nilai tukar saat ini (SGD 1 = Rp 10.271), nilainya kurang-lebih Rp 994 juta.
Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.[]
Sumber: Detik
Baca Juga:
- FAHRI HAMZAH SEBUT RESPONS JOKOWI UNTUK PAPUA TERLALU DATAR
- PENGUSAHA RUGI RATUSAN JUTA, KACA HOTEL DIRUSAK MASSA DI JAYAPURA
- BPJS KESEHATAN MAU NAIK, SRI MULYANI SEBUT TAK PERLU PERSETUJUAN DPR
BPJS KESEHATAN MAU NAIK, SRI MULYANI SEBUT TAK PERLU PERSETUJUAN DPR