KPK Periksa Eks PT Mugi Rekso Abadi Terkait Kasus Suap Garuda

MUSTANIR.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks petinggi PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo terkait kasus penyidikan kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia yang menjerat mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

“SS (Soetikno Soedarjo) akan diperiksa sebagai tersangka pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat, Selasa (9/7/2019).

Soetikno sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Januari 2017. Hanya saja hingga hari ini komisi antirasuah tak menahan Soetikno. Kasus ini pun jadi salah satu kasus yang cukup lama penyelesaiannya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sempat menyatakan bahwa kasus ini akan rampung di Juli 2019 dan segera naik ke persidangan. Syarif mengatakan lamanya penyelesaian penyidikan kasus ini lantaran dokumen semua dokumen yang diterima pihaknya dalam bahasa Inggris.

“Dokumen yang kami terima dari Inggris dan Singapura semuanya bahasa Inggris. Sudah dua bulan lebih. Jadi harus diterjemahkan satu per satu sebagai bukti yang akan kami sampaikan di pengadilan,” kata Syarif beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Emirsyah selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 dan Soetikno Soedarjo selaku presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi pada 16 Januari 2017 lalu. Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap €1,2 juta dan $180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai $2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak £671 juta atau sekitar Rp11 triliun karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.[]

Sumber: CNN

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories